Tugas dan fungsi DJKN yang beragam mulai dari pengelolaan BMN, lelang, piutang negara dan penilaian, sedikit banyak bersinggungan dengan hak-hak keperdataan masyarakat, yang efeknya bisa menimbulkan gugatan di pengadilan.
Gugatan tersebut harus ditangani dengan baik oleh penangan perkara di DJKN/KPKNL. Untuk itu diperlukan pengetahuan dan kompetensi yang cukup di bidang hukum keperdataan bagi pegawai penangan perkara.
Dalam rangka peningkatan kompetensi dan berbagi pengalaman para penangan perkara, pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 dilaksanakan kegiatan Edukom tentang Penanganan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri secara hybrid.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di KPKNL Padangsidimpuan secara offline dan online melalui Ms Teams, yang dihadiri oleh Kepala Seksi Hukum Informasi dan pegawai penangan perkara di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Utara. Acara dibuka dengan kata sambutan dari Kepala KPKNL Padangsidimpuan, Raden Hariyadi Murti Kurniawan. Adapun yang menjadi pemateri adalah Dino Marganda Pakpahan, Kepala Seksi Hukum Kanwil DJKN Sumatera Utara.
Beberapa materi yang disampaikan adalah mengenai penyusunan jawaban, eksepsi, perlawanan pihak ketiga dan kepailitan. “Sebahagian besar gugatan yang kita terima, pokok perkaranya mengenai lelang sehingga kita juga harus memahami aturan tentang lelang”, ujar Dino. Para peserta yang hadir sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta dan juga menyampaikan berbagai pengalaman dalam menangani perkara.