Sumatera Utara - Menghadapi era New Normal, kebijakan dan peraturan
terus disesuaikan seiring dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu perlunya
dipelajari dan dipahami bersama agar berjalan sesuai dengan tujuan yang ada,
termasuk Bidang Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut) yang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai sarana komunikasi, koordinasi
dan edukasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) di lingkungan
Kanwil DJKN Sumut. Kegiatan ini dipimpin oleh Hendri Daniel Tobing selaku
Kepala Bidang Penilaian dan dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Sumut, Tedy
Syandriadi, secara virtual melalui media conference
zoom dan dihadiri oleh pegawai di Bidang Penilaian, Kepala Seksi Pelayanan
Penilaian KPKNL, beserta Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang berada di
lingkungan Kanwil DJKN Sumut pada Selasa (28/7).
“Seperti
halnya yang disampaikan Bapak Kepala, kita harus tetap berpedoman pada protokol
kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 ini dalam melaksanakan tugas dan
fungsi pada penilaian. Pada kesempatan kali ini mari bersama membahas terkait
beberapa materi yang akan disampaikan yaitu Pemanfaatan Barang Milik Negara
(BMN) dalam rangka Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dalam bentuk Sewa, Penilaian
Bongkaran BMN dan Pengawasan Penilai Pemerintah sehingga nantinya dapat
dijadikan sebagai dasar pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari”, ungkap
Hendry mengawali acara ini.
Memasuki
materi pertama yaitu terkait Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka
Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dalam bentuk Sewa. Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah kerja sama antara
Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PMK Nomor 164/PMK.06/2014). Dalam
hal melaksanakan pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat
dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksaan tugas dan fungsi penyelenggara
pemerintahan negara. Selain itu pemanfaatan ini juga harus dengan memperhatikan
kepentingan negara dan tidak mengubah status kepemilikan BMN. Ketentuan lain
pada BMN yang menjadi objek Pemanfaatan dalam rangka penyediaan infrastruktur
dilarang dijaminkan atau digadaikan.
Sedangkan pada
materi terkait Penilaian Bongkaran sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor 356/KN/2018, Penilaian bongkaran adalah
penilaian untuk menentukan nilai wajar bongkaran bangunan yang masih mempunyai
nilai ekonomis. Tujuan dari penilaian ini yaitu untuk mendapatkan nilai wajar
dengan tindak lanjut pemindahtanganan dalam bentuk penjualan. BMN berupa
bongkaran bangunan dikategorikan sebagai BMN selain tanah dan/atau bangunan
yang mana pelaksanaan penilaiannya menggunakan pendekatan data pasar.
Memasuki
materi terakahir terkait Pengawasan Penilai Pemerintah, dilakukan dua hal yaitu
pemantauan dan pemeriksaan. Tujuan adanya pemantauan ini untuk mengetahui
kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal atas standar penilaian dank ode etik penilai
Direktorat Jenderal serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini
dilakukan berdasarkan rencana kerja penilai. Sedangkan pemeriksaan dilakukan
berdasarkan pemantauan terdapat dugaan adanya pelanggaran, terdapat temuan aparat
pengawas internal pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta apabila
terdapat aduan dari masyarakat.
Selama acara
FGD berlangsung, para peserta aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi dan tanya
jawab, tidak hanya mengenai materi yang disampaikan namun juga terkait hal
teknis lainnya seperti pelayanan penilaian kepada stakeholder maupun strategi pencapaian target kinerja. FGD ini membuat
bersama-sama mempelajari dan menyamakan persepsi di Bidang Penilaian yang tentunya
akan dilanjutkan pada pertemuan lain dengan pembahasan menarik lainnya.