Pelaksanaan
kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan bekerja di rumah (work from home/WFH) kembali
diperpanjang hingga 29 Mei 2020 atau sesuai dengan keputusan
pemerintah pusat/kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan
penyebaran Covid-19.
Perpanjangan
tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat
Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dan
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 19/MK.1/2020 tentang Penegasan Kembali Masa dan Pelaksanaan
Work From Home (WFH), Serta Tata Cara Perjalanan Dinas Kaitannya dengan
Kebijakan Pembatasan Bepergian Dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelayanan
tatap muka masih ditutup untuk sementara waktu dengan mempertimbangkan status
pandemi COVID-19 serta penyebaran virus yang sedang meningkat di Indonesia.
Bagi
masyarakat khususnya wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku
Utara yang membutuhkan informasi atau pelayanan APT dapat menghubungi kontak di
bawah ini :
Kantor Pusat DJKN
( (021) 351-0545;
(021) 344-9230 Ext 4340
(sementara dialihkan)
Layanan HaloDJKN dapat diakses melalui:
Mobile Phone 0811-1620-991
WhatsApp 0811-8480-991
Kanwil DJKN Suluttenggomalut
* kanwildjkn.manado@kemenkeu.go.id
( (0431) 851-522
WhatsApp 0813-4423-5995
KPKNL Manado
( (0431) 860-255
KPKNL Gorontalo
* kpknlgorontalo@kemenkeu.go.id
( (0435) 823-727
WhatsApp 0853-4596-6004
KPKNL Palu
( (0451) 455-360
KPKNL Ternate
( (0921) 312-5400
WhatsApp 0852-4252-5142