Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
OPTIMALISASI HASIL LELANG PADA KANWIL DJKN SUMATERA UTARA
Eva Yovita
Selasa, 07 November 2023   |   61 kali

Medan, 06 November 2023,  Kanwil DJKN Sumatera Utara melaksanakan kegitan Focus Group Discussion (FGD) dan Current Issue terkait lelang di Lingkup Kanwil DJKN Sumatera Utara dengan tema “Lelang Aman dan Terpercaya Menuju Hasil Lelang yang Optimal” yang dihadiri oleh Pihak Perbankan (stakeholder) lingkup Kanwil DJKN Sumatera Utara, bertempat di Aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara Medan.

 

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Sumatera Utara, Ahsanul Marom dalam sambutannya menyampaikan Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara merupakan unit vertikal di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melaksanakan bimbingan kepada KPKNL di wilayah Sumatera Utara terkait pelaksanaan lelang, melaksanakan penggalian potensi dan pengembangan lelang baik dari Sektor Perbankan maupun Sektor Pegadaian. Dalam rangka mewujudkan lelang yang aman dan terpercaya diperlukan saran dan masukan dari pengguna layanan (stakeholder), sehingga kita dapat mencapai hasil lelang yang optimal, ujar Marom.

Selanjutnya, sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta FGD lelang dipandu oleh moderator Sari Banun, Kepala Seksi Bimbingan Lelang  I. Para peserta diminta untuk menyampaikan permasalahan dan kendala yang sering terjadi dalam proses lelang, serta masukan untuk perbaikan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL di Lingkup Kanwil DJKN Sumatera Utara guna mencapai hasil lelang yang optimal.

Acara dilanjutkan dengan materi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang disampaikan oleh Diki Zenal Abidin, Kasubdit Kebijakan Lelang. Latar belakang dari penyusunan RPMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan lelang, mendukung upaya pengembangan potensi lelang sebagai aktivitas bisnis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai pelaksanaan lelang. Adapun arah  Pengaturan RPMK yaitu:

1.    Simplifikasi berupa penyederhanaan dan efisiensi proses bisnis lelang

2.    Pengenbangan lelang untuk memperluas jangkauan calon peserta lelang yang akan mengikuti lelang

3.    Peningkatan Layanan Lelang melalui digitalisasi proses bisnis lelang melalui optimalisasi daya dukung teknologi informasi

 

Pada akhir acara, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara, Dodok Dwi Handoko menyampaikan arahan bahwa sebagai unit penyelenggara layanan publik, Kanwil DJKN Sumatera Utara beserta KPKNL di llingkup Kanwil DJKN  Sumatera Utara berkomitmen untuk terus aktif meningkatkan kualitas layanan dengan salah satunya menampung kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta pengguna layanan.

 

Dalam rangka mewujudkan lelang yang aman dan tepercaya, DJKN terus-menerus berbenah baik dari sisi penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan lelang maupun perangkat tools/aplikasi yang dijadikan sarana dalam melaksanakan lelang, yang tentunya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan lelang, mendukung upaya pengembangan potensi lelang sebagai aktivitas bisnis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum.

Saat ini telah ada Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang nantinya mengganti peraturan yang ada sekarang, PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Implementasi peraturan yang baru nantinya diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan lelang yang saat ini sedang kita hadapi pada setiap tahapannya, baik pra lelang, pelaksanaan lelang, maupun pasca lelang.

Acara ditutup dengan foto bersama.

 

 

(Narasi/Foto : Tim Humas Kanwil DJKN Sumut)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini