Sumatera Utara – Selama ditetapkannya keadaan darurat bencana wabah
penyakit akibat Corona Virus Disease 19 (Covid-19),
kegiatan pelayanan penilaian di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut) masih tetap dilakukan. Selasa (19/5),
Bidang Penilaian Kanwil DJKN Sumut melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terkait Rencana Penilaian Barang Milik
Daerah (BMD) Provinsi Sumatera Utara. Mengingat situasi dalam masa pandemi,
rapat dilaksanakan melalui online. Rapat
ini dihadiri oleh Tedy Syandriadi Kepala Kanwil DJKN Sumut, Hendri Daniel Tobing,
Kepala Bidang Penilaian, Pegawai di Bidang Penilaian dan perwakilan dari
Pemprov Sumut.
Pembahasan
rapat ini juga menyampaikan terkait prosedur kebijakan pelayanan penilaian yang
baru, berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Nomor 4/KN/2020 tanggal
3 April 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang
Penilaian Dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 19 (Covid19).
Secara umum dalam masa pandemi ini, permohonan penilaian dari internal
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disampaikan melalui Naskah Dinas Elektronik
(Nadine) sedangkan permohonan penilaian diluar Kemenkeu disampaikan secara online
yaitu email.
Verifikasi
dilakukan apabila berkas permohonan penilaian lengkap, maka dilanjutkan
pengisian forms survey lapangan disertai Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
(SPTJM). Apabila form survey lapangan belum jelas, maka akan diminta penjelasan
secara tertulis dengan batas waktu 15 hari kerja.
“Pelaksanaan
tugas penilaian BMD dalam suasana Covid-19 harus berjalan dengan ketentuan-ketentuan
yang harus dipenuhi. Kami berharap sinergi dari bapak-ibu sekalian dalam
penyelesaian tugas yang dibebankan kepada kami”, ungkap Tedy di akhir rapat. Adanya
sinergi satu sama lain akan membuat proses penilaian kedepannya berjalan lancar
sesuai yang diharapkan semua pihak.