Manado - Guna memperkenalkan lebih dekat tentang Jabatan Fungsional Penilai (JF Penilai) kepada instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah serta sekaligus penguatan ekosistem Penilai sektor pemerintah dan peningkatan kapasitas Penilai pemerintah pada instansi pemerintah non-Kementerian Keuangan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, pada Kamis (07/03) Bidang Penilaian Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut), menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peningkatan Kapasitas Penilai Pemerintah pada Instansi Pengguna” bertempat di Balai Diklat Keuangan (BDK) Manado. Hadir pada kegiatan tersebut seluruh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) pada instansi pengguna, Penilai Barang Milik Daerah (BMD), dan satuan kerja terkait lingkup Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Maluku Utara.
Hamza Novi Ibrahim, selaku pejabat perwakilan BDK Manado
memberikan sambutan selaku tuan rumah penyelenggaraan acara. Hamza memberikan
ucapan selamat datang kepada para peserta serta memaparkan tugas dan fungsi BDK
Manado secara singkat dalam hal penyelenggaraan pelatihan terutama terkait
fasilitas, jenis pelatihan, dan proses penyusunan program pelatihan mandiri
bersama instansi pemerintah daerah.
Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Goklas
Tunggul Partoho, turut memberikan sambutan selaku perwakilan dari Kepala Kantor
Wilayah DJKN Suluttenggomalut. Pada kesempatan tersebut, Goklas menjelaskan
peran penting dari seorang Penilai pemerintah.
“Penilai berperan signifikan melalui penyediaan opini nilai
dalam mendukung oprimalisasi pengelolaan BMN/D, aset idle, serta aset
strategis lainnya. Hal yang tak kalah penting, Penilai juga turut memiliki
andil dalam sektor penerimaan negara/daerah, terutama dari sektor penerimaan
negara bukan pajak dan penerimaan asli daerah. Hal ini dapat terjadi misalnya
pada kegiatan pemanfaatan aset idle yang akan disewakan atau dalam
rangka pemindahtanganan melalui lelang. Penilai dapat memberikan opini nilai
atas aset-aset tersebut, kemudian nilai yang dihasilkan tersebut akan digunakan
sebagai acuan dalam menentukan harga sewa maupun nilai limit lelang, yang
selanjutnya tentu hasil sewa dan hasil lelang tersebut berkontribusi bagi
penerimaan negara/daerah pemerintah daerah setempat”, ujar Goklas.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber
dari Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi DJKN, Wifda Indriani, yang menyampaikan
materi terkait JF Penilai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB
Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara jo. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara. Menurut narasumber yang
biasa dipanggil Iin ini, JF Penilai dapat berkedudukan di instansi pusat (meliputi
kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural), instansi daerah provinsi, dan
instansi daerah kabupaten/kota.
“Jadi, instansi pemerintah selain Kementerian Keuangan
dapat mengusulkan kebutuhan JF Penilai, tetapi harus terlebih dahulu mengajukan
izin prinsip penggunaannya kepada Kementerian Keuangan c.q. Sekretariat
Jenderal dan permintaan review usulan kebutuhan kepada DJKN selaku instansi
pembina teknis, sebelum mengajukan penetapan kepada Kementerian PANRB” ujar Iin.
“Bagi PNS di instansi pusat dan instansi daserah yang ingin
menjadi Penilai pemerintah, baik melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari
jabatan lain, penyesuaian, maupun promosi, harus memenuhi persyaratan yang
diatur dalam Peraturan Menteri PANRB tersebut” lanjutnya. “Pengangkatan PNS
dalam JF Penilai tersebut juga harus mempertimbangkan lingkup tugas unit
organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan jabatan fungsional, dan kebutuhan
organisasi, serta berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.01/2020” tandas Iin.
Iin juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan dan perhitungan
kebutuhan JF Penilai, instansi pemerintah di daerah dapat berkoordinasi
terlebih dahulu dengan kantor pusat DJKN maupun kantor wilayah DJKN untuk
mendapatkan asistensi, sebelum mengajukan permohonan usulan kebutuhan.
Materi FGD selanjutnya yaitu tentang penguatan ekosistem penilai
sektor pemerintah dan implementasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.06/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Jabatan PFPP di Instansi Pengguna, yang disampaikan
oleh Indriasari Sundoro dari Direktorat Penilaian DJKN.
Narasumber yang akrab dipanggil Indri ini menjelaskan peran
DJKN sebagai Instansi Pembina Teknis JF Penilai dalam penguatan regulasi,
sinergi, peningkatan kompetensi, dan organisasi profesi JF Penilai. “Tujuan
utama dari penguatan ekosistem penilai ini yaitu mewujudkan penilaian yang
berkualitas dan akuntabel, mendukung optimalisasi penerimaan negara/daerah melalui
PNBP maupun Pendapatan Asli Daerah, cost efficiency dalam proses Penilaian,
serta persiapan menghadapi revaluasi BMD bagi instansi pemerintah daerah”
tutur Indri.
“Adapun maksud dan tujuan dari SE-1/MK.06/2023 adalah untuk
memberikan pedoman pelaksanaan tugas JF Penilai yang berkedudukan di instansi
pengguna serta mendukung kelancaran dan akuntabilitas pelaksanaan penilaian
yang dilakukan oleh JF Penilai pada Instansi Pengguna” lanjutnya.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya diperlukan sinergi
antara JF Penilai pada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga dengan DJKN,
baik dalam bentuk bantuan penilaian, peer review konsep laporan penilaian,
kaji ulang laporan penilaian, asistensi/pendampingan dalam pelaksanaan penilaian,
maupun pembentukan database penilaian” jelas Indri.
“Harapan ke depan yaitu agar pemerintah daerah atau kementerian/lembaga
memiliki kemandirian dalam pelaksanaan penilaian sehingga tidak tergantung pada
penilai publik maupun penilai DJKN, adanya pemerataan kompetensi penilai pemerintah,
adanya standardisasi dalam metode dan pelaksanaan penilaian, terjalinnya kolaborasi
yang semakin erat dalam rangka peningkatan kualitas penilaian dan pembangunan
basis data di bidang penilaian, serta DJKN mampu menjadi sector leader
dan rujukan di bidang penilaian bagi penilai di instansi pemerintah dalam
pengelolaan aset” tutup Indri mengakhiri presentasinya.
--------------------
(AS/Bidang
Penilaian)