Palembang – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung yang juga selaku
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Selatan Surya Hadi dan Kepala
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan
Lydia Kurniawati Christyana menjadi narasumber dengan mengangkat topik
pembahasan “Kemenkeu Bersama Rakyat Mengawal Subsidi” pada Kamis, (29/9) di TVRI
Sumatera Selatan melalui programnya “Suara Sriwijaya”.
Talk Show
"Suara Sriwijaya" yang disiarkan secara langsung pada pukul
17.00 - 18.00 WIB dipandu oleh Nur Harisyah Pratiwi selaku pembawa acara,
membahas mengenai kebijakan reformasi subsidi yang ditempuh oleh Pemerintah
yang mana telah memberikan dampak secara langsung pada kenaikan harga bahan
bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam acara
ini juga dijelaskan lebih detail
mengenai program Kementerian Keuangan yang turut serta membantu masyarakat yang
terkena dampak lebih atas kebijakan reformasi subsidi tersebut.
Surya menjelaskan mengenai peran Kantor Perwakilan
Kementerian Keuangan sebagai koordinator dari empat unit vertikal Eselon I
Kementerian Keuangan di Sumatera Selatan, yaitu Kanwil Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel, Jambi, dan Babel, Kanwil Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Sumsel dan Babel, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB)
Sumatera Selatan.
Sedangkan Lydia turut menjelaskan mengenai latar belakang
Pemerintah dalam melakukan reformasi subsidi energi yaitu adanya kekhawatiran
terkait alokasi APBN untuk subsidi dan kompensasi tidak akan mencukupi sampai
akhir tahun anggaran apabila tidak digunakan dengan hati-hati. Selain itu,
mengingat kurva pandemi yang sudah mulai melandai, aktivitas masyarakat menjadi
meningkat dibanding tahun sebelumnya sehingga penggunaan Bahan Bakar Minyak
(BBM) turut meningkat. “Maka dari itu, apabila pemerintah tidak mengawal dengan
baik penggunaan BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan oleh masyarakat yang
berhak menerima, alokasi APBN tidak akan cukup yang mana akan menjadi beban
APBN pada periode tahun anggaran berikutnya,” ungkapnya.
Akibat adanya reformasi subsidi BBM, lanjutnya, sebagai
gantinya Pemerintah memberikan Bantalan Sosial kepada masyarakat yang rentan
dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga penerima manfaat
dan Bantuan Sosial Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja yang memilki gaji rendah.
Selain itu, adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang meminta
dukungan dari seluruh Pemerintah Daerah untuk bersinergi dengan Pemerintah
Pusat menyisihkan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil
(DBH) untuk digunakan dan diberikan kepada masyarakat rentan yang tidak
mendapatkan BLT dan memberikan pekerjaan padat karya tunai sehingga masyarakat
mampu mendapatkan upah harian, selain itu Pemerintah Daerah juga dapat
memberikan subsidi transportasi lokal di daerah masing-masing.
Selain itu, Surya juga turut menambahkan bahwa pemerintah
memberikan subsidi pada 3 jenis BBM yaitu pertalite, solar, dan pertamax. Untuk
mesin kendaraan bermotor dibawah 1400 cc bisa mendapatkan pertalite subsidi
sedangkan selebihnya harus menggunakan pertamax. Ia menambahkan bahwa yang
menikmati subsidi kebanyakan berasal dari kalangan atas sehingga Pemerintah
mengalihkan subsidi menjadi Bantalan Sosial untuk masyarakat rentan.