Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lelang Serentak 21 Barang Sitaan dalam Rangka Penagihan Utang Pajak
Amalia Rizki Yulianti
Rabu, 18 Oktober 2023   |   70 kali

Palembang, 17 Oktober 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) mengadakan kegiatan lelang serentak. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penagihan utang pajak dan diikuti oleh 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, disebutkan bawa Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Andi Wachju Muliadi, mengatakan “Kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini merupakan program kerja pada Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel dalam upaya penegakan hukum sebagai salah satu langkah mengamankan target penerimaan.”



Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Andi Wachju Muliadi, mengatakan “Kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini merupakan program kerja pada Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel dalam upaya penegakan hukum sebagai salah satu langkah mengamankan target penerimaan.”



Dalam kegiatan lelang serentak terdapat 16 (enam balas) aset yang akan dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp1.652.497.490,00 yang berasal dari 13 Wajib Pajak. Aset yang dilelang tersebut terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, serta pestisida. Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs lelang.go.id dan dipandu langsung oleh Pejabat Lelang Kelas I lingkup Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel.



Dari total 16 aset yang dilelang terdapat 6 (enam) aset yang laku terjual dan 10 (sepuluh) aset berstatus lelang TAP. 6 (enam) aset yang laku terjual adalah sepeda motor merk Yamaha Mio soul 113 cc dengan nilai limit Rp454.000,00 dan laku terjual Rp1.055.000,00, tanah seluas 210 m2 dengan nilai limit Rp25.041.450 dan laku terjual Rp27.350.999,00, mobil Daihatsu Go Panca T 1.2M/T dengan nilai limit Rp40.301.000,00 dan laku terjual Rp48.999.999,00, sepeda motor vario A/T Tahun 2014 BG 5279 FAC dengan nilai limit Rp4.599.000,00 dan laku terjual Rp5.050.000,00, mobil Daihatsu Hi Jet S 89 Zebra 1300 cc Nopol BN 8576XN Tahun 1993 nilai limit Rp6.919.000,00 dan laku terjual Rp7.483.000,00, dan mobil Honda Jazz GD3VTEC Nopol B 1618 KK Tahun 2007 nilai limit Rp4.789.000,00 dan laku terjual Rp25.394.500,00.

 

Terakhir, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel yang dalam hal ini diwakili  Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Andi Wachju Muliad menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi mulai dari pembuatan permohonan lelang, melakukan publikasi di media massa mengenai pengumuman lelang, sampai dengan terselenggaranya kegiatan lelang serentak sehingga aset yang terjual dapat menjadi penerimaan negara baik dari sektor pajak (hutang pajak bisa terbayar) maupun dari sektor PNBP.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini