Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
DJKN Suluttenggomalut Kupas Tuntas Penanganan Perkara
Bintang Adita Putri
Rabu, 22 Juli 2020   |   124 kali

Manado (Rabu, 22/7/2020) – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi DJKN di bidang keuangan dan kekayaan negara, kadang kala menimbulkan konflik hingga ke meja hijau. Penanganan perkara tentunya membutuhkan effort dan waktu yang besar. Oleh karenanya, untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas penangan perkara, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Perkara dengan seluruh jajaran kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) di lingkungannya. FGD ini menghadirkan narasumber dari Sub Direktorat Bantuan Hukum, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat.

“Mungkin banyak dari kami ini petugas baru sehingga belum begitu memahami penanganan perkara dengan berbagai prosedur, baik dari sisi gugatan, substansi materi gugatan ataupun permohonan surat kuasa. Selain itu, kita juga bisa mendiskusikan current issues penanganan perkara”, ujar Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Anggun Prihatmono saat membuka FGD. Ia juga mengatakan perlunya persamaan persepsi dalam penanganan perkara di masa pandemi Covid-19 (corona virus disease-2019-red).

Selanjutnya, Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Rofi’i Edi Purnomo mengungkapkan bahwa ada banyak hal yang bisa didiskusikan dalam FGD terutama bagaimana penanganan perkara DJKN bisa berjalan dengan baik dan optimal.

“Kami memahami dalam kondisi saat ini, rekan-rekan penangan perkara ini tidak mengenal corona ketika bersidang. Bagaimana pun situasinya ketika ada relaas panggilan, kita harus menjalankan persidangan itu terutama pada tahap-tahap awal. Tentunya, penangan perkara juga harus menjaga diri dengan memperhatikan protokol kesehatan semaksimal mungkin sehingga pada saat di pengadilan dapat memposisikan diri dengan baik dengan pihak-pihak lain”, jelas Rofi’i. Dirinya juga berharap para penangan perkara dapat saling sharing pengalaman karena masing-masing penanganan kasus memiliki problem dan tantangan yang berbeda-beda. Ketika ada persoalan mendasar perlu sikap bagaimana proses penanganan suatu kasus dari mulai perkara masuk dan bagaimana menanganinya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Bantuan Hukum IV Dwi Nugrohandhini memaparkan materi penanganan perkara khususnya untuk lingkup Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Dwi menghimbau para penangan perkara untuk melakukan penatausahaan perkara secara rutin melalui aplikasi Sibankum.

Selain itu, Dwi menyampaikan beberapa prosedur penanganan perkara selama masa pandemi Covid-19, salah satunya dalam hal sidang harus dihadiri maka penangan perkara wajib mengutamakan protokol keamanan kesehatan dan diwajibkan menggunakan kendaraan dinas atau pribadi. Ia juga menganjurkan penangan perkara agar berkoordinasi dengan para pihak dan panitera pengganti untuk penundaan sidang apabila dimungkinkan.

Di akhir sesi juga dijelaskan mekanisme berperkara di pengadilan secara elektronik (e-Court) oleh Garnita Amalia dan Luthfi Waskitojati, penangan perkara pada Sub Direktorat Bantuan Hukum IV. Pelaksanaan e-Court didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini