Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pengendalian Gratifikasi
Muhammad Faniawan Asriansyah
Kamis, 29 Juni 2023   |   288 kali

        Gratifikasi  secara umum diartikan sebagai pemberian sesuatu dari pihak lain yang dilakukan kepada penyelenggara Negara  dimana pemberian tersebut berhubungan dengan tugasnya.

Gratifikasi dapat disalahgunakan karena dengan adanya pemberian tersebut terdapat harapan dari pemberi gratifikasi untuk dapat mempengaruhi penyelenggara Negara dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.

      Pada awalnya gratifikasi dianggap hanya sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang diberikan, sehingga dianggap wajar karena nilainya dianggap tidak seberapa. Mungkin hanya sekedar uang lelah, dianggap hal yang wajar atau lumrah, karena gratifikasi yang nilainya kecil  sehingga dianggap hal yang wajar dan lumrah  maka menjadi  hal  yang  biasa.tetapi sebenarnya gratifikasi itu merupakan  akar dari korupsi

        Implementasi budaya anti gratifikasi harus mendapat dukungan dan komitmen yang kuat dari berbagi unsur. Budaya anti gratifikasi harus terus di implementasikan  pada setiap instansi pemerintah agar terwujud birokrasi yang bersih dan bebas korupsi. Budaya tersebut harus dijaga dan dipelihara agar menjadi kebiasaan yang seharusnya ada dalam kehidupan  kita  sehari – hari  Untuk menghindari terjadiya gratifikasi perlunya program penguatan budaya anti korupsi, penguatan budaya anti di Kementerian Keuangan dapat dilakukan melalui beberapa program diantaranya dengan menerapkan kode etik dank ode perilaku, dengan melakukan pelatihan penyuluh anti korupsi dan survei penilaian kondisi  budaya  Kementerian Keuangan.  

        Anti gratifikasi harus dimulai dari diri kita sendiri agar menjadi kebiasaan sehingga lama kelamaan akan menjadi budaya bagi instansi pemerintah, masyarakat dan negara dengan cara menolak setiap pemberian gratifikasi. Apabila tidak dapat menolak karena tidak diberikan secara langsung atau alasan lainnya, maka tindakan yang bisa dilakukan oleh ASN adalah menerima dan melaporkan gratifikasi tersebut. Alangkah baiknya apabila dalam menolak gratifikasi kita sekaligus menyampaikan himbauan kepada pemberi gratifikasi tersebut untuk tidak lagi memberikan gratifikasi kepada siapapun dalam memperoleh layanan pada instansi pemerintah. Apabila ASN merasa menerima gratifikasi maka wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

        Keberanian untuk melakukan perubahan dan memberantas segala bentuk korupsi merupakan langkah tepat yang akan membuat kita bisa lebih dihargai. Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara. 


           Gratifikasi identik  dengan pelayanan publik, gratifikasi adalah  akar dari korupsi yang dapat menimbulkan sikap atau mental pengemis. Secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis. Menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya / memperkaya diri sendiri / orang lain / korporasi walaupun harus menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan dapat merugikan perekonomian / keuangan negara, oleh karena itu  diharapkan kepada seluruh aparatur sipil negara untuk selalu menerapkan budaya anti korupsi dan pengendalian gratifikasi. 

        Konflik kepentingan  terjadi apabila dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dilatarbelakangi antara lain, adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga,  hubungan dengan wakil pihak yang terlibat,  hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat,  hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat. 

        Gratifikasi dapat mengarah kepada korupsi  dan gratifiksi yang dianggap suap  dapat  berhubungan dengan jabatan  dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Setiap pegawai negeri atau penyelengara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja kepada KPK  terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.

               Semoga  budaya anti korupsi dapat diterapkan  di setiap ASN  baik dilingkungan kerja maupun di masyarakat. 


(Penulis: Kasi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN Sumatera Utara)


Daftar Pustaka

UU Nomor 31 / 1999  jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

           UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini