Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumut Sosialisasikan PMK 51/PMK.06/2021
Fia Malika Sabrina
Senin, 12 Juli 2021   |   127 kali

        Sumatera Utara – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut) mengadakan sosialisasi terkait PMK 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yang dilaksanakan secara daring pada (9/7). Acara dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Maulina Fahmilita. PMK 51/PMK.06/2021 ini tujuannya untuk mengakomodir kebutuhan pengelolaan aset dan BMN hasil dari tegahan dan bea cukai.

                “Kami berterima kasih untuk seluruh aktivitas pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai yang cukup aktif pada Semester I, beberapa persetujuan sudah mulai dikeluarkan baik oleh Kanwil maupun KPKNL di lingkungan Sumatera Utara. Kami sangat mengapresiasi kantor pelayanan dalam menindakanjutinya”, papar Maulina mengawali acara ini. Dijelaskan lebih lanjut, dalam konteks pengelolaan BMN harus berdasar asas transparansi dan akuntabilitas. Selain itu perlu adanya semacam Standar Operasional Pelayanan (SOP) dalam konteks pengelolaan BMN tegahan bea dan cukai semenjak ditetapkan sampai diajukan persetujuan pengelolaannya. Agar kegiatan ini berjalan dengan sistematis dan lebih terstruktur sehingga pengelolaan PNBP dapat menjadi lebih maksimal.

                Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai ini meliputi penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan, hibah, pemusnahan dan penghapusan. Dalam hal ini tugas dan wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diantaranya menerbitkan keputusan mengenai penetapan BMN, melaksanakan penyimpanan BMN Kepabeanan dan Cukai, melaksanakan pencatatan BMN Kepabeanan dan Cukai membuat perkiraan nilai BMN Kepabeanan dan Cukai,melakukan pengamanan, mengusulkan permohonan peruntukan BMN, melakukan penyelesaian sesuai penetapan peruntukan, melaporkan data BMN Kepabeanan dan Cukai kepada Menteri Keuangan c.q. DJKN.

                Dalam hal pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai ini melalui penelitian administratif, penilaian dan penatausahaan yang nantinya akan sama-sama saling bersinergi antara DJKN dan Bea Cukai untuk pengelolaan BMN yang lebih baik. Semoga sinergi ini bisa terus bejalan dengan baik untuk aset negara yang lebih baik. (/fms)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini