Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rutin Lakukan Pemantauan Pengendalian Intern Kunci Efektivitas SOP Layanan
Ayutia Nurita Sari
Selasa, 06 Juli 2021   |   274 kali

Manado – Kegiatan evaluasi hasil pemantauan pengendalian intern harus dilakukan secara berkala setiap semester dalam rapat bersama antara Kepala Kantor selaku pimpinan manajemen, unit teknis yang dipantau, serta pelaksana pemantauan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Anggun Prihatmono sebagaimana amanat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Interdi Lingkungan Kementerian Keuangan.

Selasa (6/7), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttengomalut) melaksanakan Rapat Evaluasi dan Knowledge Sharing Pemantauan Pengendalian Intern Periode Semester I Tahun 2021.

“Pemantauan pengendalian intern secara berkala akan memberikan keyakinan bahwa layanan yang kita berikan telah berjalan sesuai dengan SOP dan nilai Kementerian Keuangan. Pemantauan pada proses bisnis layanan tersebut dilakukan menggunakan konsep three lines of defense”. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua level pemantauan, yakni level entitas yang memantau kode etik serta lingkungan kerja dan level aktivitas yang memantau proses bisnis pada layanan masing-masing unit kerja.

“Pemantauan dilakukan untuk memabantu pimpinan dalam pencapaian organisasi, memastikan pengendalian utama berjalan dengan tepat, dan memastikan kecukupan rancangan pengendalian intern”,pungkas Anggun.

“Terdapat 3 proses bisnis yang dipantau di Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan 11 proses bisnis pada KPKNL, pada Kanwil diantaranya Persetujuan/Penolakan Permohonan Penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan, Verifkasi Permohonan Penilaian dalam rangka Pemanfaatan/Pemindahtanganan BMN, dan Penyusunan Laporan Penilaian dalam rangka Pemanfaatan/Pemindahtanganan BMN”, jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Anggun mengungkapkan bahwa rata-rata tingkat kepatuhan proses bisnis sudah mencapai 100% Guna mencapai tingkat efektivitas yang optimal, Kepala Kantor dapat melakukan pembinaan kepada Pejabat/Pegawai terkait. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini