Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan Bersama BMMN Hasil Penindakan Kepabeanan dan cukai
Muhammad Faniawan Asriansyah
Jum'at, 17 November 2023   |   79 kali

Medan (16/11) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara Bersama Kantor Bea Cukai Sibolga, Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung dan Kantor Bea Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahan atas Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan POLRI, Kejaksanaan Republik Indonesia, TNI, Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina, Pemprov/Pemda dan Masyarakat.

Barang yang akan dimusnakan umumnya merupakan BMMN hasil penindakan tahun 2022 s.d. 2023 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari DJKN dengan total perkiraan nilai barang sekitar 2,376 Milyar Rupiah dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya Cukai Bea Masuk, dan Pajak dalam Rangka Impor sekitar 1,649 Milyar Rupiah.

Pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan hasil penindakan di Bidang Impor terhadap Barang Impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas. Selain barang larangan, barang yang terkena Pembatasan Impor seperti obat, alat medis, aksesoris, makanan, dsb adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor dari instansi terkait, seperti perijinan yang menggangu kemanan negara harus mendapat perijinan dari kepolisian, dan atas barang yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan  dan lain sebagainya.

Selain Bidang Impor, Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara hasil penindakan di Bidang Cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Peredaran Barang Kena Cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai.

Penyelundupan barang masih berpotensi terjadi khususnya di wilayah Sumatera Utara. Kanwil DJBC dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara terus secara konsisten bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum yaitu TNI, POLRI, Kejaksaan, BNN, Pemda/Pemprov, instansi lainnya, serta masyarakat untuk berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan.

 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini