Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalisasi Program Keringanan Utang Melalui Peran Serta Penyerah Piutang
Yuliarno
Senin, 19 Juli 2021   |   195 kali

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berperan serta dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan merilis Program Keringanan Utang pada tahun 2021. Program Keringanan Utang merupakan upaya Pemerintah untuk memberi perhatian keringanan utang kepada debitur dalam menyelesaikan kewajibannya. Keringanan utang adalah program percepatan penyelesaian piutang negara dan/atau pemberian intensif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum. Program ini ditujukan kepada penanggung utang. Penanggung utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Sasaran program ini meliputi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00, penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah sederhana/rumah sangat sederhana dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00, perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00 yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, keringanan utang diberikan kepada debitur dengan utang kurang dari Rp1.000.000.000,00. Bentuk keringanan utang yang diberikan terbagi pada utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan dan utang yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan. Bentuk keringanan ini dengan adanya pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya.

Kendala yang di hadapi

Beberapa kendala dan permasalahan  muncul dalam pelaksanaan program keringanan utang. Berdasarkan hasil evaluasi hingga semester I tahun 2021 terdapat beberapa kendala yang dialami oleh KPKNL selaku unit pelaksana teknis dalam program keringanan utang. Dalam pelaksanaan di lapangan KPKNL memerlukan penanganan khusus dalam melakukan pendekatan dan penelusuran posisi dan alamat debitur. Sebagian besar kendala yang muncul disebabkan KPKNL tidak memiliki data dan infomasi yang valid mengenai para debitur. Pemberitahuan mengenai program keringanan utang kepada debitur maupun kunjungan secara on the spot yang telah dilakukan oleh KPKNL tidak membuahkan hasil karena debitur tidak ditemukan atau tidak berdomisili sesuai alamat. Hal lain yang menjadi kendala adalah informasi mengenai program keringanan utang kurang mendapat respon yang positif dari debitur, keluarga debitur maupun ahli waris yang ada. Selain itu terdapat kendala dari sisi administrasi dimana debitur mengalami kesulitan untuk memperoleh surat keterangan dari kelurahan.

Solusi yang akan dilakukan

Mengikutsertakan penyerah piutang untuk bekerjasama dalam tahapan penyelesaian piutang. Sinergi antara penyerah piutang dan KPKNL maupun Kanwil diperlukan untuk mensukseskan program keringanan utang. Tidak terbatas dalam penyampaian surat pemberitahuan kepada debitur dan pelaksanaan joint program sebagaimana diatur dalam PMK-15/PMK.06/2021 KPKNL selaku eksekutor dalam pengurusan piutang negara juga perlu mendapat dukungan dari penyerah piutang baik berupa penyediaan profil debitur yang valid maupun dalam bentuk partisipasi lainnya. Di sisi lain penyerah piutang masih memiliki tanggungjawab atas piutang yang diserahkan karena pada dasarnya lebih mengetahui pembentukan piutang, sehingga dalam hal terjadi sesuatu KPKNL dapat menyerahkan kembali pengurusannya ke penyerah piutang.

Kanwil DJKN Sumut telah memfasilitasi KPKNL untuk berkolaborasi dengan penyerah piutang dalam penyelesaian piutang negara. Melalui forum group discussion yang dilaksanakan oleh Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumut dengan KPKNL dan penyerah piutang, diperoleh respon yang positif dan komitmen dari penyerah piutang untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan program keringanan utang. Dukungan penyerah piutang diberikan dalam bentuk partisipasi secara langsung untuk bekerjasama dengan KPKNL dalam tahapan penyelesaian piutang khususnya dalam penelusuran keberadaan debitur, update data debitur, pemberitahuan kepada debitur, penagihan bersama, sosialisasi bersama, dan pelaksanaan joint program. Dengan kolaborasi tersebut dan dukungan pelaksanaan dari penyerah piutang diharapkan penyelesaian pengurusan piutang negara melalui program keringanan utang dapat lebih optimal dan memberikan manfaat bagi debitur.

 

(Penulis : Irsad Zeily, Pegawai Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumut)   

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini