Tanjungbalai, Kamis 6 April 2023
Kanwil DJKN Sumatera Utara menghadiri acara pemusnahan Barang Yang Menjadi
Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC TMP C
Teluk Nibung. Kegiatan Pemusnahan ini sebagai implementasi pengelolaan
barang hasil penindakan kepabenaan dan cukai dengan tujuan agar barang-barang illegal
tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.
Dalam
kegiatan pemusnahan BMMN ini Kepala Kanwil DJKN Sumetera Utara Bapak Tedy
Syandriadi ikut berpartisipasi dalam pemusnahan BMMN tersebut. Acara
pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kepala KPKNL Kisaran, Kepala Keolisian Resor
Tanjungbalai, Komandan Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan, Komandan Sub-Detasemen
Polisi Militer 1/1/4 Kisaran, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kepala
Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Satuan Polair Polres Asahan, Komandan Rayon
Militer 08/Pulau Buaya, Kepala Badan
Satuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Tanjungbalai, Kepala Loka POM
Tanjungbalai dan Kepala Desa Bagan Asahan.
Adapun
barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas sebanyak 1.027 balepress,
sepatu bekas sebanyak 52 balepress, rokok ilegal sebanyak 260.270 batang,
minuman mengandung etil alkohol sebanyak 2000 ml, produk olahan makanan dan
minuman dalam kemasan sebanyak 171 kotak dan 331 pcs, minyak goreng sebanyak
267 botol, tali komposit sebanyak 154 gulungan, serta barang lainnya sebanyak
19 kotak dan 2 karung.
Barang-barang tersebut
merupakan barang yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan dengan
perkiraan total nilai barang mencapai Rp4.664.438.700 dan potensi kerugian
negara yang disebabkan atas barang-barang tersebut diperkirakan sebanyak
Rp367.117.652.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelangaran serupa kedepannya dapat diminimalisir dan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang illegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki.