Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku PNS sebagai Upaya Peningkatan Integritas
Fia Malika Sabrina
Jum'at, 28 Mei 2021   |   686 kali

            Sumatera Utara – Sebagai upaya peningkatan integritas serta menanamkan nilai-nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada kinerja pegawai sehari-hari, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut) mengadakan Internalisasi mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku PNS pada Kamis (28/7). Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, acara digelar secara daring melalui media zoom dan diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil DJKN Sumut baik PNS maupun PPNPN.  

“Sebagai pegawai negeri khususnya pegawai Kementerian Keuangan, kita harus selalu menjaga integritas serta selalu dapat membawa nama baik bagi diri sendiri maupun institusi. Oleh karena itu perilaku keseharian dalam menjalankan tugas negara telah diatur dalam kode etik dan kode perilaku PNS ini sehingga bisa terus kita pedomani”, ungkap Tedy selaku Kepala Kanwil dalam memberikan sambutan kegiatan ini.

                Kode Etik dan Kode Perilaku PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2018. Sebagaimana dalam peraturan tersebut disebutkan kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS didalam melakukan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Sedangkan kode etik dan kode perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.

                Adapun tujuan dari kode etik PNS ini secara umum guna mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kemenkeu serta menjaga martabat dan kehormatan PNS di lingkungan Kemenkeu sesuai nilai-nilai Kemenkeu dan ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sedangkan Bagi PNS sendiri tujuannya yaitu sebagai arah dan pedoman PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat baik didalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari. Selain itu juga mengajak PNS bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.

                Berbeda halnya dengan tujuan dari kode etik dari sisi organisasi yaitu sebagai sarana control sosial bagi masyarakat atas profesi pegawai negeri dan sebagai system deteksi dini. Selain itu dapat menjangkau “wilayah abu-abu” dalam kaitannya dengan moral PNS. Tujuan terakhir sebagai memperbaiki iklim organisasi sehingga PNS dapat berperilaku secara etis. (/fms)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini