Gratifikasi
secara umum diartikan sebagai pemberian sesuatu dari pihak lain yang
dilakukan kepada penyelenggara Negara
dimana pemberian tersebut berhubungan dengan tugasnya.
Gratifikasi
dapat disalahgunakan karena dengan adanya pemberian tersebut terdapat harapan
dari pemberi gratifikasi untuk dapat mempengaruhi penyelenggara Negara dalam
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.
Pada awalnya gratifikasi dianggap hanya
sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang diberikan, sehingga dianggap
wajar karena nilainya dianggap tidak seberapa. Mungkin hanya sekedar uang
lelah, dianggap hal yang wajar atau lumrah, karena gratifikasi yang nilainya
kecil sehingga dianggap hal yang wajar
dan lumrah maka menjadi hal
yang biasa.tetapi sebenarnya
gratifikasi itu merupakan akar dari
korupsi
Implementasi
budaya anti gratifikasi harus mendapat dukungan dan komitmen yang kuat dari
berbagi unsur. Budaya anti gratifikasi harus terus di implementasikan pada setiap instansi pemerintah agar terwujud
birokrasi yang bersih dan bebas korupsi. Budaya tersebut harus dijaga dan
dipelihara agar menjadi kebiasaan yang seharusnya ada dalam kehidupan kita
sehari – hari Untuk menghindari
terjadiya gratifikasi perlunya program penguatan budaya anti korupsi, penguatan
budaya anti di Kementerian Keuangan dapat dilakukan melalui beberapa program
diantaranya dengan menerapkan kode etik dank ode perilaku, dengan melakukan
pelatihan penyuluh anti korupsi dan survei penilaian kondisi budaya
Kementerian Keuangan.
Anti gratifikasi harus dimulai
dari diri kita sendiri agar menjadi kebiasaan sehingga lama kelamaan akan
menjadi budaya bagi instansi pemerintah, masyarakat dan negara dengan cara
menolak setiap pemberian gratifikasi. Apabila tidak dapat menolak karena tidak
diberikan secara langsung atau alasan lainnya, maka tindakan yang bisa
dilakukan oleh ASN adalah menerima dan melaporkan gratifikasi tersebut.
Alangkah baiknya apabila dalam menolak gratifikasi kita sekaligus menyampaikan
himbauan kepada pemberi gratifikasi tersebut untuk tidak lagi memberikan
gratifikasi kepada siapapun dalam memperoleh layanan pada instansi pemerintah.
Apabila ASN merasa menerima gratifikasi maka wajib dilaporkan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Keberanian untuk melakukan perubahan dan memberantas segala bentuk korupsi merupakan langkah tepat yang akan membuat kita bisa lebih dihargai. Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara.
Gratifikasi identik dengan pelayanan publik, gratifikasi adalah akar dari korupsi yang dapat menimbulkan
sikap atau mental pengemis. Secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas
terhadap diri sendiri dan hedonis. Menghalalkan segala cara agar dapat
memuaskan dirinya / memperkaya diri sendiri / orang lain / korporasi walaupun
harus menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan dapat merugikan
perekonomian / keuangan negara, oleh karena itu
diharapkan kepada seluruh aparatur sipil negara untuk selalu menerapkan
budaya anti korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Konflik kepentingan terjadi apabila dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dilatarbelakangi antara lain, adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat.
Gratifikasi dapat mengarah kepada korupsi dan gratifiksi yang dianggap suap dapat berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Setiap pegawai negeri atau penyelengara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja kepada KPK terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
Semoga budaya anti korupsi dapat diterapkan di setiap ASN baik dilingkungan kerja maupun di masyarakat.
(Penulis: Kasi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN Sumatera Utara)
Daftar
Pustaka
UU Nomor 31 / 1999
jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU 30 tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan