Manado (Rabu,
22/7/2020) –
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi DJKN di bidang keuangan dan kekayaan
negara, kadang kala menimbulkan konflik hingga ke meja hijau. Penanganan perkara
tentunya membutuhkan effort dan waktu
yang besar. Oleh karenanya, untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas penangan
perkara, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, Maluku Utara
(Kanwil DJKN Suluttenggomalut) mengadakan Focus
Group Discussion (FGD) Penanganan Perkara dengan seluruh jajaran kantor
pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) di lingkungannya. FGD ini
menghadirkan narasumber dari Sub Direktorat Bantuan Hukum, Direktorat Hukum dan
Hubungan Masyarakat.
“Mungkin
banyak dari kami ini petugas baru sehingga belum begitu memahami penanganan
perkara dengan berbagai prosedur, baik dari sisi gugatan, substansi materi
gugatan ataupun permohonan surat kuasa. Selain itu, kita juga bisa
mendiskusikan current issues penanganan
perkara”, ujar Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Anggun
Prihatmono saat membuka FGD. Ia juga mengatakan perlunya persamaan persepsi
dalam penanganan perkara di masa pandemi Covid-19 (corona virus disease-2019-red).
Selanjutnya,
Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Rofi’i Edi Purnomo mengungkapkan bahwa ada
banyak hal yang bisa didiskusikan dalam FGD terutama bagaimana penanganan
perkara DJKN bisa berjalan dengan baik dan optimal.
“Kami
memahami dalam kondisi saat ini, rekan-rekan penangan perkara ini tidak mengenal
corona ketika bersidang. Bagaimana
pun situasinya ketika ada relaas panggilan, kita harus menjalankan persidangan
itu terutama pada tahap-tahap awal. Tentunya, penangan perkara juga harus
menjaga diri dengan memperhatikan protokol kesehatan semaksimal mungkin
sehingga pada saat di pengadilan dapat memposisikan diri dengan baik dengan
pihak-pihak lain”, jelas Rofi’i. Dirinya juga berharap para penangan perkara
dapat saling sharing pengalaman
karena masing-masing penanganan kasus memiliki problem dan tantangan yang berbeda-beda. Ketika ada persoalan
mendasar perlu sikap bagaimana proses penanganan suatu kasus dari mulai perkara
masuk dan bagaimana menanganinya.
Pada
kesempatan yang sama Kepala Seksi Bantuan Hukum IV Dwi Nugrohandhini memaparkan
materi penanganan perkara khususnya untuk lingkup Kanwil DJKN Suluttenggomalut.
Dwi menghimbau para penangan perkara untuk melakukan penatausahaan perkara
secara rutin melalui aplikasi Sibankum.
Selain
itu, Dwi menyampaikan beberapa prosedur penanganan perkara selama masa pandemi
Covid-19, salah satunya dalam hal sidang harus dihadiri maka penangan perkara
wajib mengutamakan protokol keamanan kesehatan dan diwajibkan menggunakan
kendaraan dinas atau pribadi. Ia juga menganjurkan penangan perkara agar
berkoordinasi dengan para pihak dan panitera pengganti untuk penundaan sidang
apabila dimungkinkan.
Di
akhir sesi juga dijelaskan mekanisme berperkara di pengadilan secara elektronik
(e-Court) oleh Garnita Amalia dan
Luthfi Waskitojati, penangan perkara pada Sub Direktorat Bantuan Hukum IV.
Pelaksanaan e-Court didasarkan pada
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.