Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalkan Kinerja Lelang, Kanwil DJKN Sumut Lakukan Sosialisasi dan Diskusi Lelang
Fia Malika Sabrina
Selasa, 06 April 2021   |   179 kali

            Sumatera Utara – Guna meningkatkan optimalisasi kinerja lelang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut) mengadakan agenda Sosialisasi PMK 213/PMK.06/2020 dan Diskusi Lelang terkait Eksekusi Fidusia, Harta Pailit dan Lelang Non Eksekusi Sukarela Sebagai Optimalisasi Kinerja Lelang Sumatera Utara. Acara yang dilaksanakan secara secara daring dan tatap muka ini berlangsung selama 2 hari yaitu 5-6 April. Pada kesempatan ini dihadiri langsung oleh pemateri dari Direktorat Lelang DJKN yaitu Diki Zenal Abidin dan Kurnia Ratna Cahyanti dan acara dibuka Tedy Syandriadi selaku Kepala Kanwil DJKN Sumut.

            "Pada tahun 2021 Kanwil DJKN Sumut mendapatkan angka dalam artian dari sisi target yang harus dicapai teman-teman khususnya pada KPKNL di lingkungan Sumatera Utara, tentunya dalam pencapaian ini kita butuh sinergi dari teman-teman. Pada tahun 2021 terdapat 3 top jenis lelang yaitu sebesar 81,31persen melalui pasal 6 UUHT, 9,67 berasal dari BMN dan 6,89 persen berasal dari barang rampasan", ungkap Tedy Syandriadi dalam membuka acara. Memasuki inti acara, materi disampaikan terkait Norma baru PMK 213/PMK.06/2020.

Terdapat penambahan jenis lelang pada lelang eksekusi, yaitu lelang eksekusi benda sitaan lelang eksekusi benda sitaan, lelang eksekusi barang bukti tindak pidana kehutanan dan lelang eksekusi benda sitaan. Selain penambahan jenis lelang, terdapat perubahan terkait nilai limit pada lelang eksekusi. Pada pasal 51 PMK 213/2020 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), lelang eksekusi jaminan hak fidusia, lelang eksekusi gadai, dan lelang eksekusi harta pailit, nilai limit ditetapkan dengan rentang paling tinggi sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi. Sedangkan di peraturan sebelumnya, tidak disebutkan tentang rentang paling tinggi untuk nilai limit lelang eksekusi tersebut.

Acara yang kedua terkait Diskusi Lelang terkait Eksekusi Fidusia, Harta Pailit dan Lelang Non Eksekusi Sukarela. Pada kesempatan ini Diki selaku pemateri menyampaikan di awal terkait progres kinerja mulai dari Balai Lelang, Pejabat Lelang dan  berdiskusi terkait permasalahan yang menjadi kendala para peserta serta pemecahan solusinya. Sehingga dapat menjadi pembelajaran bersama bagi semua peserta. Tak lupa Diki menyampaiakn harapannya pada wilayah Sumatera Utara ini dapat lebih ditingkatkan kinerjanya juga berterimakasih atas kinerja balai lelang yang sudah maksimal agar dapat dipertahankan. (/fms)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini