Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Agen Perubahan Kanwil DJKN Suluttenggomalut Ajak Pegawai Wujudkan Budaya Antikorupsi
Ayutia Nurita Sari
Senin, 21 Maret 2022   |   115 kali

Manado – Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berpotensi dilakukan oleh siapa saja. Kerugian yang diakibatkannya besar dan meluas, random target – random victim, terorganisasi atau dilakukan oleh organisasi, dan dapat bersifat lintas negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Agen Perubahan II Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Jeanette A. Lolong saat memberikan sosialisasi tentang mewujudkan budaya antikorupsi.

Sosialisasi dilaksanakan bersama dengan kegiatan Galang Semangat Pagi pada Senin (21/03/22) berkolaborasi dengan Agen Perubahan I Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Athika Meliana Dewi.

“Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Akibat yang ditanggung oleh pelaku juga berbiaya tinggi. Sehingga untuk mengatasinya butuh upaya yang besar dan masif,” kata Jeanetee.

“Sebagai langkah preventif, kita pegawai Kementerian Keuangan harus berpedoman pada Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang dapat menuntun kita untuk terus menerapkan budaya antikorupsi,” tutur Jeanetee.

Tips untuk mengingat dan meresapi Nilai-nilai antikorupsi/nilai integritas adalah BerJuMPA Di KerTaS. Singkatan tersebut merupakan akronim dari Berani, Jujur, Mandiri, Peduli, Adil, Disiplin, Kerja keras, Tanggung jawab, dan Sederhana.

“9 nilai antikorupsi tersebut harus selalu kita implementasikan, tidak hanya saat bekerja tetapi dalam kehidupan sehari-hari juga,” ujar Jeanetee.

Dalam kesempatan tersebut, Athika memaparkan kesembilan nilai antikorupsi beserta contoh penerapannya, diantaranya:

1.    Jujur: lurus hati, tidak berbohong, tidak curang

2.    Peduli: mengindahkan, memperhatikan atau menghiraukan orang lain

3.    Mandiri: tidak bergantung pada orang lain

4.    Disiplin: taat terhadap peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis

5.    Tanggung jawab: siap menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukan, tidak buang badan

6.    Kerja keras: gigih dan fokus dalam melakukan sesuatu, tidak asal-asalan

7.    Sederhana: bersahaja, tidak berlebih-lebihan

8.    Berani: mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya dan kesulitan

9.    Adil: berlaku sepatutnya, tidak sewenang-wenang

Diingatkan juga kepada para pegawai mengenai Nilai-Nilai Kementerian Keuangan beserta kaidah 10 Perilaku Utama Kementerian Keuangan, serta beberapa contoh penerapannya.

“Penerapan nilai-nilai antikorupsi dan nilai-nilai Kementerian Keuangan oleh pimpinan dan seluruh epgawai diharapkan dapat membentuk suatu budaya positif yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat,” kata Athika.

“Ketika kita bicara tentang integritas, itu tidak bicara mengenai bagaimana kita tidak korupsi, melainkan tiga hal yang menjadi core value yaitu akuntabilitas, kompetensi, dan etika,” kutip Athika pada pesan Menteri Keuangan dalam acara Hakordia Tahun 2021.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari rencana kerja Agen Perubahan Kanwil DJKN Suluttenggomalut, yaitu kampanye antikorupsi dan gratifikasi serta penguatan pengawasan dan nilai-nilai Kementerian Keuangan. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini