Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara,
Tedy Syandriadi berpesan agar seluruh penilai di wilayah Kanwil DJKN Sumatera
Utara tidak berhenti mengembangkan diri dan mengasah terus ilmu yang dimiliki
agar dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja. “Tingkatkan terus
kompetensi dengan mengikuti kegiatan-kegiatan yang bertujuan menambah ilmu dan
pengetahuan, tolong ikuti sosialisasi ini dengan baik sampai akhir”, jelas
Tedy.
Pesan tersebut disampaikan Tedy pada
saat pembukaan sosialisasi Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 04 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Penilaian Sewa oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan
DJKN yang dilaksanakan oleh Bidang Penilaian kepada seluruh pejabat fungsional
penilai pemerintah di lingkup Kanwil DJKN Sumatera Utara pada Senin (11/04).
“Ini merupakan kegiatan sosialisasi
ketiga yang kita selenggarakan di tahun ini, harapannya sosialisasi ini dapat
memberikan pemahaman dan menjadi guidance
bagi seluruh penilai dalam menjalankan tugas penilaian khususnya penilaian sewa
BMN”, ujar Tedy.
Seluruh peserta diberikan ujian (post
test) di akhir acara untuk memastikan seluruh peserta dapat mengikuti dengan
sungguh-sungguh rangkaian kegiatan sosialisasi. Hasil post test dari dua
sosialisasi sebelumnya menunjukkan angka yang cukup memuaskan. Seluruh peserta
memperoleh nilai di atas rata-rata.
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah
Ahli Madya, Dwi Rahmanto berkesempatan menjadi pemateri dalam sosialisasi ini.
Dwi memaparkan dengan jelas substansi yang terkandung dalam perdirjen KN 04
tahun 2021 agar seluruh peserta memahami dengan jelas urgensi peraturan dan letak
keterkaitan Perdirjen ini dengan Peraturan diatasnya yakni PMK 173/PMK.06/2020
tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
Dwi menyampaikan bahwa Perdirjen
Kekayaan Negara Nomor 04 Tahun 2021 juga dilengkapi dengan bulletin teknis
penilaian sewa tanah dan bangunan untuk melengkapi peraturan tentang penilaian
sewa BMN. “Bultek penilaian sewa tanah juga telah diterbitkan, untuk membantu
seluruh penilai pemerintah mendapat pemahaman dan gambaran yang sama terkait
metode penilaian sewa tanah”, ujarnya.
Acara sosialisasi diakhiri dengan post
test dan ditutup oleh Kepala Bidang Penilaian, Hendri Daniel Tobing.
Teks dan Foto : Perasanta Sibuea