Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kemenkeu Bersama Rakyat Kawal Subsidi dalam Bincang Suara Sriwijaya dengan TVRI Sumsel
Dewi Lestuti Ambarwati
Jum'at, 07 Oktober 2022   |   244 kali

Palembang – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung yang juga selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Selatan Surya Hadi dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan Lydia Kurniawati Christyana menjadi narasumber dengan mengangkat topik pembahasan “Kemenkeu Bersama Rakyat Mengawal Subsidi” pada Kamis, (29/9) di TVRI Sumatera Selatan melalui programnya “Suara Sriwijaya”.


Talk Show  "Suara Sriwijaya" yang disiarkan secara langsung pada pukul 17.00 - 18.00 WIB dipandu oleh Nur Harisyah Pratiwi selaku pembawa acara, membahas mengenai kebijakan reformasi subsidi yang ditempuh oleh Pemerintah yang mana telah memberikan dampak secara langsung pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam acara  ini juga  dijelaskan lebih detail mengenai program Kementerian Keuangan yang turut serta membantu masyarakat yang terkena dampak lebih atas kebijakan reformasi subsidi tersebut.


Surya menjelaskan mengenai peran Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai koordinator dari empat unit vertikal Eselon I Kementerian Keuangan di Sumatera Selatan, yaitu Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel, Jambi, dan Babel, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB) Sumatera Selatan.


Sedangkan Lydia turut menjelaskan mengenai latar belakang Pemerintah dalam melakukan reformasi subsidi energi yaitu adanya kekhawatiran terkait alokasi APBN untuk subsidi dan kompensasi tidak akan mencukupi sampai akhir tahun anggaran apabila tidak digunakan dengan hati-hati. Selain itu, mengingat kurva pandemi yang sudah mulai melandai, aktivitas masyarakat menjadi meningkat dibanding tahun sebelumnya sehingga penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) turut meningkat. “Maka dari itu, apabila pemerintah tidak mengawal dengan baik penggunaan BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan oleh masyarakat yang berhak menerima, alokasi APBN tidak akan cukup yang mana akan menjadi beban APBN pada periode tahun anggaran berikutnya,” ungkapnya.


Akibat adanya reformasi subsidi BBM, lanjutnya, sebagai gantinya Pemerintah memberikan Bantalan Sosial kepada masyarakat yang rentan dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga penerima manfaat dan Bantuan Sosial Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja yang memilki gaji rendah.


Selain itu, adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang meminta dukungan dari seluruh Pemerintah Daerah untuk bersinergi dengan Pemerintah Pusat menyisihkan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk digunakan dan diberikan kepada masyarakat rentan yang tidak mendapatkan BLT dan memberikan pekerjaan padat karya tunai sehingga masyarakat mampu mendapatkan upah harian, selain itu Pemerintah Daerah juga dapat memberikan subsidi transportasi lokal di daerah masing-masing.


Selain itu, Surya juga turut menambahkan bahwa pemerintah memberikan subsidi pada 3 jenis BBM yaitu pertalite, solar, dan pertamax. Untuk mesin kendaraan bermotor dibawah 1400 cc bisa mendapatkan pertalite subsidi sedangkan selebihnya harus menggunakan pertamax. Ia menambahkan bahwa yang menikmati subsidi kebanyakan berasal dari kalangan atas sehingga Pemerintah mengalihkan subsidi menjadi Bantalan Sosial untuk masyarakat rentan.

 

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini