Medan - Kanwil DJKN Sumatera Utara mengumpulkan seluruh Wakil Kerja (Waker) pengamanan aset properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/Eks Kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA)/Eks Bank Dalam Likuidasi (BDL dalam rangka pembinaan dan sosialisasi.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin (7/8) bertempat di Aula Kanwil
DJKN Sumatera Utara, Gedung Keuangan Negara II Medan, Jl. P. Diponegoro No.30-A
Medan.
Pembinaan dan sosialisasi dilakukan sehubungan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Pedoman Teknis Penatausahaan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan Eks Bank Dalam Likuidasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Saya
meminta para Waker dalam melakukan pengamanan dan penjagaan aset negara selalu
bersunguh-sungguh, memastikan aset dalam keadaan aman, dan mengetahui kondisi
terkini aset dengan mengecek ke lapangan secara rutin atau sewaktu-waktu”, kata
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Maulina Fahmilita.
Wanita yang mengemban tugas sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Sumut sejak Juli 2017 tersebut, berharap kerjasama dengan waker semakin baik ke depannya. Ditambahkannya, Kanwil DJKN Sumut juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja para Waker apakah benar rutin melakukan pemantauan, sampai ke lapangan, efektif atau tidak dalam menjaga aset.
“Yang dijaga oleh Waker adalah aset Negara dan ada kriteria
sehingga tidak semua orang diberi kepercayaan untuk menjaga aset Negara, pedomani
perjanjian yang telah ditandatangani sehingga jangan sampai ada yang melakukan
pelanggaran dan apabila ada pihak yang berminat untuk menyewa agar
menginformasikan ke Kanwil DJKN Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai
ketentuan”, tambahnya.
Panitia membuka ruang tanya jawab, membahas kendala dan permasalahan
yang dihadapi Waker
di lapangan. Kesemuanya untuk menyatukan persepsi dan komitmen para Waker agar makin bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas pengamanan aset negara. (Bidang PKN DJKN Sumut).