Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
FGD: Kebijakan Keuangan Negara dan Sektor Keuangan Sebagai Crisis Relief Dalam Menangani Pandemi Covid-19
Bintang Adita Putri
Rabu, 10 Juni 2020   |   283 kali

Manado (10/06/2020) - Menteri Keuangan memberikan arahan agar seluruh instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan melakukan Focus Group Discussion (FGD) Pejabat Administrator melalui Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-3/MK.1/2020. Hal tersebut tak terkecuali bagi Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara yang mengadakan FGD tersebut untuk menyelaraskan pemahaman/persepsi pegawai Kementerian Keuangan terhadap arahan dan/atau kebijakan yang disampaikan oleh para pimpinan serta meningkatkan kinerja organisasi atau individu di unitnya masing-masing.

 

Masing-masing pejabat administrator diimbau untuk melakukan FGD bersama seluruh stafnya pada setiap triwulan, mulai periode triwulan II ini.

 

Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) melaksanakan FGD secara virtual dengan mengangkat tema “Kebijakan Keuangan Negara Sebagai Crisis Relief  Dalam Menangani Pandemi COVID-19”, yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai KIHI. Bertepatan itu pula bersama-sama Bidang Piutang Negara (PN), yang melakukan FGD di ruang rapat Kanwil dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing  pada Selasa (9/6/2020).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang KIHI/Plt.Kepala Bidang PN Anggun Prihatmono yang juga bertindak sebagai narasumber. Dalam sambutannya, Anggun menyampaikan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menangani situasi darurat karena pandemi global corona virus disease 2019 (Covid-19). Dijelaskan pula bahwa kebijakan keuangan negara merupakan upaya untuk tetap menjaga kestabilan ekonomi di tengah masa pandemi dan mencegah terjadinya krisis ekonomi. Kebijakan tersebut meliputi kebijakan pada sektor kesehatan, pengamanan sosial, dukungan terhadap industri, dan program pemulihan ekonomi.

”Di sini saya harap nantinya, bersama-sama kita dapat mengetahui kondisi keuangan negara, dan memahami kebijakan-kebijakan apa saja yang telah dilaksanakan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 karena kita juga merupakan bagian dari pemerintahan”, ujar Anggun.

Selain itu, Anggun juga menyampaikan bahwa ekskalasi Covid-19 berdampak signifikan terhadap perlambatan ekonomi yang menyebabkan mengingkatnya angka kemiskinan dan pemutusan hubungan kerja & pengangguran. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 (Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020) menjadi payung hukum atas langkah extraordinary yang diambil pemerintah untuk merespon dampak Covid-19. Respon kebijakan fiskal antara lain memberikan stimulus dana terhadap sektor kesehatan (Rp75 triliun), jaring pengaman sosial (Rp110 triliun), dukungan industri (Rp70,1 triliun), dan program pemulihan ekonomi (Rp150 triliun).

Berbagai indikator ekonomi dan keuangan terus bergejolak dan mengalami pemburukan akibat pandemi COVID-19. Dalam kondisi ini, pemerintah bersama dengan otoritas sistem keuangan lainnya yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, yang tergabung dalam KSSK terus melakukan koordinasi.

Selanjutnya, pada akhir segmen FGD narasumber memberikan contoh kasus untuk dilakukan diskusi. Diskusi berlangsung interaktif dan menarik dengan disajikan simulasi kasus yang tengah beredar di masyarakat seputar Covid-19. Dengan diskusi ini masing-masing dapat pegawai menyatakan pendapat dan masukan, kemudian acara ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh narasumber. (wdp/bap)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini