Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemerintah berlakukan Crash Program
Yuliarno
Jum'at, 30 Juli 2021   |   493 kali

                Mulai 9 Februari 2021, Kementerian Keuangan telah menerapkan Crash Program yang dirumuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Keringanan utang yang dimaksudkan dalam Crash Program adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan dalam sisa utang bunga, denda, dan ongkos/ biaya lainnya. Sedangkan, Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara yang dimaksudkan berupa penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan penundaan paksa badan.

                 Keringanan utang ini tidak diberlakukan untuk semua debitur. Sesuai dengan PMK No.15 tahun 2021 Pasal 2, bahwa yang dapat menerima keringanan utang melalui Crash program ini adalah debitur UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, debitur yang menerima kredit kepemilikan rumah sederhana/ rumah sangat sederhana dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, serta debitur umum dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar, yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Debitur yang dapat menerima Crash Program sebagaimana yang dijabarkan diatas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021. Permohonan yang dituliskan oleh debitur bisa memilih jenis Crash Program yang akan diikuti yaitu permohonan keringanan utang atau permohonan moratorium tindakan hukum atas piutang negara. Permohonan dapat dikirimkan ke kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL. Permohonan harus dilengkapi kartu identitas debitur atau penjamin utang dan dokumen pendukung. 

                Kepala KPKNL akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program paling lambat 3 hari kerja. Debitur yang telah diberikan persetujuan atas permohonan Crash Program harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 bulan sejak surat persetujuan ditetapkan. Jika debitur tidak melunasi kewajibannya sebagaimana jangka waktu 1 bulan yang sudah ditentukan tersebut, maka persetujuan keringanan utang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan debitur diperhitungkan sebagai pengurangan jumlah utang pokok sebelum diberi keringanan.

                 Adapun pemberian keringanan terhadap utang pokok, memiliki beberapa ketentuan. Pertama, pengurangan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, untuk debitur yang memiliki jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan. Kedua, pengurangan sebesar 60 persen dari sisa utang pokok, untuk debitur  yang tidak memiliki jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan. Selain itu, tambahan keringanan utang pokok sebesar 50 persen akan diberikan apabila debitur melakukan pelunasan sampai di bulan Juni 2021, keringanan utang pokok sebesar 30 persen akan diberikan pada debitur yang melakukan pelunasan di bulan Juli-September 2021. Melakukan pelunasan pada ada bulan Oktober- Desember 2021 juga mendapat keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

                Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3), Keringanan utang ini tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan. Keringanan juga tidak berlaku untuk  piutang negara yang berasal dari ikatan dinas dan piutang negara yang berasal aset kredit eks bank dalam likuidasi. Selanjutnya keringanan juga tidak berlaku untuk  piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

                Keringanan utang ini merupakan jalan keluar bagi debitur yang kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena adanya masalah keuangan yang juga merupakan dampak dari pandemi Covid-19, tetapi memiliki itikad baik untuk memenuhi tanggung jawabnya.                       Penulis : Jetty Apreice Rumondor /  Kanwil DJKN Sumatera Utara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini