Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Suluttenggomalut Tinjau Fisik ABMA/T di Sulawesi Tengah
Ayutia Nurita Sari
Jum'at, 26 Maret 2021   |   140 kali

Palu (26/03) – Sebagai bentuk tindaklanjut dari rapat koordinasi tim asistensi penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) daerah Provinsi Sulawesi Tengah, tim dari Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) melakukan peninjauan fisik ABMA/T yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah.

Peninjauan dilakukan oleh Kepala Seksi PKN I Evendi Antogia bersama Pelaksana Bidang PKN Idham Widagdo Utomo dan Zulkifli Mamanto kepada enam ABMA/T yang tersebar di Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Poso.

Peninjauan Fisik atas ABMA/T merupakan salah satu proses dalam penyelesaian status kepemilikan ABMA/T yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi bersama dengan hasil penelitian adminsitratif dan hasil pembahasan tim asistensi daerah untuk diserahkan kepada tim penyelesaian pusat.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-7/KN/2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/T dinyatakan bahwa penyelesaian status kepemilikan ABMA/T diutamakan untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan. Namun, Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan pelepasan kepada Pihak Ketiga berdasarkan permohonan yang diajukan.

ABMA/T di Kota Palu merupakan Perumahan Karyawan Kanwil/Universitas Tadulako (UNTAD) dan FKIP-UNTAD dengan tanah seluas 4.390 m2 yang terletak di Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.

“Aset ini telah dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 170/KM.6/2016 tentang Penyelesaian Status Kepemilikan ABMA/T Perumahan Karyawan Kemendikbud/FKIP UNTAD (dh. Perumahan Karyawan Kanwil/UNTAD dan FKIP UNTAD) Luas Tanah 4.390 m2 Di Jalan Gajah Mada Lorong Bakti (dh. Jalan Bakti), Kel. Ujuna (dh. Desa Ujung), Kec. Palu Barat, Kota Palu (dh. Kota Donggala), Provinsi Sulawesi Tengah”, tutur Evendi.

Sementara untuk ABMA/T di Kabupaten Donggla merupakan bekas sekolah Tionghoa yang digunakan sebagai perumahan guru SMA Negeri Donggala di Desa Boya Kecamatan Banawa. Aset ini telah dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan KMK Nomor 45/KM.6/2012 tentang Penyelesaian Status Kepemilikan ABMA/T Kantor Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Donggala (dh. Perumahan Guru SMA Negeri Donggala) Luas Tanah 3.300 m² di Jalan Pettalolo Desa Boya Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

Salah satu pemuka masyarakat di Desa Boya mengatakan bahwa satu dari tiga bangunan yang ada dimanfaatkan sebagai sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan sekretariat Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Donggala.

“Aset tersebut sudah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya KONI, minat olahraga di daerah Donggala semakin berkembang, khususnya pada cabang olahraga panjat tebing dan sepak bola”, ungkapnya.

Gedung Serbaguna di Desa Maesa Kecamatan Parigi Moutong juga merupakan salah satu ABMA/T yang telah memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong, Hatika menuturkan bahwa saat ini aset tersebut dijadikan sebagai sekretariat Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga (TP-PKK) dan kantor sementara Palang Merah Indonesia (PMI) di Kabupaten Parigi Moutong.

“Dengan adanya sekretariat TP-PKK, PKK di masing-masing kelurahan semakin berkembang. Kantor sementara PMI disini juga sangat berguna apabila ada bantuan berupa obat, peralatan medis lainnya, hingga ambulan dapat disimpan disana. Sehingga kegiatan operasional menjadi lebih mudah”, kata Hatika.

Di Kabupaten Poso terdapat tiga ABMA/T, yaitu SMEA Negeri Poso yang sekarang digunakan sebagai Posyandu di Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota, Rumah Jabatan Camat Pamona Utara di Desa Sangele Kecamatan Pamona Utara, dan Toko Lan Fau di Kelurahan Tentena Kecamatan Pamona Utara.

“SMEA Negeri Poso dulunya merupakan bekas SD Chung Hwa School milik perkumpulan Hwa Chiau Khung Hui. Saat ini telah dimantapkan status hukumnya menjadi BMD Pemerintah Kabupaten Poso berdasarkan KMK Nomor 343/KM.6/2014”, ujar Idham.

Idham mengatakan bahwa Toko Lan Fau merupakan ABMA/T yang masih dalam proses penyelesaian dalam bentuk alih status kompensasi kepada ahli waris. Sementara berdasarkan penelitian, aset tersebut dijadikan sebagai bengkel dan dioperasikan oleh ahli waris.

“Harapan keluarga kami proses alih status dapat segera diselesaikan dan menjadi milik pihak keluarga”, ungkap Novita Anak dari ahli waris Toko Lan Fau.

“Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-7/KN/2015 penyelesaian status kepemilikan ABMA/T dapat dilakukan dengan cara dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dengan menyetorkan ke Kas Negara”, jelas Idham.

Tindaklanjut penyelesaian dari peninjauan fisik ini adalah melakukan penelitian dan mengundang kembali tim asistensi untuk melakukan rapat lanjutan berdasarkan hasil yang didapat dari survei lapangan. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini