Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kanwil DJKN SJB, Seru!
Octa Dwinanda
Jum'at, 11 Agustus 2017   |   268 kali

Palembang – Pertanyaan dan jawaban silih berganti memenuhi ruangan rapat Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (SJB) pada saat acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Kamis (10/8). Informasi seputar Gratifikasi menjadi suatu hal yang menarik untuk dibahas bagi pegawai dan pejabat Kanwil DJKN SJB. Salah satu pegawai bertanya, “Apakah mentraktir makan teman lama yang sedang bertugas di unitnya termasuk Gratifikasi?”

“Mentraktir makan teman lama termasuk Gratifikasi, namun digolongkan sebagai Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan,selama tidak terdapat benturan kepentingan”, jawab Romas, salah satu narasumber dari Kantor Pusat DJKN Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal.

Gratifikasi terkait kedinasan berupa kompensasi yang diterima dari pihak lain, seperti insentif, fasilitas penginapan, cindera mata, jamuan makan, fasilitas transportasi, bingkisan makanan, tidak wajib dilaporkan, sepanjang kompesasi yang diterima tidak melebihi standar biaya di Kementerian Keuangan, tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi.

Menanggapi tentang perbedaan persepsi tentang Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Muhammad Syukur, yang sebelumnya membuka acara Sosialiasi ini, menyarakankan untuk dibuat Kode Etik terkait Gratifikasi.

“Kenapa ga sekalian dibuat, bukan semacam aturan, tapi langsung Kode Etik yang harus dilakukan terkait Gratifikasi,” harap Syukur.

Teguh, salah satu narasumber dalam acara sosialisasi yang dihadiri seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN SJB tersebut, saat ditemukan oleh Tim Humas Kanwil DJKN SJB mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi Pengendalian Gratifikasi adalah sebagai mitigasi risiko dari tindakan melawan hukum, yaitu tindak pidana Korupsi. Teguh menjelaskan bawah akar dari korupsi itu adalah Gratifikasi. (Teks/Foto: OD)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini