Palembang – Rabu 21 Juli 2019 pukul 09.10 WIB bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN SJB, diselenggarakan sharing session terkait panduan registrasi tanda tangan elektronik (Digital Signature/DS) sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 744/KMK.01/2018 tanggal 9 November 2018 tentang Pedoman Penerapan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sharing session dihadiri oleh seluruh pegawai Kanwil DJKN SJB dibuka oleh Sujarwo selaku Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN SJB. Dalam sambutannya, Sujarwo menginformasikan bahwa terkait dengan penerapan Digital Signature/DS di lingkungan Kementerian Keuangan diharapkan seluruh Administrator (Pejabat Eselon III) dan Pengawas (Pejabat Eselon IV) sudah harus melakukan registrasi Digital Signature/DS paling lambat 23 Agustus 2019, sebagaimana yang ditargetkan oleh Kantor Pusat DJKN. Sementara untuk tingkat Kementerian Keuangan registrasi Digital Signature/DS paling lambat 31 Agustus 2019. Bagi Pejabat Eselon III dan IV yang terlambat melakukan registrasi Digital Signature/DS sebagaimana yang ditargetkan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya sharing session registrasi Digital Signature/DS disampaikan oleh staf/pelaksana Subbagian Kepegawaian yaitu Sdr. Khairi Andri dan Indah Susilowati. Mereka menyampaikan secara detail terkait alur dan proses bisnis registrasi Digital Signature/DS. Setelah paparan disampaikan, untuk lebih jelas lagi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Tepat pada pukul
10.10 WIB, Sujarwo menutup acara sharing session dengan harapan agar
seluruh Pejabat eselon III dan IV segera melakukan registrasi. Karena berdasarkan
pantauan Bagian Umum Kanwil DJKN SJB cq Subbagian Kepegawaian masih cukup banyak
Pejabat Eselon III dan IV yang belum melakukan registrasi Digital Signature/DS. Apabila dalam sisa waktu pendaftaran yang
tersedia masih ditemukan adanya kendala/pertanyaan, maka agar segera
berkoordinasi dengan Subbagian Kepegawaian. (Tim KIHI Kanwil DJKN SJB)