Pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan hasil penindakan di Bidang Impor terhadap Barang Impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas. Selain barang larangan, barang yang terkena Pembatasan Impor seperti obat, alat medis, aksesoris, makanan, dsb adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor dari instansi terkait, seperti perijinan yang menggangu kemanan negara harus mendapat perijinan dari kepolisian, dan atas barang yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya.
Selain Bidang Impor, Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara hasil penindakan di Bidang Cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Peredaran Barang Kena Cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai.
Penyelundupan barang masih berpotensi terjadi khususnya di wilayah Sumatera Utara. Kanwil DJBC dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara terus secara konsisten bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum yaitu TNI, POLRI, Kejaksaan, BNN, Pemda/Pemprov, instansi lainnya, serta masyarakat untuk berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan.