Medan, Dalam rangka Evaluasi, Monitoring dan Solusi
Permasalahan lelang antara PT Bank Syariah Mandiri dengan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut), Bidang
Lelang Kanwil Sumut bekerja sama dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Medan telah
mengadakan acara Open Class mengenai Pertautan Lelang Eksekusi Hak
Tanggungan dengan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Acara ini diselenggarakan pada hari Senin (11/3) pukul 13.30-16.00 WIB bertempat
di Gedung Keuangan Negara II Aula lantai 6 Medan. Kepala Bidang Lelang Kanwil
Sumut, Diki Zaenal Abidin selaku narasumber pada acara tersebut dan dihadiri dari
KPKNL wilayah Sumatera Utara, yaitu KPKNL Medan, KPKNL Pematang Siantar, KPKNL
Kisaran dan KPKNL Padang Sidempuan juga dihadiri oleh beberapa Bank, diantaranya
Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BRI, BNI, BCA, OSBC, Permata dan Bank
Sumatera Utara.
Open Class ini dibuka oleh Mahmudsyah
selaku Kepala Kanwil Sumut dan didampingi Harmoni dari BDK
Medan. Pada sambutan ini beliau memaparkan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi
hak tanggungan sepanjang tahun 2018 di lingkungan DJKN Kanwil Sumut, lelang
yang laku hanya sebanyak 420 lot atau hanya mencapai 9,3% dari total lot yang
ada. Sedangkan pelaksanaan lelang hak tanggungan jika dilihat berdasarkan
jumlah permohonan dari PT Bank Syariah Mandiri sebanyak 114 frekuensi, namun
yang laku hanya 21 (dua puluh satu) lot dan batal sebanyak 134 lot. Selain itu
beliau memaparkan bahwa saat ini DJKN memiliki terobosan baru untuk jenis
lelang, yaitu lelang Hak menikmati barang sesuai dengan Perdirjen Kekayaan
Negara Nomor 5/KN/2018 bisa digunakan untuk aset-aset milik perbankan sendiri
atau milik debitur. Adanya hal yang disampaikan tersebut beliau berharap dapat
memaksimalkan pemasaran terhadap lelang tersebut dan juga dalam penyampaian
informasi obyek lelang agar dibuat jelas untuk menghindari gugatan yang cukup
tinggi. Beliau menghimbau agar kedepannya lebih selektif dengan lebih
memprioritaskan pengajuan lelang atas objek lelang yang memiliki potensial
laku.
Pada
materi pertama Diki Zaenal Abidin menyampaikan mengenai kepailitan. Membuka materi
kepailitan ini, Beliau mengatakan bahwa dokumen persyaratan ini adalah hal yang
terpenting, karena hal ini sebagai titik temunya dari segala proses. Jika
dokumen persyaratan lengkap dan tepat maka dapat melakukan proses selanjutnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa selama kepailitan, debitor pailit tidak boleh
meninggalkan domisilinya tanpa izin dari Hakim Pengawas. kurator berwenang
menurut keadaan memberikan suatu jumlah uang yang ditetapkan oleh hakim
pengawas untuk biaya hidup Debitor Pailit dan keluarganya. Hal ini tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Pada
materi kedua terkait PKPU, dibagi menjadi dua, yaitu PKPU Tetap dan PKPU
Sementara. Pada PKPU sementara, prinsipnya harus disetujui oleh hakim pengawas
dan tidak boleh melakukan lelang. PKPU sementara dibatasi hingga 45 hari
kalender, sedangkan PKPU tetap dibatasi hingga 225 hari kalender debitor
membayar hutangnya. PKPU sementara dapat berubah menjadi PKPU tetap dengan beberapa
syarat yang dijelaskan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Acara
Open Class ini diakhiri dengan sesi
tanya jawab mengenai materi kepailitan dan PKPU tersebut. Adanya acara ini
semoga dapat memunculkan komitmen bersama sehingga pelaksanaan lelang pada
KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Sumut dapat memberikan hasil yang lebih
optimal.
(Penulis Berita /
Photogrhapher : Bidang KIHI Kanwil DJKN
Sumut).