Medan, 06 November 2023, Kanwil DJKN Sumatera Utara melaksanakan
kegitan Focus Group Discussion (FGD)
dan Current Issue terkait lelang di
Lingkup Kanwil DJKN Sumatera Utara dengan tema “Lelang Aman dan Terpercaya
Menuju Hasil Lelang yang Optimal” yang dihadiri oleh Pihak Perbankan (stakeholder) lingkup Kanwil DJKN
Sumatera Utara, bertempat di Aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara Medan.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Sumatera Utara, Ahsanul Marom dalam sambutannya menyampaikan Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara merupakan unit vertikal di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melaksanakan bimbingan kepada KPKNL di wilayah Sumatera Utara terkait pelaksanaan lelang, melaksanakan penggalian potensi dan pengembangan lelang baik dari Sektor Perbankan maupun Sektor Pegadaian. Dalam rangka mewujudkan lelang yang aman dan terpercaya diperlukan saran dan masukan dari pengguna layanan (stakeholder), sehingga kita dapat mencapai hasil lelang yang optimal, ujar Marom.
Selanjutnya, sesi diskusi dan tanya jawab oleh
peserta FGD lelang dipandu oleh moderator Sari Banun, Kepala Seksi Bimbingan
Lelang I. Para peserta diminta untuk menyampaikan permasalahan dan kendala
yang sering terjadi dalam proses lelang, serta masukan untuk perbaikan lelang
yang dilaksanakan oleh KPKNL di Lingkup Kanwil DJKN Sumatera Utara guna mencapai
hasil lelang yang optimal.
Acara dilanjutkan dengan materi Rancangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang disampaikan
oleh Diki Zenal Abidin, Kasubdit Kebijakan Lelang. Latar belakang dari
penyusunan RPMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan lelang, mendukung upaya
pengembangan potensi lelang sebagai aktivitas bisnis yang mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi, mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan,
akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum perlu melakukan
penyempurnaan ketentuan mengenai pelaksanaan lelang. Adapun arah Pengaturan RPMK yaitu:
1.
Simplifikasi berupa penyederhanaan dan
efisiensi proses bisnis lelang
2.
Pengenbangan lelang untuk memperluas jangkauan
calon peserta lelang yang akan mengikuti lelang
3.
Peningkatan Layanan Lelang melalui
digitalisasi proses bisnis lelang melalui optimalisasi daya dukung teknologi
informasi
Pada akhir
acara, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara, Dodok Dwi Handoko menyampaikan arahan
bahwa sebagai unit penyelenggara layanan publik, Kanwil DJKN Sumatera Utara
beserta KPKNL di llingkup Kanwil DJKN
Sumatera Utara berkomitmen untuk terus aktif meningkatkan kualitas
layanan dengan salah satunya menampung kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta
pengguna layanan.
Dalam rangka mewujudkan lelang yang aman dan
tepercaya, DJKN terus-menerus berbenah baik dari sisi penyempurnaan peraturan
perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan lelang maupun
perangkat tools/aplikasi yang
dijadikan sarana dalam melaksanakan lelang, yang tentunya diharapkan dapat
meningkatkan pelayanan lelang, mendukung upaya pengembangan potensi lelang
sebagai aktivitas bisnis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, serta
mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel,
sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum.
Saat
ini telah ada Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang nantinya mengganti
peraturan yang ada sekarang, PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang. Implementasi peraturan yang baru nantinya diharapkan dapat menjadi
solusi atas permasalahan lelang yang saat ini sedang kita hadapi pada setiap
tahapannya, baik pra lelang, pelaksanaan lelang, maupun pasca lelang.
Acara ditutup dengan foto bersama.
(Narasi/Foto : Tim Humas Kanwil DJKN Sumut)