Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PNS Non-Kemenkeu Ingin Menjadi Penilai Pemerintah? Begini Caranya!
Ade Setiana
Rabu, 20 Maret 2024   |   53 kali

        Manado - Guna memperkenalkan lebih dekat tentang Jabatan Fungsional Penilai (JF Penilai) kepada instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah serta sekaligus penguatan ekosistem Penilai sektor pemerintah dan peningkatan kapasitas Penilai pemerintah pada instansi pemerintah non-Kementerian Keuangan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, pada Kamis (07/03) Bidang Penilaian Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut), menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peningkatan Kapasitas Penilai Pemerintah pada Instansi Pengguna” bertempat di Balai Diklat Keuangan (BDK) Manado. Hadir pada kegiatan tersebut seluruh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) pada instansi pengguna, Penilai Barang Milik Daerah (BMD), dan satuan kerja terkait lingkup Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Maluku Utara.

 

Hamza Novi Ibrahim, selaku pejabat perwakilan BDK Manado memberikan sambutan selaku tuan rumah penyelenggaraan acara. Hamza memberikan ucapan selamat datang kepada para peserta serta memaparkan tugas dan fungsi BDK Manado secara singkat dalam hal penyelenggaraan pelatihan terutama terkait fasilitas, jenis pelatihan, dan proses penyusunan program pelatihan mandiri bersama instansi pemerintah daerah.

 

Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Goklas Tunggul Partoho, turut memberikan sambutan selaku perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut. Pada kesempatan tersebut, Goklas menjelaskan peran penting dari seorang Penilai pemerintah.

 

“Penilai berperan signifikan melalui penyediaan opini nilai dalam mendukung oprimalisasi pengelolaan BMN/D, aset idle, serta aset strategis lainnya. Hal yang tak kalah penting, Penilai juga turut memiliki andil dalam sektor penerimaan negara/daerah, terutama dari sektor penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan asli daerah. Hal ini dapat terjadi misalnya pada kegiatan pemanfaatan aset idle yang akan disewakan atau dalam rangka pemindahtanganan melalui lelang. Penilai dapat memberikan opini nilai atas aset-aset tersebut, kemudian nilai yang dihasilkan tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam menentukan harga sewa maupun nilai limit lelang, yang selanjutnya tentu hasil sewa dan hasil lelang tersebut berkontribusi bagi penerimaan negara/daerah pemerintah daerah setempat”, ujar Goklas.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi DJKN, Wifda Indriani, yang menyampaikan materi terkait JF Penilai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara. Menurut narasumber yang biasa dipanggil Iin ini, JF Penilai dapat berkedudukan di instansi pusat (meliputi kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural), instansi daerah provinsi, dan instansi daerah kabupaten/kota.

 

“Jadi, instansi pemerintah selain Kementerian Keuangan dapat mengusulkan kebutuhan JF Penilai, tetapi harus terlebih dahulu mengajukan izin prinsip penggunaannya kepada Kementerian Keuangan c.q. Sekretariat Jenderal dan permintaan review usulan kebutuhan kepada DJKN selaku instansi pembina teknis, sebelum mengajukan penetapan kepada Kementerian PANRB” ujar Iin.

 

“Bagi PNS di instansi pusat dan instansi daserah yang ingin menjadi Penilai pemerintah, baik melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, maupun promosi, harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB tersebut” lanjutnya. “Pengangkatan PNS dalam JF Penilai tersebut juga harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan jabatan fungsional, dan kebutuhan organisasi, serta berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.01/2020” tandas Iin.

 

Iin juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan dan perhitungan kebutuhan JF Penilai, instansi pemerintah di daerah dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan kantor pusat DJKN maupun kantor wilayah DJKN untuk mendapatkan asistensi, sebelum mengajukan permohonan usulan kebutuhan.

 

Materi FGD selanjutnya yaitu tentang penguatan ekosistem penilai sektor pemerintah dan implementasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.06/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Jabatan PFPP di Instansi Pengguna, yang disampaikan oleh Indriasari Sundoro dari Direktorat Penilaian DJKN.

 

Narasumber yang akrab dipanggil Indri ini menjelaskan peran DJKN sebagai Instansi Pembina Teknis JF Penilai dalam penguatan regulasi, sinergi, peningkatan kompetensi, dan organisasi profesi JF Penilai. “Tujuan utama dari penguatan ekosistem penilai ini yaitu mewujudkan penilaian yang berkualitas dan akuntabel, mendukung optimalisasi penerimaan negara/daerah melalui PNBP maupun Pendapatan Asli Daerah, cost efficiency dalam proses Penilaian, serta persiapan menghadapi revaluasi BMD bagi instansi pemerintah daerah” tutur Indri.

“Adapun maksud dan tujuan dari SE-1/MK.06/2023 adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas JF Penilai yang berkedudukan di instansi pengguna serta mendukung kelancaran dan akuntabilitas pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh JF Penilai pada Instansi Pengguna” lanjutnya.

 

“Untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya diperlukan sinergi antara JF Penilai pada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga dengan DJKN, baik dalam bentuk bantuan penilaian, peer review konsep laporan penilaian, kaji ulang laporan penilaian, asistensi/pendampingan dalam pelaksanaan penilaian, maupun pembentukan database penilaian” jelas Indri.

 

“Harapan ke depan yaitu agar pemerintah daerah atau kementerian/lembaga memiliki kemandirian dalam pelaksanaan penilaian sehingga tidak tergantung pada penilai publik maupun penilai DJKN, adanya pemerataan kompetensi penilai pemerintah, adanya standardisasi dalam metode dan pelaksanaan penilaian, terjalinnya kolaborasi yang semakin erat dalam rangka peningkatan kualitas penilaian dan pembangunan basis data di bidang penilaian, serta DJKN mampu menjadi sector leader dan rujukan di bidang penilaian bagi penilai di instansi pemerintah dalam pengelolaan aset” tutup Indri mengakhiri presentasinya.

 


--------------------

(AS/Bidang Penilaian)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini