Sumatera Utara – Sebagai upaya peningkatan integritas serta
menanamkan nilai-nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada kinerja pegawai
sehari-hari, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil
DJKN Sumut) mengadakan Internalisasi mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku PNS
pada Kamis (28/7). Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, acara
digelar secara daring melalui media zoom dan
diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil DJKN Sumut baik PNS maupun PPNPN.
“Sebagai
pegawai negeri khususnya pegawai Kementerian Keuangan, kita harus selalu
menjaga integritas serta selalu dapat membawa nama baik bagi diri sendiri
maupun institusi. Oleh karena itu perilaku keseharian dalam menjalankan tugas
negara telah diatur dalam kode etik dan kode perilaku PNS ini sehingga bisa
terus kita pedomani”, ungkap Tedy selaku Kepala Kanwil dalam memberikan
sambutan kegiatan ini.
Kode
Etik dan Kode Perilaku PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190
Tahun 2018. Sebagaimana dalam peraturan tersebut disebutkan kode etik adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS didalam melakukan tugasnya dan
pergaulan hidup sehari-hari. Sedangkan kode etik dan kode perilaku adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga
martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.
Adapun
tujuan dari kode etik PNS ini secara umum guna mencegah pelanggaran disiplin pegawai
Kemenkeu serta menjaga martabat dan kehormatan PNS di lingkungan Kemenkeu
sesuai nilai-nilai Kemenkeu dan ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara. Sedangkan Bagi PNS sendiri tujuannya yaitu sebagai arah dan
pedoman PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat baik didalam
melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari. Selain itu juga mengajak
PNS bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom,
mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai
dan sejahtera.
Berbeda
halnya dengan tujuan dari kode etik dari sisi organisasi yaitu sebagai sarana control
sosial bagi masyarakat atas profesi pegawai negeri dan sebagai system deteksi
dini. Selain itu dapat menjangkau “wilayah abu-abu” dalam kaitannya dengan
moral PNS. Tujuan terakhir sebagai memperbaiki iklim organisasi sehingga PNS
dapat berperilaku secara etis. (/fms)