Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Perdalam Materi Penilaian, Bidang Penilaian Lakukan FGD di WIlayah Kerjanya
Fia Malika Sabrina
Kamis, 30 Juli 2020   |   190 kali

            Sumatera Utara - Menghadapi era New Normal, kebijakan dan peraturan terus disesuaikan seiring dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu perlunya dipelajari dan dipahami bersama agar berjalan sesuai dengan tujuan yang ada, termasuk Bidang Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut) yang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai sarana komunikasi, koordinasi dan edukasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Sumut. Kegiatan ini dipimpin oleh Hendri Daniel Tobing selaku Kepala Bidang Penilaian dan dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Sumut, Tedy Syandriadi, secara virtual melalui media conference zoom dan dihadiri oleh pegawai di Bidang Penilaian, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL, beserta Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang berada di lingkungan Kanwil DJKN Sumut pada Selasa (28/7).

                “Seperti halnya yang disampaikan Bapak Kepala, kita harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 ini dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada penilaian. Pada kesempatan kali ini mari bersama membahas terkait beberapa materi yang akan disampaikan yaitu Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dalam bentuk Sewa, Penilaian Bongkaran BMN dan Pengawasan Penilai Pemerintah sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai dasar pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari”, ungkap Hendry mengawali acara ini.

Memasuki materi pertama yaitu terkait Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dalam bentuk Sewa. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PMK Nomor 164/PMK.06/2014). Dalam hal melaksanakan pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksaan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan negara. Selain itu pemanfaatan ini juga harus dengan memperhatikan kepentingan negara dan tidak mengubah status kepemilikan BMN. Ketentuan lain pada BMN yang menjadi objek Pemanfaatan dalam rangka penyediaan infrastruktur dilarang dijaminkan atau digadaikan.

Sedangkan pada materi terkait Penilaian Bongkaran sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 356/KN/2018, Penilaian bongkaran adalah penilaian untuk menentukan nilai wajar bongkaran bangunan yang masih mempunyai nilai ekonomis. Tujuan dari penilaian ini yaitu untuk mendapatkan nilai wajar dengan tindak lanjut pemindahtanganan dalam bentuk penjualan. BMN berupa bongkaran bangunan dikategorikan sebagai BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mana pelaksanaan penilaiannya menggunakan pendekatan data pasar.

Memasuki materi terakahir terkait Pengawasan Penilai Pemerintah, dilakukan dua hal yaitu pemantauan dan pemeriksaan. Tujuan adanya pemantauan ini untuk mengetahui kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal atas standar penilaian dank ode etik penilai Direktorat Jenderal serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dilakukan berdasarkan rencana kerja penilai. Sedangkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan pemantauan terdapat dugaan adanya pelanggaran, terdapat temuan aparat pengawas internal pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta apabila terdapat aduan dari masyarakat.

Selama acara FGD berlangsung, para peserta aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab, tidak hanya mengenai materi yang disampaikan namun juga terkait hal teknis lainnya seperti pelayanan penilaian kepada stakeholder maupun strategi pencapaian target kinerja. FGD ini membuat bersama-sama mempelajari dan menyamakan persepsi di Bidang Penilaian yang tentunya akan dilanjutkan pada pertemuan lain dengan pembahasan menarik lainnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini