Jum'at, 15 Januari 2021
Rabu, 13 Januari 2021
Kamis, 07 Januari 2021
Rabu, 23 Desember 2020
Rabu, 16 Desember 2020
Rabu, 27 Mei 2020
Rabu, 27 Mei 2020
Sejarah
Singkat
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976
dibentuk Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dengan tugas mengurus penyelesaian
piutang negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN). Sebagai penjabaran Keppres tersebut Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor 517/MK/IV/1976 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BUPN, dimana
tugas pengurusan piutang negara dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) BUPN.
Pada tahun 1986 Satgas BUPN untuk wilayah Sumatera Selatan pun terbentuk.
Untuk mempercepat proses pelunasan piutang negara macet,
diterbitkanlah Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 yang menggabungkan fungsi
lelang dan seluruh aparatnya dari
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam struktur organisasi BUPN,
sehingga terbentuklah organisasi baru yang bernama Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara (BUPLN). Perubahan nomenklatur pada tingkat Kantor Wilayah berubah
menjadi Kantor Wilayah II BUPLN.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177
Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
2/KMK.01/2001, BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan
Lelang Negara. Perubahan nomenklatur untuk tingkat Kantor Wilayah menjadi Kantor
Wilayah II DJPLN dimana wilayah kerjanya meliputi Sumatera Selatan, Jambi,
Bengkulu, dan Bandar Lampung.
Pada 2006 Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen
Keuangan terjadi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Kementerian Keuangan, DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN). Untuk wilayah Sumatera Selatan berubah menjadi Kantor
Wilayah IV DJKN. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN,
perubahan nomenklatur untuk tingkat Kantor
Wilayah menjadi Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka
Belitung atau lebih dikenal dengan
Kanwil DJKN SJB.
Visi
dan Misi
Visi
: Menjadi pengelola kekayaan negara yang professional dan akuntabel untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat di wilayah Kantor Wilayah DJKN SJB.
Misi
:
· Mewujudkan optimalisasi
penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara
· Mengamankan kekayaan
negara secara fisik, administrasi, dan hukum
· Mewujudkan nilai kekayaan
negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan
· Melaksanakan pengurusan
piutang negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
· Mewujudkan lelang yang
efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual
beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat
Tugas
dan Fungsi Kanwil
Tugas
: Melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis,
pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara,
piutang negara, dan lelang.
Fungsi
:
· Pemberian bimbingan
teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara
· Pemberian bimbingan
teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian
· Pemberian bimbingan
teknis, penggalian potensi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pengurusan
piutang negara
· Pemberian bahan pertimbangan
atas usul penghapusan, keringanan hutang, pencegahan, paksa badan, atau
penyelesaian piutang negara
· Pemberian bimbingan
teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang
jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang
· Pemberian bimbingan
teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang
serta pengembangan lelang
· Pemberian pelayanan
bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang
· Pemberian bimbingan
teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan informasi serta
pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang
· Pembinaan terhadap
Penilai, usaha jasa lelang, dan profesi Pejabat Lelang;
· Pelaksanaan pengawasan
teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan
lelang
· Pelaksanaan penilaian
dan pengurusan piutang negara
· Pelaksanaan
administrasi Kantor Wilayah
Moto
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kanwil DJKN
SJB mempunyai moto yaitu “CINDO” yang merupakan singkatan dari
:
· Cermat : Kanwil selaku Pembina KPKNL di wilayahnya harus selalu
bertindak seksama dan teliti agar pembinaan dapat berdampak baik terhadap
peningkatan kinerja (zero mistake)
· INovatif : sebagai pelaksana tugas tingkat wilayah,
Kanwil harus melakukan inovasi-inovasi untuk menunjang kinerja dan menghadapi
segala hambatan dan masalah
· Disiplin : kesanggupan untuk mentaati peraturan dan
melaksanakan kode etik serta nilai-nilai Kementeri Keuangan dalam menjalankan
tugas
· Objektif : Kanwil harus selalu mempertimbangkan segala
aspek dan dampaknya atas segala masalah sehingga sikap dan putusan harus
benar-benar menghindari unsur keberpihakan (nonsubjektif)
Cindo
merupakan kosa kata bahasa Palembang yang artinya cantik. Dengan moto itu,
Kanwil DJKN SJB berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang sebaiknya-baiknya
dengan cindo kepada para pemangku
kepentingan (stakeholder).
Struktur Organisasi
Kanwil DJKN SJB mempunyai
struktur organisasi terdiri dari :
Ø Kepala Kantor Wilayah :
Thaufik
Ø Kepala Bagian Umum :
Sujarwo
· Kepala Subbagian Tata Usaha
dan Rumah Tangga : Mageni
· Kepala Subbagian Kepegawaian
: Artho Guntoro
· Kepala Subbagian Keuangan
: Sri Ningsih
Ø Kepala Bidang Pengelolaan
Kekayaan Negara : Muhammad Syukur
· Kepala Seksi PKN I :
Shartika Nirmala Dewi
· Kepala Seksi PKN II :
Raudatul Munawwarah
· Kepala Seksi PKN III :
Tsabit Turmudzi
Ø Kepala Bidang Penilaian
: Rahmat Effendi
· Kepala Seksi Penilaian
I : Ahmad Rustandi
· Kepala Seksi Penilaian II
: Nurul Huda
Ø Kepala Bidang Piutang
Negara : Hartini
· Kepala Seksi PN I :
Kesuma Dwi Susanti
· Kepala Seksi PN II :
---
Ø Kepala Bidang Lelang :
Sigit Bintarso
· Kepala Seksi Bimbingan Lelang
I : Tri Mulyadi Kasmiani
· Kepala Seksi Bimbingan Lelang
II : Amiruddin Daulay
Ø Kepala Bidang Kepatuhan
Internal, Hukum, dan Informasi : Bambang Sugianto
· Kepala Seksi Kepatuhan
Internal : Nurmesrah Dewi
· Kepala Seksi Hukum :
Neira Nafiati
· Kepala Seksi Informasi
: Muhammad Zulkifli
Wilayah Kerja
Wilayah kerja Kanwil DJKN SJB meliputi Provinsi
Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, dan Provinsi Bangka Belitung, dengan total 35
kabupaten/kota, yang dijalankan oleh KPKNL Palembang (9 kabupaten/kota), KPKNL
Lahat (8 kabupaten/kota), KPKNL Jambi (11 kabupaten/kota), dan KPKNL Pangkal
Pinang (7 kabupaten/kota).
Lokasi
Kantor
Kanwil DJKN SJB berlokasi di Gedung Keuangan Negara (GKN)
Palembang, di Jalan Kapten A. Rivai Nomor 4 Lantai III, Palembang. Selain
Kanwil DJKN SJB, dalam lingkungan GKN Palembang berkantor juga Kanwil DJPb
Provinsi Sumatera Selatan, KPPN Palembang, KPKNL Palembang, dan KPP Pratama Palembang
Ilir Timur.
Letak Kanwil DJKN SJB sangat strategis karena
bersebelahan dengan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan juga kantor-kantor
baik instansi pemerintah maupun swasta. Palembang merupakan kota kedua terbesar
di Sumatera setelah Medan. Luas wilayah Kota Palembang 400,61 KM2 dengan
ketinggian rata-rata 8 Meter dari permukaan laut. Dunia barat menjuluki Palembang dengan julukan
“Venice
of the East” (venesia dari timur). Sementara di dalam negeri, Palembang
sering dijuluki dengan sebutan “Bumi
Sriwijaya” atau “Kota Pempek”.
Palembang pernah menjadi salah satu kota pelaksana pesta olahraga yang cukup
bergengsi seperti Sea Games XXVII Tahun 2011 dan Asia Games XVIII Tahun 2018.