Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Utara > Berita
Tingkatkan Terus Kompetensi Penilai Pemerintah, Kanwil DJKN Sumut sosialisasikan Perdirjen 04 Tahun 2021
Perasanta Sibuea
Selasa, 12 April 2022   |   109 kali

Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara, Tedy Syandriadi berpesan agar seluruh penilai di wilayah Kanwil DJKN Sumatera Utara tidak berhenti mengembangkan diri dan mengasah terus ilmu yang dimiliki agar dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja. “Tingkatkan terus kompetensi dengan mengikuti kegiatan-kegiatan yang bertujuan menambah ilmu dan pengetahuan, tolong ikuti sosialisasi ini dengan baik sampai akhir”, jelas Tedy.

Pesan tersebut disampaikan Tedy pada saat pembukaan sosialisasi Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 04 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Sewa oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN yang dilaksanakan oleh Bidang Penilaian kepada seluruh pejabat fungsional penilai pemerintah di lingkup Kanwil DJKN Sumatera Utara pada Senin (11/04).

“Ini merupakan kegiatan sosialisasi ketiga yang kita selenggarakan di tahun ini, harapannya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan menjadi guidance bagi seluruh penilai dalam menjalankan tugas penilaian khususnya penilaian sewa BMN”, ujar Tedy.

Seluruh peserta diberikan ujian (post test) di akhir acara untuk memastikan seluruh peserta dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh rangkaian kegiatan sosialisasi. Hasil post test dari dua sosialisasi sebelumnya menunjukkan angka yang cukup memuaskan. Seluruh peserta memperoleh nilai di atas rata-rata.

Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Madya, Dwi Rahmanto berkesempatan menjadi pemateri dalam sosialisasi ini. Dwi memaparkan dengan jelas substansi yang terkandung dalam perdirjen KN 04 tahun 2021 agar seluruh peserta memahami dengan jelas urgensi peraturan dan letak keterkaitan Perdirjen ini dengan Peraturan diatasnya yakni PMK 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Dwi menyampaikan bahwa Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 04 Tahun 2021 juga dilengkapi dengan bulletin teknis penilaian sewa tanah dan bangunan untuk melengkapi peraturan tentang penilaian sewa BMN. “Bultek penilaian sewa tanah juga telah diterbitkan, untuk membantu seluruh penilai pemerintah mendapat pemahaman dan gambaran yang sama terkait metode penilaian sewa tanah”, ujarnya.

Acara sosialisasi diakhiri dengan post test dan ditutup oleh Kepala Bidang Penilaian, Hendri Daniel Tobing.

Teks dan Foto : Perasanta Sibuea

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Pangeran Diponegoro No. 30a Gedung Keuangan Negara Lt. 4, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
(061) 4524609
(061) 4538636
halo.djknsumut@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini