Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Nyaman Menghadapi Panggilan Polisi
Muhammad Faniawan Asriansyah
Kamis, 15 Juni 2023   |   51579 kali

Siapapun dari kita tentunya akan risau, khawatir, takut, cemas, galau ketika menerima surat panggilan dari Kepolisian dalam hal ini Penyidik, apakah itu dipanggil sebagai Saksi, Tersangka atau sekedar hanya dimintai keterangan. Rasa cemas tersebut muncul karena ada perasaaan takut terlibat, takut dipersulit atau takut salah ketika menjawab pertanyaan dari Penyidik. Secara psikologi tentunya hal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan. Kita sebagai ASN dalam menjalankan tugas dan kewajiban selaku pegawai DJKN sedikit banyak bersinggungan dengan hak atau kepentingan masyarakat akibat keputusan atau ekses dari pelayanan yang kita berikan. Pelaksanaan lelang, pengamanan terhadap aset BLBI dan pengelolaan Barang Milik Negara yang kita lakukan adalah beberapa beberapa tusi yang kita jalankan, yang mungkin membuat kita harus memenuhi panggilan Penyidik dari kepolisian. Panggilan ini bisa berasal dari laporan atau pengaduan pihak-pihak yang merasa keberatan, dirugikan, dilanggar haknya atas pelaksanaan tugas dan fungsi DJKN/KPKNL. Dari pengalaman Penulis dalam melakukan pendampingan hukum terhadap pegawai yang dipanggil Penyidik, dominan pemeriksaan adalah terkait dengan pelaksanaan lelang.

Secara garis besar ada 2 (dua) jenis surat yang dilayangkan oleh Penyidik dalam rangka pemeriksaan suatu dugaan tindak pidana, yaitu:

1.   Surat atau Undangan Klarifikasi

Surat atau undangan klarifikasi ini dibuat karena adanya laporan, temuan atau pengaduan,  tentang adanya dugaan tindak pidana. Jadi ada pihak yang melaporkan, kemudian ada 1 (satu) barang bukti yang merujuk terjadinya dugaan peristiwa pidana, sehingga Penyidik perlu melakukan pemeriksaan untuk tujuan klarifikasi. Dalam surat atau undangan tersebut pada umumnya tidak tercantum siapa yang melapor, tetapi sudah disebutkan adanya  barang bukti atau bukti permulaan yang merujuk terjadinya suatu peristiwa pidana.

Pertanyaan: Apakah Surat atau Undangan Klarifikasi ini wajib untuk dihadiri?

Sifatnya memang tidak wajib, namun perlu dihadiri untuk membuat terang suatu permasalahan hukum. Kalau tidak hadir nantinya akan berpengaruh pada hak subjektif dari penyidik sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 21 KUHAP.

Ketika seseorang diundang hadir untuk memberikan klarifikasi, tetapi tidak datang maka hal tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif dan itu menimbulkan penilaian negatif bagi penyidik jangan-jangan memang kita bersalah. Hal ini tentunya merugikan pihak yang diundang karena tidak memanfaatkan waktu untuk memberikan klarifikasi atau keterangan. Padahal disinilah kesempatan kita untuk meluruskan, menjelaskan tusi yang kita laksanakan, atau bahkan membantah hal-hal yang diluar kewenangan kita.

Jadi sebaiknya kita kooperatif dan aware terhadap surat atau undangan klarifikasi dimaksud. Bukan berarti undangan diabaikan, proses pemeriksaan akan berhenti begitu saja.

2.   Surat Panggilan

Pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam tahap Penyidikan. Berbeda dengan Undangan Klarifikasi, Surat Panggilan ini  hukumnya  WAJIB untuk  dihadiri  karena sifatnya Pro Justicia, yang memiliki arti:  Segala tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan tindakan hukum yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu ketika seseorang sudah dipanggil secara patut, itu sudah masuk kepada proses pemeriksaan itu sendiri. Pemanggilan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan ini ditujukan kepada Saksi, Ahli, atau Tersangka. Jika Surat Panggilan sudah diterbitkan maka proses pemeriksaan yang tadinya tahap Penyelidikan sudah masuk atau naik ke tahap Penyidikan.

Penyelidikan adalah upaya polisi untuk mencari dan menenukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana; sedangkan:

Penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dimana dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi, dan guna menemukan tersangkanya.

Jika di surat atau undangan klarifikasi biasanya tidak tercantum siapa pihak pelapor, maka pada surat panggilan sudah tercantum siapa pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana.

Apabila kita dipanggil melalui Surat Panggilan ini, sudah seharusnya kita hadir untuk memenuhinya. Dalam hal pihak yang dipanggil tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan Surat Panggilan kedua. Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, kembali pihak yang dipanggil tidak memenuhi Surat Panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa pihak yang dipanggil tersebut. Namun tidak demikian jika pihak yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang patut dan wajar (Pasal 113 KUHAP), misalnya sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter, atau sedang melaksanakan tugas kedinasan dengan melampirkan surat tugas.

Selain alasan yang patut dan wajar, surat panggilan juga memungkinkan untuk tidak dihadiri apabila surat panggilan tersebut diterima oleh Saksi kurang dari 3 (tiga) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 227 ayat 1 KUHAP.

Jadi tidak boleh misalnya surat panggilan diterima hari ini, pemeriksaan dilakukan besok hari atau lusa. Namun perlu diingat juga bahwa polisi dalam melakukan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan tidak boleh dihalang-halangi termasuk bisa menjemput secara paksa.

Baik dalam surat undangan maupun surat panggilan, pada bagian akhir tercantum nama dan nomor telepon dari Penyidik yang dapat dihubungi untuk keperluan koordinasi. Pihak yang dipanggil sebelum menghadiri panggilan dapat menghubungi penyidik untuk menanyakan perihal kasus apa yang sedang diperiksa. Dengan demikian pihak yang dipanggil tersebut dapat mempersiapkan diri termasuk membawa surat-surat atau dokumen terkait kasus yang sedang diperiksa penyidik. Koordinasi dengan pihak penyidik ini juga bisa dilakukan apabila pihak yang diundang tidak dapat hadir dengan alasan yang patut, sehingga waktu pemeriksaan bisa dijadwalkan ulang. 

Apabila surat panggilan ditujukan kepada Saksi maka dalam surat panggilan harus menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, dan apabila surat panggilan ditujukan kepada Tersangka harus memuat pasal dugaan tindak pidana yang disangkakan. Dalam hal tidak tercantum alasan pemanggilan secara jelas dan tidak mencantumkan pasal dugaan tindak pidana maka dapat dilakukan koordinasi dengan penyidik terlebih dahulu.

Beberapa hal yang perlu diketahui terkait pihak yang dituju dalam Surat Panggilan, adalah:

1.      Dalam hal panggilan ditujukan kepada pejabat/pegawai yang aktif, maka yang bersangkutan melaporkan pemanggilan tersebut kepada kantor/unit tempat pegawai yang bersangkutan bertugas.

2.      Dalam hal panggilan ditujukan kepada pejabat/pegawai aktif yang telah pindah tugas namun dikirimkan kepada kantor/unit tempat terjadinya masalah hukum, maka kantor/unit tersebut dapat melakukan:

a.   Koordinasi dengan penyidik apakah pemberian keterangan terkait dengan tugas dan fungsi kantor/jabatan sehingga dapat diwakili oleh pejabat/pegawai yang ada, dengan menerbitkan Surat Tugas Pemberian Keterangan;

b.  Penerusan surat panggilan ke alamat kantor/unit definitif dari pejabat/pegawai yang bersangkutan apabila keterangan yang dibutuhkan terkait dengan rangkaian peristiwa fakta hukum yang tidak bisa diwakili.

3.     Dalam hal panggilan ditujukan kepada pensiunan/mantan pegawai yang dikirimkan kepada kantor/unit tempat terjadinya masalah hukum, maka kantor/unit tersebutdapat melakukan:

a.    Koordinasi dengan penyidik apakah pemberian keterangan terkait dengan tugas dan fungsi kantor/jabatan sehingga dapat diwakili oleh pejabat/pegawai yang ada, dengan menerbitkan Surat Tugas Pemberian Keterangan;

b.   Penerusan surat panggilan ke alamat yang bersangkutan dalam hal alamat diketahui. Apabila alamat tidak diketahui, maka diinformasikan kepada pihak penyidik bahwa yang bersangkutan telah pensiun.

4.      Dalam hal panggilan ditujukan kepada pensiunan/mantan pegawai maka yang bersangkutan melaporkan kepada kantor/unit tempat yang bersangkutan terakhir bertugas.

Sebelum masuk ke topik utama, kita juga harus mengetahui Azas-azas Hukum Acara Pidana, yaitu sebagai berikut:

1.       Azas perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), yaitu perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak membeda-bedakan perlakuan.

2.       Azas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan berdasarkan perintah tertulis, yaitu untuk setiap tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan Undang-undang.

3.       Azas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

4.     Azas ganti kerugian dan rehabilitasi, yaitu kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan azas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan/atau dikenakan hukuman administratif.

5.     Azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak, yaitu proses peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

6.    Azas berhak memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.

Apa yang harus kita lakukan ketika menerima surat panggilan? Ketika kita merupakan pihak yang dipanggil dalam surat panggilan, sedapat mungkin kita melakukan hal-hal di bawah ini:

1.       Perhatikan nama yang dipanggil dalam surat panggilan, apakah memang benar identitas Anda. Hal ini untuk menghindarkan diri dari salah panggil.

2.    Perhatikan status panggilan, apakah sebagai Saksi atau Tersangka, dengan demikian dapat diketahui dalam kapasitas apa kita dipanggil. Apabila tidak tercantum status sebagai Saksi atau Tersangka, pihak yang dipanggil dapat menolak panggilan tersebut.

Saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan dialami sendiri.

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

3.   Lihat dalam kasus apa kita dipanggil, sehingga kita dapat mempersiapkan informasi yang dibutuhkan termasuk dokumen/surat yang mempunyai kaitan, dan memperhitungkan posisi kita dalam perkara tersebut.

4.     Lihat kepada siapa kita harus datang menghadap panggilan tersebut, tanggal berapa, jam berapa, tempatnya dimana. Bila di surat panggilan ada nomor kontak penyidik dapat menghubungi terlebih dahulu untuk menanyakan kasus yang sedang diperiksa, termasuk apabila ada permintaan perubahan waktu pemeriksaan. Bila kita sakit kita bisa mengirinkan surat keterangan sakit kepada penyidik sehingga penyidik bisa memperkirakan waktu utuk pemeriksaan selanjutnya; bila kita ada penugasan lain dapat menyampaikan surat tugas.

5.       Temui penyidik pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Anda bisa ditemani kerabat atau siapapun untuk mendampingi.

6.      Koordinasikan kepada Seksi Hukum dan Informasi pada KPKNL, atau Seksi Hukum Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi pada Kanwil DJKN apabila diperlukan pendampingan.

7.       Persiapkan Surat Tugas sesuai kebutuhan pemeriksaan.


Saat menghadapi panggilan dan pemeriksaan, hal-hal yang perlu kita persiapkan adalah:

1.       Datang memenuhi panggilan dengan memakai tanda pengenal (name tag) dan dilengkapi dengan surat tugas.

2.    Disarankan untuk membawa minuman (air mineral) dan makanan ringan. Ketika kita datang memenuhi panggilan ada kemungkinan penyidik belum selesai melakukan pemeriksaan terhadap kasus lain. Dengan demikian kita harus menunggu sampai tiba giliran pemeriksaan. Untuk menjaga kondisi tubuh saat menunggu diperlukan asupan makanan dan minuman yang cukup, sehingga tubuh kita dalam kondisi prima saat menjalani pemeriksaan.

3.       Jangan buru-buru pulang apabila Penyidik tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan, karena akan dianggap kita tidak memenuhi panggilan. Sebaiknya ditanyakan kepada atasan Penyidik karena seharusnya Penyidik sudah siap menjalankan pemeriksaan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dalam surat panggilan.

4.    Sebelum melakukan pemeriksaan, Penyidik akan menyampaikan maksud dan tujuan dari surat panggilan. Sebaiknya kita mendengarkan dengan seksama dan tidak memotong penjelasan dari Penyidik, sampai Penyidik mempersilahkan kita menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik.

5.      Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai yang disampaikan Penyidik, kita dapat meluruskan dan memberikan penjelasan atas hal-hal yang dirasa tidak sesuai tersebut, setelah Penyidik mempersilahkan.

6.    Usahakan tetap tenang sehingga bisa berpikir dengan baik. Untuk sementara tinggalkan     hal-hal yang membebani pikiran, misalnya masalah pribadi/keluarga, pekerjaan di kantor, dan sebagainya. Dengan demikian kita menjadi fokus kepada pertanyaan Penyidik dan terhadap jawaban yang kita sampaikan.

7.     Sampaikan jawaban dan keterangan hanya terhadap perihal yang kita lihat, kita dengar dan kita alami sendiri. Apabila tidak yakin atas sesuatu hal, sebaiknya kita menjawab tidak tahu. Hal ini penting untuk kita pahami, karena ada kalanya Penyidik dapat mengulang pertanyaan yang sama untuk menguji konsistensi kita. Apabila jawaban kita berbeda-beda atas pertanyaan yang sama maka akan menimbulkan penilaian negatif dari Penyidik.

8.       Pihak yang diperiksa berhak meminta waktu istirahat baik karena lelah, sholat, makan dan/atau keperluan ke toilet. 

Seperti yang dikemukakan di atas bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap institusi DJKN/KPKNL dominan terkait dengan pelaksanaan lelang. Pada saat pemeriksaan, Penyidik acap kali meminta dokumen lelang berupa fotokopi Minuta Risalah Lelang kepada pihak yang diperiksa. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, bahwa dalam rangka kepentingan proses penegakan hukum, fotokopi Minuta Risalah Lelang  dan/atau surat yang dilekatkan pada Minuta Risalah Lelang dapat diberikan kepada penyidik, namun pemberian fotokopi Minuta dimaksud harus dengan persetujuan Kepala KPKNL. Artinya pada saat pemeriksaan, pihak yang diperiksa tidak boleh serta merta menyerahkan fotokopi Minuta Risalah Lelang kepada Penyidik. Pihak kepolisian yang memeriksa harus meminta persetujuan dari Kepala KPKNL melalui surat kedinasan terlebih dahulu. Dan terhadap pengambilan fotokopi Minuta Risalah Lelang tersebut harus dibuat dengan Berita Acara Penyerahan yang ditandatangani oleh Pihak Pemberi dan Penerima.

Kita sebagai ASN Kementerian Keuangan harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh integritas, sesuai ketentuan dan koridor hukum yang berlaku. Karena kita yang sudah menjalankan tugas dan pekerjaan dengan benar saja, dapat dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, apalagi kita yang jelas-jelas tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan apalagi sampai menimbulkan fraud tentunya akan berhadapan dengan masalah hukum termasuk diperiksa sebagai Saksi dan tidak menutup kemungkinan menjadi Tersangka. Kita juga harus menanamkan pemikiran bahwa setiap penyelewengan maupun tindakan korup yang kita lakukan, cepat atau lambat akan terungkap, hanya tinggal masalah waktu saja kapan akan menjadi permasalahan hukum yang dapat menjerat kita. Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati dalam setiap kesempatan telah berulangkali mengingatkan kita untuk selalu menjaga integritas dan melawan semua bentuk korupsi dan gratifikasi. Dengan menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan, dan menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi apapun bentuknya maka kita akan terhindar dari jeratan hukum.

 

(Oleh: Dino Marganda Pakpahan-Kepala Seksi Hukum Kanwil DJKN Sumatera Utara)

Dasar Hukum:

§  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

§  Peraturan Pemerintah Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Bunga Rampai Advokasi Cetakan Pertama Juli 2019, Biro Advokasi Setjen Kementerian Keuangan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini