Manado (10/06/2020) - Menteri Keuangan memberikan arahan agar seluruh instansi
vertikal di bawah Kementerian Keuangan melakukan Focus Group Discussion (FGD)
Pejabat Administrator melalui Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor
SE-3/MK.1/2020. Hal tersebut tak terkecuali bagi Kantor Wilayah DJKN Sulawesi
Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara yang mengadakan FGD tersebut untuk menyelaraskan
pemahaman/persepsi pegawai Kementerian Keuangan terhadap arahan dan/atau
kebijakan yang disampaikan oleh para pimpinan serta meningkatkan kinerja
organisasi atau individu di unitnya masing-masing.
Masing-masing pejabat administrator diimbau untuk melakukan FGD bersama seluruh stafnya pada setiap
triwulan, mulai periode
triwulan II ini.
Bidang Kepatuhan Internal,
Hukum, dan Informasi (KIHI) melaksanakan FGD secara virtual dengan mengangkat tema “Kebijakan Keuangan Negara Sebagai Crisis
Relief Dalam Menangani Pandemi COVID-19”, yang diikuti oleh seluruh
pejabat dan pegawai KIHI. Bertepatan itu pula bersama-sama Bidang Piutang Negara (PN), yang melakukan FGD di ruang rapat
Kanwil dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing pada
Selasa (9/6/2020).
Kegiatan dibuka langsung
oleh Kepala Bidang KIHI/Plt.Kepala Bidang PN Anggun Prihatmono yang juga
bertindak sebagai narasumber. Dalam sambutannya, Anggun menyampaikan
kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menangani situasi darurat karena pandemi
global corona virus disease 2019 (Covid-19). Dijelaskan pula bahwa
kebijakan keuangan negara merupakan upaya untuk tetap menjaga kestabilan
ekonomi di tengah masa pandemi dan mencegah terjadinya krisis ekonomi. Kebijakan
tersebut meliputi kebijakan
pada sektor kesehatan, pengamanan sosial, dukungan terhadap industri, dan
program pemulihan ekonomi.
”Di sini saya harap nantinya, bersama-sama kita dapat mengetahui kondisi keuangan negara, dan memahami kebijakan-kebijakan
apa saja yang telah dilaksanakan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 karena kita juga merupakan bagian dari
pemerintahan”, ujar Anggun.
Selain itu, Anggun juga menyampaikan bahwa ekskalasi
Covid-19 berdampak signifikan terhadap perlambatan ekonomi yang menyebabkan
mengingkatnya angka kemiskinan dan pemutusan hubungan kerja & pengangguran.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020
(Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020) menjadi payung hukum atas langkah extraordinary yang diambil
pemerintah untuk merespon dampak Covid-19. Respon kebijakan fiskal antara lain
memberikan stimulus dana terhadap sektor kesehatan (Rp75 triliun), jaring
pengaman sosial (Rp110 triliun), dukungan industri (Rp70,1 triliun), dan
program pemulihan ekonomi (Rp150 triliun).
Berbagai
indikator ekonomi dan keuangan terus bergejolak dan mengalami pemburukan akibat
pandemi COVID-19. Dalam kondisi ini, pemerintah bersama dengan otoritas sistem
keuangan lainnya yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga
Penjamin Simpanan, yang tergabung dalam KSSK terus melakukan koordinasi.
Selanjutnya, pada akhir segmen FGD narasumber
memberikan contoh kasus untuk dilakukan diskusi. Diskusi berlangsung interaktif
dan menarik dengan disajikan simulasi kasus yang tengah beredar di masyarakat
seputar Covid-19. Dengan diskusi ini masing-masing dapat pegawai menyatakan
pendapat dan masukan, kemudian acara ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh
narasumber. (wdp/bap)