Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Konsultasi Publik RUU tentang Penilai, Tampung Masukan dari Berbagai Kalangan
Ayutia Nurita Sari
Kamis, 21 Juli 2022   |   271 kali

Manado – Sebagai bagian dari penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan, pada Kamis (21/07/22), Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Undang – Undang tentang Penilai.

Konsultasi tersebut dilaksanakan guna menyampaikan maksud, tujuan, dan pentingnya RUU Penilai serta menampung masukan dari berbagai kalangan yang dapat mewakili masyarakat di wilayah kerja Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Dalam kesempatan tersebut diundang para stakeholder Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan KPKNL Manado, diantaranya akademisi, Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, Perbankan, Pemerintah Daerah, Otoritas Jasa Keuangan, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Dengan prinsip pelaksanaan tugas yang bersifat impartial (tidak berpihak), Penilai diharapkan dapat memenuhi tuntutan rasa keadilan dalam berbagai transaksi,” tutur Arif.

“Peraturan tentang Penilai sampai dengan saat ini diatur setingkat peraturan menteri dan hanya berlaku terbatas pada lembaga tertentu, padahal Penilai dibutuhkan pada berbagai lembaga pemerintah dan swasta. Kekosongan hukum tersebut menyebabkan beberapa lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah belum dapat memiliki Penilai. Oleh karena itu, pengaturan tentang Penilai sudah seharusnya diatur dalam peraturan setingkat Undang-Undang,” ujar Arif.

Dijelaskan oleh Arif bahwa Pada tahun 2009 RUU Penilai telah masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2009-2014, yang mana telah dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun RUU tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena belum menyesuaikan dengan Nawa Cita Presiden Republik Indonesia.

Kemudian RUU Penilai masuk dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 06A/DPR RI/II/2014-2015 untuk dilakukan pembahasan, dan berlanjut hingga tahun 2022, RUU Penilai sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 dimana telah dibentuk TIM Panitia Antar Kementerian (PAK) dan telah dilakukan pembahasan Tim Panitia Antar Kementerian.

Dalam kesempatan tersebut, Tenaga Pengkaji RPE KND, Dodok Dwi Handoko turut hadir memberikan opening speech dan diikuti dengan pemberian keynote speech oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rinald Silaban.

“Kami DJKN khususnya sebagai UIC penyusunan RUU ini sangat mengharapkan dengan adanya UU Penilai ini akan menjadi payung hukum yang baik, dapat dipertanggung jawabkan, dapat dirujuk, sehingga data transaksi properti dan bisnis nasional menjadi valid,” ungkap Dodok.

“Urgensi dari pembentukan RUU Penilai ini diantara untuk mendukung pembentukan pusat data transaksi properti yang valid melalui pembentukan payung hukum, mendukung optimalisasi penerimaan negara secara lebih signifikan lebih dari 100 triliun, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta mendukung upaya pencegahan krisis ekonomi,” jelas Goklas.

Goklas memberikan beberapa contoh peran penilai dalam perekonomian Indonesia, diantaranya:

1.     Hasil revaluasi Barang Milik Negara 2017-2018 sebesar Rp5,728,49 T dinilai oleh penilai pemerintah;

2.     Jumlah bank di Indonesia: 107 bank, aset lebih dari Rp10.000 T, jumlah kredit lebih dari Rp10000 T, NPL Rp177 T yang dinilai oleh penilai publik dan penilai internal;

3.     BUMN: 107 BUMN, aset lebih dari Rp9.250 T dinilai oleh penilai publik;

4.     Jumlah perusahaan publik: 780 perusahaan, aset Rp5.200 T, kapitalisasi pasar lebih dari Rp9.400 T yang dinilai oleh penilai publik;

5.     Lebih dari Rp650 T untuk PBB/BPHTB yang dinilai oleh penilai pemerintah dan penilai publik;

6.     Lebih dari Rp1.000 T penilaian untuk kepentingan standar akuntansi yang dinilai oleh penilai publik;

7.     PSN: 10 program, 208 proyek dinilai oleh penilai publik;

8.     Aset dan bisnis lain-lain; dan

9.     Diperkirakan potensi nilai ekonomi yang dihasilkan dari aneka kegiatan berkisar Rp20.000 T – Rp25.000 T.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Standarisasi Penilai Bisnis I Kantor Pusat DJKN, Sutarmin menjelaskan mengenai isu utama terkait penilai serta membedah RUU Penilai.

Dua isu utama yang atur dalam RUU Penilai adalah terkait pusat data transaksi properti nasional serta struktur organisasi profesi penilai. Sutarmin menyampaikan rincian substansi yang diatur dalam RUU tentang Penilai, diantaranya mengenai jenis penilai (Penilai Publik dan Penilai Pemerintah), pusat data transaksi nasional seperti transaksi jual beli, pemindahan aset dan/atau pemanfaatan aset, sewa tanah/bangunan di setiap wilayah, dan retribusi dan bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Turut diatur dalam RUU mengenai wilayah kerja yang berlaku di seluruh Indonesia dan status Penilai, pendaftaran, perizinan Penilai, dan biaya perizinan, klasifikasi bidang pekerjaan jasa Penilai, Kantor Jasa Penilai Publik, kewenangan, hak, kewajiban, larangan, dan hasil pekerjaan Penilai, organisasi profesi Penilai dan Majelis kehormatan Penilai, Organisasi Profesi Penilai dan Majelis Kehormatan Penilai, Pembinaan dan Pengawasan, pengaturan mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.

Salah satu partisipan dari Kantor Pertanahan Kab. Banggai Laut, Andrian mengutarakan masukannya mengenai pelaksanaan penilaian pada Pemerintah Daerah.

“Kami bersama Pemda sedang mengadakan pengadaan tanah, yang jadi permasalahan bukan nilai tanahnya tapi harga jasa penilai publik 2x lipat lebih besar dari harga tanahnya. Diharapkan Pemerintah dapat menambahkan aturan yang mengakomodir apabila ada pengadaan tanah yang berkaitan dengan pemerintah daerah diharapkan pelaksanaan penilaiannya dapat dilaksanakan oleh penilai pemerintah,” ungkap Andrian.

Partisipasi dan masukan masyarakat dari berbagai kalangan dalam Konsultasi Publik RUU tentang Penilai diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangkan dan menyempurnakan penyusunan RUU Penilai. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini