Siapapun
dari kita tentunya akan risau, khawatir, takut, cemas, galau ketika menerima
surat panggilan dari Kepolisian dalam hal ini Penyidik, apakah itu dipanggil
sebagai Saksi, Tersangka atau sekedar hanya dimintai keterangan. Rasa cemas
tersebut muncul karena ada perasaaan takut terlibat, takut dipersulit atau takut
salah ketika menjawab pertanyaan dari Penyidik. Secara psikologi tentunya hal tersebut
menimbulkan ketidaknyamanan. Kita sebagai ASN dalam menjalankan tugas dan
kewajiban selaku pegawai DJKN sedikit banyak bersinggungan dengan hak atau
kepentingan masyarakat akibat keputusan atau ekses dari pelayanan yang kita
berikan. Pelaksanaan lelang, pengamanan terhadap aset BLBI dan pengelolaan Barang
Milik Negara yang kita lakukan adalah beberapa beberapa tusi yang kita
jalankan, yang mungkin membuat kita harus memenuhi panggilan Penyidik dari
kepolisian. Panggilan ini bisa berasal dari laporan atau pengaduan pihak-pihak
yang merasa keberatan, dirugikan, dilanggar haknya atas pelaksanaan tugas dan
fungsi DJKN/KPKNL. Dari pengalaman Penulis dalam melakukan pendampingan hukum
terhadap pegawai yang dipanggil Penyidik, dominan pemeriksaan adalah terkait dengan
pelaksanaan lelang.
Secara
garis besar ada 2 (dua) jenis surat yang dilayangkan oleh Penyidik dalam rangka
pemeriksaan suatu dugaan tindak pidana, yaitu:
1.
Surat atau Undangan Klarifikasi
Surat atau
undangan klarifikasi ini dibuat karena adanya laporan, temuan atau
pengaduan, tentang adanya dugaan tindak
pidana. Jadi ada pihak yang melaporkan, kemudian ada 1 (satu) barang bukti yang
merujuk terjadinya dugaan peristiwa pidana, sehingga Penyidik perlu melakukan
pemeriksaan untuk tujuan klarifikasi. Dalam surat atau undangan tersebut pada
umumnya tidak tercantum siapa yang melapor, tetapi sudah disebutkan adanya barang bukti atau bukti permulaan yang merujuk
terjadinya suatu peristiwa pidana.
Pertanyaan: Apakah Surat atau
Undangan Klarifikasi ini wajib untuk dihadiri?
Sifatnya memang tidak wajib, namun
perlu dihadiri untuk membuat terang suatu permasalahan hukum. Kalau tidak hadir
nantinya akan berpengaruh pada hak subjektif dari penyidik sebagaimana yang
dijelaskan pada Pasal 21 KUHAP.
Ketika seseorang diundang hadir
untuk memberikan klarifikasi, tetapi tidak datang maka hal tersebut menunjukkan
sikap tidak kooperatif dan itu menimbulkan penilaian negatif bagi penyidik
jangan-jangan memang kita bersalah. Hal ini tentunya merugikan pihak yang
diundang karena tidak memanfaatkan waktu untuk memberikan klarifikasi atau keterangan.
Padahal disinilah kesempatan kita untuk meluruskan, menjelaskan tusi yang kita
laksanakan, atau bahkan membantah hal-hal yang diluar kewenangan kita.
Jadi sebaiknya kita kooperatif dan aware terhadap surat atau undangan klarifikasi dimaksud. Bukan berarti undangan diabaikan, proses pemeriksaan akan berhenti begitu saja.
2.
Surat Panggilan
Pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam tahap
Penyidikan. Berbeda dengan Undangan Klarifikasi, Surat Panggilan ini hukumnya
WAJIB untuk dihadiri karena sifatnya Pro Justicia, yang memiliki arti: Segala tindakan yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum merupakan tindakan hukum yang sah dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Oleh karena itu ketika seseorang sudah dipanggil secara patut, itu
sudah masuk kepada proses pemeriksaan itu sendiri. Pemanggilan oleh Penyidik
untuk keperluan pemeriksaan ini ditujukan kepada Saksi, Ahli, atau Tersangka. Jika
Surat Panggilan sudah diterbitkan maka proses pemeriksaan yang tadinya tahap Penyelidikan
sudah masuk atau naik ke tahap Penyidikan.
Penyelidikan adalah upaya polisi untuk
mencari dan menenukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindak
pidana; sedangkan:
Penyidikan adalah upaya untuk mencari
dan mengumpulkan bukti, dimana dengan bukti itu membuat terang suatu tindak
pidana yang terjadi, dan guna menemukan tersangkanya.
Jika di surat atau undangan klarifikasi biasanya tidak tercantum siapa
pihak pelapor, maka pada surat panggilan sudah tercantum siapa pihak yang
melaporkan dugaan tindak pidana.
Apabila kita dipanggil melalui Surat Panggilan ini, sudah
seharusnya kita hadir untuk memenuhinya. Dalam
hal pihak yang dipanggil tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan Surat
Panggilan kedua. Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, kembali pihak yang
dipanggil tidak memenuhi Surat Panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan
Surat Perintah Membawa pihak yang dipanggil tersebut. Namun tidak demikian jika
pihak yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang patut
dan wajar (Pasal 113 KUHAP), misalnya sakit dengan melampirkan surat keterangan
dokter, atau sedang melaksanakan tugas kedinasan dengan melampirkan surat
tugas.
Selain
alasan yang patut dan wajar, surat panggilan juga memungkinkan untuk tidak
dihadiri apabila surat panggilan tersebut diterima oleh Saksi kurang dari 3
(tiga) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan. Ketentuan ini diatur secara
tegas dalam Pasal 227 ayat 1 KUHAP.
Jadi tidak boleh misalnya surat
panggilan diterima hari ini, pemeriksaan dilakukan besok hari atau lusa. Namun
perlu diingat juga bahwa polisi
dalam melakukan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan tidak boleh
dihalang-halangi termasuk bisa menjemput secara paksa.
Baik dalam surat undangan maupun surat panggilan, pada bagian akhir tercantum nama dan nomor telepon dari Penyidik yang dapat dihubungi untuk keperluan koordinasi. Pihak yang dipanggil sebelum menghadiri panggilan dapat menghubungi penyidik untuk menanyakan perihal kasus apa yang sedang diperiksa. Dengan demikian pihak yang dipanggil tersebut dapat mempersiapkan diri termasuk membawa surat-surat atau dokumen terkait kasus yang sedang diperiksa penyidik. Koordinasi dengan pihak penyidik ini juga bisa dilakukan apabila pihak yang diundang tidak dapat hadir dengan alasan yang patut, sehingga waktu pemeriksaan bisa dijadwalkan ulang.
Apabila surat panggilan ditujukan kepada Saksi maka dalam surat
panggilan harus menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, dan apabila surat
panggilan ditujukan kepada Tersangka harus memuat pasal dugaan tindak pidana
yang disangkakan. Dalam hal tidak tercantum alasan pemanggilan secara jelas dan
tidak mencantumkan pasal dugaan tindak pidana maka dapat dilakukan koordinasi
dengan penyidik terlebih dahulu.
Beberapa hal yang perlu diketahui terkait pihak yang dituju dalam Surat
Panggilan, adalah:
1. Dalam hal panggilan ditujukan
kepada pejabat/pegawai yang aktif, maka yang bersangkutan melaporkan
pemanggilan tersebut kepada kantor/unit tempat pegawai yang bersangkutan
bertugas.
2. Dalam hal panggilan ditujukan
kepada pejabat/pegawai aktif yang telah pindah tugas namun dikirimkan kepada
kantor/unit tempat terjadinya masalah hukum, maka kantor/unit tersebut dapat
melakukan:
a. Koordinasi dengan penyidik apakah
pemberian keterangan terkait dengan tugas dan fungsi kantor/jabatan sehingga
dapat diwakili oleh pejabat/pegawai yang ada, dengan menerbitkan Surat Tugas
Pemberian Keterangan;
b. Penerusan surat panggilan ke alamat
kantor/unit definitif dari pejabat/pegawai yang bersangkutan apabila keterangan
yang dibutuhkan terkait dengan rangkaian peristiwa fakta hukum yang tidak bisa
diwakili.
3. Dalam hal panggilan ditujukan
kepada pensiunan/mantan pegawai yang dikirimkan kepada kantor/unit tempat
terjadinya masalah hukum, maka kantor/unit tersebutdapat melakukan:
a. Koordinasi dengan penyidik apakah
pemberian keterangan terkait dengan tugas dan fungsi kantor/jabatan sehingga
dapat diwakili oleh pejabat/pegawai yang ada, dengan menerbitkan Surat Tugas
Pemberian Keterangan;
b. Penerusan surat panggilan ke alamat
yang bersangkutan dalam hal alamat diketahui. Apabila alamat tidak diketahui,
maka diinformasikan kepada pihak penyidik bahwa yang bersangkutan telah
pensiun.
4. Dalam hal panggilan ditujukan
kepada pensiunan/mantan pegawai maka yang bersangkutan melaporkan kepada
kantor/unit tempat yang bersangkutan terakhir bertugas.
Sebelum
masuk ke topik utama, kita juga harus mengetahui Azas-azas Hukum Acara Pidana,
yaitu sebagai berikut:
1.
Azas
perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality
before the law), yaitu perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka
hukum dengan tidak membeda-bedakan perlakuan.
2. Azas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan berdasarkan perintah tertulis, yaitu untuk setiap tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan Undang-undang.
3. Azas
praduga tak bersalah (presumption of innocence),
yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau
dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai
adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan
hukum tetap.
4. Azas ganti
kerugian dan rehabilitasi, yaitu kepada seorang yang ditangkap, ditahan,
dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang dan atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, wajib diberi
ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat
penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan azas
hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan/atau dikenakan hukuman
administratif.
5. Azas
peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak
memihak, yaitu proses peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas,
jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat
peradilan.
6. Azas
berhak memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang yang tersangkut perkara
wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan
untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
Apa yang harus kita lakukan ketika
menerima surat panggilan? Ketika kita merupakan pihak yang dipanggil dalam
surat panggilan, sedapat mungkin kita melakukan hal-hal di bawah ini:
1.
Perhatikan
nama yang dipanggil dalam surat panggilan, apakah memang benar identitas Anda.
Hal ini untuk menghindarkan diri dari salah panggil.
2. Perhatikan
status panggilan, apakah sebagai Saksi atau Tersangka, dengan demikian dapat
diketahui dalam kapasitas apa kita dipanggil. Apabila tidak tercantum status sebagai Saksi atau Tersangka, pihak yang dipanggil dapat menolak panggilan
tersebut.
Saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, lihat sendiri dan dialami sendiri.
Tersangka adalah seseorang yang karena
perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai
pelaku tindak pidana.
3. Lihat
dalam kasus apa kita dipanggil, sehingga kita dapat mempersiapkan informasi
yang dibutuhkan termasuk dokumen/surat yang mempunyai kaitan, dan
memperhitungkan posisi kita dalam perkara tersebut.
4. Lihat kepada siapa kita harus datang menghadap panggilan tersebut,
tanggal berapa, jam berapa, tempatnya dimana. Bila di surat panggilan ada nomor
kontak penyidik dapat menghubungi terlebih dahulu untuk menanyakan kasus yang
sedang diperiksa, termasuk apabila ada permintaan perubahan waktu pemeriksaan. Bila
kita sakit kita bisa mengirinkan surat keterangan sakit kepada penyidik
sehingga penyidik bisa memperkirakan waktu utuk pemeriksaan selanjutnya; bila
kita ada penugasan lain dapat menyampaikan surat tugas.
5. Temui penyidik pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Anda bisa ditemani kerabat atau siapapun untuk mendampingi.
6. Koordinasikan
kepada Seksi Hukum dan Informasi pada KPKNL, atau Seksi Hukum Bidang Kepatuhan
Internal, Hukum dan Informasi pada Kanwil DJKN apabila diperlukan pendampingan.
7.
Persiapkan
Surat Tugas sesuai kebutuhan pemeriksaan.
Saat menghadapi panggilan dan
pemeriksaan, hal-hal yang perlu kita persiapkan adalah:
1.
Datang
memenuhi panggilan dengan memakai tanda pengenal (name tag) dan dilengkapi dengan surat tugas.
2. Disarankan
untuk membawa minuman (air mineral) dan makanan ringan. Ketika kita datang
memenuhi panggilan ada kemungkinan penyidik belum selesai melakukan pemeriksaan
terhadap kasus lain. Dengan demikian kita harus menunggu sampai tiba giliran
pemeriksaan. Untuk menjaga kondisi tubuh saat menunggu diperlukan asupan makanan
dan minuman yang cukup, sehingga tubuh kita dalam kondisi prima saat menjalani pemeriksaan.
3. Jangan
buru-buru pulang apabila Penyidik tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan,
karena akan dianggap kita tidak memenuhi panggilan. Sebaiknya ditanyakan kepada
atasan Penyidik karena seharusnya Penyidik sudah siap menjalankan pemeriksaan
pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dalam surat panggilan.
4. Sebelum
melakukan pemeriksaan, Penyidik akan menyampaikan maksud dan tujuan dari surat
panggilan. Sebaiknya kita mendengarkan dengan seksama dan tidak memotong
penjelasan dari Penyidik, sampai Penyidik mempersilahkan kita menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik.
5. Apabila
ada hal-hal yang tidak sesuai yang disampaikan Penyidik, kita dapat meluruskan
dan memberikan penjelasan atas hal-hal yang dirasa tidak sesuai tersebut,
setelah Penyidik mempersilahkan.
6. Usahakan tetap
tenang sehingga bisa berpikir dengan baik. Untuk sementara tinggalkan hal-hal yang membebani pikiran, misalnya
masalah pribadi/keluarga, pekerjaan di kantor, dan sebagainya. Dengan demikian
kita menjadi fokus kepada pertanyaan Penyidik dan terhadap jawaban yang kita sampaikan.
7. Sampaikan
jawaban dan keterangan hanya terhadap perihal yang kita lihat, kita dengar dan
kita alami sendiri. Apabila tidak yakin atas sesuatu hal, sebaiknya kita
menjawab tidak tahu. Hal ini penting untuk kita pahami, karena ada kalanya
Penyidik dapat mengulang pertanyaan yang sama untuk menguji konsistensi kita.
Apabila jawaban kita berbeda-beda atas pertanyaan yang sama maka akan
menimbulkan penilaian negatif dari Penyidik.
8. Pihak yang diperiksa berhak meminta waktu istirahat baik karena lelah, sholat, makan dan/atau keperluan ke toilet.
Seperti yang dikemukakan di atas bahwa pemeriksaan
yang dilakukan penyidik terhadap institusi DJKN/KPKNL dominan terkait dengan
pelaksanaan lelang. Pada saat pemeriksaan, Penyidik acap kali meminta dokumen
lelang berupa fotokopi Minuta Risalah Lelang kepada pihak yang diperiksa. Sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang, bahwa dalam rangka kepentingan proses penegakan
hukum, fotokopi Minuta Risalah Lelang
dan/atau surat yang dilekatkan pada Minuta Risalah Lelang dapat
diberikan kepada penyidik, namun pemberian fotokopi Minuta dimaksud harus
dengan persetujuan Kepala KPKNL. Artinya pada saat pemeriksaan, pihak yang
diperiksa tidak boleh serta merta menyerahkan fotokopi Minuta Risalah Lelang
kepada Penyidik. Pihak kepolisian yang memeriksa harus meminta persetujuan dari
Kepala KPKNL melalui surat kedinasan terlebih dahulu. Dan terhadap pengambilan
fotokopi Minuta Risalah Lelang tersebut harus dibuat dengan Berita Acara
Penyerahan yang ditandatangani oleh Pihak Pemberi dan Penerima.
Kita sebagai
ASN Kementerian Keuangan harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh
integritas, sesuai ketentuan dan koridor hukum yang berlaku. Karena kita yang
sudah menjalankan tugas dan pekerjaan dengan benar saja, dapat dipanggil oleh
penyidik untuk dimintai keterangan, apalagi kita yang jelas-jelas tidak
menjalankan tugas sesuai ketentuan apalagi sampai menimbulkan fraud tentunya akan berhadapan dengan
masalah hukum termasuk diperiksa sebagai Saksi dan tidak menutup kemungkinan menjadi
Tersangka. Kita juga harus menanamkan pemikiran bahwa setiap penyelewengan maupun
tindakan korup yang kita lakukan, cepat atau lambat akan terungkap, hanya tinggal
masalah waktu saja kapan akan menjadi permasalahan hukum yang dapat menjerat
kita. Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati dalam setiap kesempatan telah
berulangkali mengingatkan kita untuk selalu menjaga integritas dan melawan
semua bentuk korupsi dan gratifikasi. Dengan menjalankan tugas dan fungsi
sesuai ketentuan, dan menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi apapun
bentuknya maka kita akan terhindar dari jeratan hukum.
(Oleh: Dino Marganda Pakpahan-Kepala Seksi Hukum Kanwil DJKN Sumatera Utara)
Dasar
Hukum:
§ Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP)
§ Peraturan
Pemerintah Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bunga Rampai Advokasi Cetakan Pertama Juli 2019, Biro
Advokasi Setjen Kementerian Keuangan