Kementerian Keuangan
melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berperan serta dalam program
Pemulihan Ekonomi Nasional dengan merilis Program Keringanan Utang pada tahun
2021. Program Keringanan Utang merupakan upaya Pemerintah untuk memberi
perhatian keringanan utang kepada debitur dalam menyelesaikan kewajibannya. Keringanan
utang adalah program percepatan penyelesaian piutang negara dan/atau pemberian
intensif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang
atau moratorium tindakan hukum. Program ini ditujukan kepada penanggung utang. Penanggung utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan,
perjanjian atau sebab apapun. Sasaran program ini meliputi Usaha Mikro Kecil,
dan Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00, penerima
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah sederhana/rumah sangat sederhana dengan pagu
kredit paling banyak Rp100.000.000,00, perorangan atau badan hukum/badan usaha
sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00 yang pengurusannya telah
diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan
piutang negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian
Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun
Anggaran 2021, keringanan utang diberikan kepada debitur dengan utang kurang
dari Rp1.000.000.000,00. Bentuk keringanan utang yang diberikan terbagi pada
utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan dan utang yang tidak
didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan. Bentuk keringanan ini dengan
adanya pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya.
Kendala yang di
hadapi
Beberapa
kendala dan permasalahan muncul dalam pelaksanaan program keringanan
utang. Berdasarkan hasil evaluasi hingga semester I tahun 2021 terdapat
beberapa kendala yang dialami oleh KPKNL selaku unit pelaksana teknis dalam
program keringanan utang. Dalam pelaksanaan di lapangan KPKNL memerlukan penanganan
khusus dalam melakukan pendekatan dan penelusuran posisi dan alamat debitur.
Sebagian besar kendala yang muncul disebabkan KPKNL tidak memiliki data dan
infomasi yang valid mengenai para debitur. Pemberitahuan mengenai program
keringanan utang kepada debitur maupun kunjungan secara on the spot yang telah dilakukan oleh KPKNL tidak membuahkan hasil
karena debitur tidak ditemukan atau tidak berdomisili sesuai alamat. Hal lain
yang menjadi kendala adalah informasi mengenai program keringanan utang kurang
mendapat respon yang positif dari debitur, keluarga debitur maupun ahli waris
yang ada. Selain itu terdapat kendala dari sisi administrasi dimana debitur
mengalami kesulitan untuk memperoleh surat keterangan dari kelurahan.
Solusi yang akan
dilakukan
Mengikutsertakan
penyerah piutang untuk bekerjasama dalam tahapan penyelesaian piutang. Sinergi
antara penyerah piutang dan KPKNL maupun Kanwil diperlukan untuk mensukseskan
program keringanan utang. Tidak terbatas dalam penyampaian surat pemberitahuan
kepada debitur dan pelaksanaan joint
program sebagaimana diatur dalam PMK-15/PMK.06/2021 KPKNL selaku eksekutor
dalam pengurusan piutang negara juga perlu mendapat dukungan dari penyerah
piutang baik berupa penyediaan profil debitur yang valid maupun dalam bentuk
partisipasi lainnya. Di sisi lain penyerah piutang masih memiliki tanggungjawab
atas piutang yang diserahkan karena pada dasarnya lebih mengetahui pembentukan
piutang, sehingga dalam hal terjadi sesuatu KPKNL dapat menyerahkan kembali
pengurusannya ke penyerah piutang.
Kanwil
DJKN Sumut telah memfasilitasi KPKNL untuk berkolaborasi dengan penyerah
piutang dalam penyelesaian piutang negara. Melalui forum group discussion yang dilaksanakan oleh Bidang Piutang Negara
Kanwil DJKN Sumut dengan KPKNL dan penyerah piutang, diperoleh respon yang
positif dan komitmen dari penyerah piutang untuk memberikan dukungan penuh
dalam pelaksanaan program keringanan utang. Dukungan penyerah piutang diberikan
dalam bentuk partisipasi secara langsung untuk bekerjasama dengan KPKNL dalam
tahapan penyelesaian piutang khususnya dalam penelusuran keberadaan debitur,
update data debitur, pemberitahuan kepada debitur, penagihan bersama,
sosialisasi bersama, dan pelaksanaan joint
program. Dengan kolaborasi tersebut dan dukungan pelaksanaan dari penyerah
piutang diharapkan penyelesaian pengurusan piutang negara melalui program
keringanan utang dapat lebih optimal dan memberikan manfaat bagi debitur.
(Penulis : Irsad Zeily, Pegawai
Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumut)