Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tindaklanjut Hasil Temuan BPK Terhadap Revaluasi Aset Tahun 2017 – 2018.
Kristian
Rabu, 20 Maret 2019   |   666 kali

Medan, Bertempat di Gedung Keuangan Negara II Lantai IV Ruang Aula pada tanggal 14 Maret 2019 Kanwil DJKN Sumut mengadakan acara tindaklanjut hasil temuan BPK terhadap Revaluasi Aset tahun 2017 – 2018. Acara tersebut dihadiri oleh Kabid PKN, Kabid Penilaian, Kabid KIHI, Kepala KPKNL Medan, Pejabat Pengawas dari Bidang PKN dan Penilaian, para anggota TIM Reval Kanwil dan KPKNL.

             Acara dibuka oleh Kabid PKN Maulina Fahmilita, pada awal sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh tim reval yang terdiri dari Kanwil dan KPKNL dilingkungan Kanwil DJKN Sumut atas keberhasilan menuntaskan tugas revaluasi aset Tahun 2017-2018. Dijelaskan oleh Maulina Fahmilita bahwa berdasarkan pemeriksaan tim auditor BPK  terhadap hasil Reval tersebut telah ditemukan kesalahan – kesalahan. Atas dasar temuan kesalahan tersebut BPK  meminta kepada DJKN dengan segera mungkin melakukan perbaikan hasil Revaluasi Aset BMN Tahun 2017 – 2018. Dijelaskan oleh Maulina Fahmilita adapun temuan BPK tersebut terdiri atas : Mekanisme pengendalian atas pelaksanaan penilaian kembali BMN tidak  memadai, metodologi penilaian tanah dalam pelaksanaan penilaian kembali BMN 2017 – 2018 tidak diatur secara memadai, nilai wajar hasil penilaian kembali aset non tanah tidak didukung dengan daftar biaya yang akurat, penilaian kembali atas aset kemitraan dengan pihak ketiga yang disajikan sebagai aset lainnya tidak sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, terdapat aset tetap yang tidak diketahui hasil penilaiannya pada 52 K/L  sebanyak 49.756 NUP (berdasarkan database SIMAK BMN tahun 2017 Audited), yang tidak menjadi objek pelaksanaan penilaian kembali. Berdasarkan hal tersebut BPK memberikan rekomendasi yang antara lain adalah : Membuat kebijakan terkait penentuan masa manfaat dan perhitungan penyusutan bagi seluruh aset tetap non tanah yang masih memiliki masa manfaat, pengklarifikasian gedung dan bangunan sebagai dasar penilaian kembali tidak tertib. Pelaksanaan inventarisasi dan penilaian yang tidak sesuai ketentuan, sehingga nilai hasil penilaian kembali sebesar 1.365 triliun tidak akurat, dan aset dalam sengketa senilai 72 triliun berisiko dikuasai pihak lain. Maulina Fahmilita menjelaskan langkah – langkah serta rencana aksi : Menteri Keuangan akan menindaklanjuti dengan melaksanakan : Koordinasi dengan seluruh K/L yang mempunyai objek penilaian kembali untuk meriviu dan memperbaiki data hasil inventarisasi, penyempurnaan proses, kertas kerja dan hasil penilaian sesuai standar penilaian, penyempurnaan mekanisme penyusunan daftar biaya (regulasi dan sistem yang digunakan) dalam penyusunan DBBG,DBJJ,DBBA.

             Pada sesi berikutnya diadakan FGD membahas tindaklanjut temuan BPK terhadap pelaksanaan Revaluasi Aset Tahun 2017 – 2018, seluruh tim reval Kanwil DJKN sumut memberikan masukan dan tanggapan yang akan dijadikan sebagai langkah dalam perbaikan hasil laporan penilaian kembali revaluasi aset. Seluruh tim Kanwil DJKN Sumut dan KPKNL bertekad untuk menyelesaikan perbaikan temuan BPK tersebut.

             Pada akhir sambutannya Kabid PKN Kanwil DJKN Sumut Maulina Fahmilita mengajak seluruh tim reval agar bekerja seoptimal mungkin dalam menyelesaikan perbaikan temuan BPK tersebut, saling koordinasi dan bersinergi antara Kanwil DJKN Sumut dengan satker agar mendapatkan perolehan data yang valid, Maulina Fahmilita berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama kiranya perbaikan temuan BPK terhadap Revaluasi Aset 2017 – 2018 dapat terselesaikan oleh seluruh tim dengan hasil yang Chalenging dan Zero Missed, dengan demikian Integritas Kemenkeu sebagai Pengelola Aset Negara dapat di buktikan agar tercapai tujuan Kemenkeu sebagai Managerial Asset. Demikian diucapkan oleh Kabid PKN Maulina Fahmilita dalam penutupan acara.

 (Penulis Berita/ Photographer  : Bidang KIHI Kanwil DJKN Sumut). 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini