MEDAN, Kanwil DJKN Sumut mengadakan acara Sharing
Knowledge / Sosialisasi Aplikasi SMARt dan Pedoman Tata Naskah Dinas
pada tanggal 05 November 2018, bertempat di Gedung Keuangan Negara
II Lantai IV Medan. Hadir pada acara tersebut Kepala Bagian Umum,
Para Kepala Bidang / Kabu, para Pejabat Eselon IV, serta seluruh pegawai pelaksana pada Kanwil
DJKN Sumut.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang KIHI
Kanwil DJKN Sumut Tagor Sitanggang didampingi oleh Kepala Bidang PKN Maulina
Fahmilita. Dalam sambutannya Tagor Sitanggang mengatakan bahwa perkembangan tekhnologi informasi tidak dapat dipisahkan dari transformasi kelembagaan yang sedang dijalani Kementerian Keuangan dan DJKN saat ini. tidak dapat dipiadalah adanya perubahan ke arah yang lebih dalam kualitas pelayanan yang baik dengan diadakannya
Sosialisasi Aplikasi SMARt dan Pedoman Tata Naskah Dinas pada
Kanwil DJKN Sumut kiranya dapat menjadikan pegawai dari masing – masing Bagian
dan Bidang khususnya yang menangani surat – surat masuk, surat keluar, serta
Nota Dinas dapat menjalankan Aplikasi ini demi tertib administrasi di masing –
masing Bagian dan Bidang dengan sistim digital SMARt, dan juga memahami tata
cara persuratan yang disosialisasikan pada acara ini.
Selanjutnya acara diteruskan oleh
Sari Banun Staff pelaksana Bidang KIHI dan Ratri Desi Kurniasari Staff pelaksana Bagian Umum
tentang Aplikasi SMARt. Pada penjabarannya Sari Banun mengatakan bahwa Aplikasi
SMARt adalah suatu Aplikasi yang dikembangkan oleh DJKN sebagai perwujudan
komitmen DJKN dalam proses Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan
menjadi digital less paper dan otomatis. DJKN telah memiliki berbagai macam
Aplikasi untuk mempermudah proses perkantoran dari seluruh sisi, aplikasi
tersebut adalah : Manajemen data Kepegawaian, Administrasi penugasan/dinas,
Preferensi Mutasi, Hak pengembangan diri, Absensi Elektronik terpusat,
Aktifitas persuratan secara elektronik. Aplikasi SMARt terintegrasi kepada :
Portal Keuangan, Simpeg, Aladin, Dianas Siprita, Diklat DJKN.
Aplikasi SMARt juga mengakomodasi muatan
berbagai macam modul diantaranya adalah : Modul Personal dipergunakan untuk
monitoring hak dan kewajiban pegawai, Modul persuratan berfungsi sebagai alat
pendukung administrasi persuratan secara digitalisasi, administrasi proses
bisnis yang dilengkapi dengan fitur Early Warning System (EWS), Modul APT
kegunaannya sebagai monitoring dan evaluasi kewajiban pegawai berjenjang, Modul
Monev fungsinya sebagai monitoring dan evaluasi kewajiban seorang pegawai
secara berjenjang. Didalam Aplikasi SMARt terdapat Single Credential yang
disebut juga dengan Single Sign On (SSO) terintegrasi dengan Aplikasi Simpeg yang
dilengkapi dengan administrasi Plt/Plh, terakomodasi akses login untuk non
pegawai. Aplikasi SMARt ini juga mempunyai kelebihan yang disebut dengan SMARt
Personal yang penggunaannya sebagai : Single Sign On, Notifikasi Real Time, Hak
dan kewajiban pegawai dalam satu halaman, Monitoring aktifitas rutin harian
persuratan, pending matter, dan disiplin pegawai berjenjang, Portal Enterprise
DJKN, Kalender terpadu aktivitas harian pegawai, Pencarian terpadu unit dan
pegawai DJKN, serta Terintegrasi dengan Knowledge base, Website, elearning
DJKN, dan email Kemenkeu. Modul persuratan dalam SMARt kegunaannya sebagai
bahan monitoring Naskah Masuk, Naskah Pribadi, Ekspedisi Disposisi dan Naskah
permohonan masuk. Naskah keluar kegunaannya sebagai alat monitoring Naskah
keluar, dan ekspedisi Naskah keluar. Sedangkan monitoring Naskah masuk
kegunaannya untuk menambahkan naskah masuk baru, filter naskah, pencarian
naskah terpadu berdasarkan nomor agenda, Nomor naskah, perihal naskah,
pengirim, tanggal naskah, tanggal target selesai. Infografis naskah
dipergunakan untuk memudahkan pegawai dalam membaca dan menganalisis naskah
persuratan. Dan Higlight Naskah adalah pewarnaan berdasarkan kecepatan naskah,
sehingga memudahkan dalam proses tindaklanjut seperti : Kilat, Sangat Segera,
Segera biasa. Naskah surat masuk ditandai warna hijau, merubah surat masuk
warna biru, mencetak disposisi kosong ditandai warna kuning, mendisposisi surat
masuk ditandai warna merah, meneruskan naskah surat masuk ditandai warna biru,
melihat riwayat aktivitas naskah masuk ditandai warna coklat. Pada saat
menjalankan Aplikasi SMARt harus mengikuti perintah Aplikasi Ekspor Impor
sebagai Mitigasi pada saat jaringan down. SMARt Mobile adalah Solusi
digitalisasi administrasi proses bisnis tanpa dibatasi ruang dan waktu, SMARt
mobile dapat dibuka dengan cara penggunaan Single Sign On (SSO) atau
menggunakan akun user non pegawai.
Sesi berikutnya Sosialisasi PMK
136/PMK.01/2018, tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Kemenkeu.
Latar belakang PMK tersebut adalah : Mendukung kelancaran arus komunikasi dan
informasi antar unit organisasi (instansi) Pemerintah dalam rangka pelksanaan
tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Perubahan acuan penyusunan Tata Naskah
Dinas Instansi pemerintah yang sebelumnya mengacu kepada Permen PAN RB menjadi
mengacu kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 2/2014. Kemenkeu perlu juga
menyusun pedoman TND yang dapat digunakan secara Internal dan Eksternal.
Maksud dan Tujuan PMK No.
136/PMK.01/2018 adalah : Mengatur
pedoman TND yang berlaku di Kemenkeu yang meliputi ketentuan mengenai : Jenis
dan format Naskah Dinas. Penyusunan Naskah Dinas. Penggunaan lambang Negara/
logo Kemenkeu. Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pengelolahan
Naskah Dinas, pengamanan Naskah Dinas. TND di lingkungan Kemenkeu telah
mengalami beberapa kali perubahan yaitu :
KMK No.389/KM.1/2004 dirubah dengan PMK No. 80/PMK.01/2005 dan diubah
kembali dengan PMK 303/PMK.01/2006, diubah lagi dengan PMK No. 151/PMK.01/2010,
diubah kembali dengan PMK No. 181/PMK.01/2014, pada tahun 2018 diubah dengan
PMK No. 136/PMK.01/2018, tentang Tata Naskah Dinas. Tujuan PMK Tata Naskah
Dinas adalah : Tercapainya kesamaan pengertian bahasa, dan penafsiran
penyelenggaraan TND. Terwujudnya keterpaduan pengelolahan TND dengan unsur
lainnya dalam lingkup administrasi umum. Tercapainya kelancaran komunikasi
tertulis yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kemenkeu. Kemudahan pemantauan
(monitoring) pemrosesan Naskah Dinas. Tercapainya efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraan TND. Mengurangi frekwensi terjadinya in efektivitas pemrosesan
penyelenggaraan TND. Struktur Umum Naskah Dinas terdiri dari : Bagian Kepala,
Batang Tubuh Naskah Dinas, Kaki Naskah Dinas, Lampiran. Sedangkan Batang Tubuh
Naskah Dinas terbagi dari : Aline Pembuka, Alinea Isi, Alinea Penutup.
Acara Sosialisasi Aplikasi SMARt dan
Sosialisasi Tata Naskah Dinas ditutup kembali oleh Kepala Bidang KIHI Tagor
Sitanggang.
(PENULIS
BERITA/ PHOTOGRAPHER : BIDANG KIHI
KANWIL DJKN SUMUT).