Palembang – Pertanyaan dan jawaban silih berganti memenuhi ruangan rapat
Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Selatan, Jambi, dan
Bangka Belitung (SJB) pada saat acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi,
Kamis (10/8). Informasi seputar Gratifikasi menjadi suatu hal yang menarik
untuk dibahas bagi pegawai dan pejabat Kanwil DJKN SJB. Salah satu pegawai
bertanya, “Apakah mentraktir makan teman lama yang sedang bertugas di unitnya
termasuk Gratifikasi?”
“Mentraktir makan teman lama termasuk Gratifikasi, namun digolongkan
sebagai Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan,selama tidak terdapat benturan
kepentingan”, jawab Romas, salah satu narasumber dari Kantor Pusat DJKN Bagian
Organisasi dan Kepatuhan Internal.
Gratifikasi terkait kedinasan berupa kompensasi yang diterima dari pihak
lain, seperti insentif, fasilitas penginapan, cindera mata, jamuan makan,
fasilitas transportasi, bingkisan makanan, tidak wajib dilaporkan, sepanjang kompesasi
yang diterima tidak melebihi standar biaya di Kementerian Keuangan, tidak
terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan, dan tidak
melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi.
Menanggapi tentang perbedaan persepsi tentang Gratifikasi yang wajib
dilaporkan dan Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, Kepala Bidang Kepatuhan
Internal, Hukum, dan Informasi Muhammad Syukur, yang sebelumnya membuka acara
Sosialiasi ini, menyarakankan untuk dibuat Kode Etik terkait Gratifikasi.
“Kenapa ga sekalian dibuat, bukan semacam aturan, tapi langsung Kode
Etik yang harus dilakukan terkait Gratifikasi,” harap Syukur.
Teguh, salah satu
narasumber dalam acara sosialisasi yang dihadiri seluruh pegawai di lingkungan
Kanwil DJKN SJB tersebut, saat ditemukan oleh Tim Humas Kanwil DJKN SJB
mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi Pengendalian Gratifikasi adalah sebagai
mitigasi risiko dari tindakan melawan hukum, yaitu tindak pidana Korupsi. Teguh
menjelaskan bawah akar dari korupsi itu adalah Gratifikasi. (Teks/Foto: OD)