Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Percepat Proses Penyelesaian ABMA/T, Kanwil DJKN Suluttenggomalut Adakan Rapat Koordinasi Tim Asistensi Daerah
Debora Nurhary Grecia Marpaung
Rabu, 27 September 2023   |   31 kali

Manado – Sebagai upaya percepatan penyelesaian permasalahan ABMA/T, Kanwil DJKN Suluttenggomalut melaksanakan rapat koordinasi Tim Asistensi Daerah (TAD) wilayah Sulawesi Utara bersama dengan para pihak yang terlibat dalam rangka penyelesaian permasalahan ABMA/T pada Rabu, 27 September 2023 sesuai dengan UND-50/WKN.16/2023 Hal Undangan Rapat Koordinasi Tim Asistensi Daerah (TAD) Wilayah Sulawesi Utara dalam Rangka Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) berupa Gudang Peralatan Kodam XIII/Merdeka di Jl. D.I Panjaitan, Kelurahan Calaca, Kecamatan Manado Tengah, Kota Manado.

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi. Hal ini dilatarbelakangi oleh masih adanya sejumlah ABMA/T yang permasalahannya belum selesai, baik itu selesai parsial maupun belum selesai sama sekali. ABMA/T merupakan aset yang berasal dari rampasan negara dari organisasi terlarang (sesuai ketentuan perundang-undangan) pada kisaran tahun 1958 hingga 1979. Saat ini, masih terdapat outstanding ABMA/T yang perlu diselesaikan dan selama lima tahun terakhir, tidak ada satu pun ABMA/T di wilayah Suluttenggomalut yang sudah ditetapkan penyelesaiannya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Nikodemus Sigit Rahardjo, Plt. Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Evendi Antogia beserta jajaran Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Tim Asistensi Daerah XVI Manado wilayah Sulawesi Utara yang terdiri dari para perwakilan dari Badan Intelijen Negara daerah Sulawesi Utara, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Asisten Logistik Kodam XII/Merdeka, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Pertanahan Kota Manado, dan KPKNL Manado. Hadir pula pada kesempatan tersebut Kepala Zidam XIII/Merdeka, dan Pemerintah Kota Manado beserta jajaran.

Rapat diawali dengan sosialisasi antikorupsi dan tolak gratifikasi oleh Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Nikodemus Sigit Rahardjo. Pada kesempatan tersebut, Nikodemus menjelaskan bahwa terdapat gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Selain itu, dijelaskan pula mengenai perbedaan suap, pemerasan, dan gratifikasi. Gratifikasi memberikan dampak buruk baik oleh pemberi, penerima, hingga pengguna hasil pekerjaan. Maka dari itu, Tindakan gratifikasi dapat dilaporkan sesegera mungkin melalui situs WISE, telepon 0815-99-666-2, surel pengaduan@kemenkeu.go.id, surat ke IBI Gedung Djuanda II Lantai 6, Prime Kemenkeu, dan UE 1 pusat dan UKI eselon 2/satker.

“Pegawai/penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan/penerimaan.” Jelas Nikodemus.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai ABMA/T oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II, Muh. Tajus Syarifin. Pada kesempatan tersebut, Tajus menjelaskan seputar latar belakang ABMA/T, kendala penanganan ABMA/T, dasar hukum penanganan ABMA/T, ruang lingkup, tugas TAD, daftar ABMA/T di Sulawesi Utara, dan pembahasan mengenai Gudang Peralatan Kodam XIII Merdeka sebagai salah satu ABMA/T yang progressnya masih outstanding (belum selesai).

“Sampai dengan saat ini, terdapat permasalahan yaitu belum tersedianya bukti dokumen untuk menjelaskan selisih luasan antara yang tertera pada dokumen kepemilikan aset (sertifikat) dengan yang tertera pada PMK Nomor 182/PMK.06/2021” ucap Tajus.

Tugas dari TAD adalah untuk menyampaikan usulan penyelesaian masalah ABMA/T sesuai kondisi terkini di wilayahnya dan menyampaikan saran dan rekomendasi penyelesaian kepada Tim Penyelesaian. Selain itu, TAD juga Melaksanakan inventarisasi dan penelitian ABMA/T, dan melaporkan hasil inventarisasi dan penelitian tersebut kepada Tim Penyelesaian. TAD Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait di wilayahnya dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah ABMA/T sesuai dengan arahan Dirjen Kekayaan Negara.

ABMA/T eks Gudang Paldam merupakan bangunan bekas perkumpulan Lo Klus Chi Chi Hui yang telah dikuasai negara pada 1966 sehingga berstatus tanah negara yang kemudian tercatat dalam Surat Hak Tanah a.n. Yayasan Amal Bahagia Manado. Sertifikat tanah kemudian berpindah tangan hingga akhirnya terdapat pihak yang bersedia memberikan kompensasi sebesar seratus persen sesuai dengan luas yang tertera dalam SHM. Namun, pelepasan kepada pihak ketiga tersebut belum disetujui Tim ABMA/T Pusat dikarenakan belum jelasnya riwayat perubahan tanah dari sertifikat sebelumnya hingga SHM dan belum jelasnya riwayat perubahan luas tanah.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan dan tanggapan dari para peserta rapat yang hadir. Diharapkan melalui rapat tersebut, semua anggota TAD berkenan membantu terutama dalam hal melengkapi dokumen kelengkapan untuk penyelesaian ABMA/T tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (debora)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini