Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Open Class “Pertautan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Kristian
Kamis, 14 Maret 2019   |   759 kali

Medan, Dalam rangka Evaluasi, Monitoring dan Solusi Permasalahan lelang antara PT Bank Syariah Mandiri dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut), Bidang Lelang Kanwil Sumut bekerja sama dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Medan telah mengadakan acara Open Class  mengenai Pertautan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Acara ini diselenggarakan pada hari Senin (11/3) pukul 13.30-16.00 WIB bertempat di Gedung Keuangan Negara II Aula lantai 6 Medan. Kepala Bidang Lelang Kanwil Sumut, Diki Zaenal Abidin selaku narasumber pada acara tersebut dan dihadiri dari KPKNL wilayah Sumatera Utara, yaitu KPKNL Medan, KPKNL Pematang Siantar, KPKNL Kisaran dan KPKNL Padang Sidempuan juga dihadiri oleh beberapa Bank, diantaranya Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BRI, BNI, BCA, OSBC, Permata dan Bank Sumatera Utara. 

            Open Class ini dibuka oleh Mahmudsyah selaku Kepala Kanwil Sumut dan didampingi Harmoni dari BDK Medan. Pada sambutan ini beliau memaparkan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan sepanjang tahun 2018 di lingkungan DJKN Kanwil Sumut, lelang yang laku hanya sebanyak 420 lot atau hanya mencapai 9,3% dari total lot yang ada. Sedangkan pelaksanaan lelang hak tanggungan jika dilihat berdasarkan jumlah permohonan dari PT Bank Syariah Mandiri sebanyak 114 frekuensi, namun yang laku hanya 21 (dua puluh satu) lot dan batal sebanyak 134 lot. Selain itu beliau memaparkan bahwa saat ini DJKN memiliki terobosan baru untuk jenis lelang, yaitu lelang Hak menikmati barang sesuai dengan Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2018 bisa digunakan untuk aset-aset milik perbankan sendiri atau milik debitur. Adanya hal yang disampaikan tersebut beliau berharap dapat memaksimalkan pemasaran terhadap lelang tersebut dan juga dalam penyampaian informasi obyek lelang agar dibuat jelas untuk menghindari gugatan yang cukup tinggi. Beliau menghimbau agar kedepannya lebih selektif dengan lebih memprioritaskan pengajuan lelang atas objek lelang yang memiliki potensial laku.

            Pada materi pertama Diki Zaenal Abidin menyampaikan mengenai kepailitan. Membuka materi kepailitan ini, Beliau mengatakan bahwa dokumen persyaratan ini adalah hal yang terpenting, karena hal ini sebagai titik temunya dari segala proses. Jika dokumen persyaratan lengkap dan tepat maka dapat melakukan proses selanjutnya. Beliau juga menjelaskan bahwa selama kepailitan, debitor pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari Hakim Pengawas. kurator berwenang menurut keadaan memberikan suatu jumlah uang yang ditetapkan oleh hakim pengawas untuk biaya hidup Debitor Pailit dan keluarganya. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

            Pada materi kedua terkait PKPU, dibagi menjadi dua, yaitu PKPU Tetap dan PKPU Sementara. Pada PKPU sementara, prinsipnya harus disetujui oleh hakim pengawas dan tidak boleh melakukan lelang. PKPU sementara dibatasi hingga 45 hari kalender, sedangkan PKPU tetap dibatasi hingga 225 hari kalender debitor membayar hutangnya. PKPU sementara dapat berubah menjadi PKPU tetap dengan beberapa syarat yang dijelaskan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

            Acara Open Class ini diakhiri dengan sesi tanya jawab mengenai materi kepailitan dan PKPU tersebut. Adanya acara ini semoga dapat memunculkan komitmen bersama sehingga pelaksanaan lelang pada KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Sumut dapat memberikan hasil yang lebih optimal.

(Penulis Berita / Photogrhapher   : Bidang KIHI Kanwil DJKN Sumut).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini