Manado – Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah,
Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) selaku Ketua Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Sulawesi Utara, A.Y. Dhaniarto melantik dan
mengambil sumpah anggota PUPN Cabang Sulawesi Utara dari unsur Kejaksaan pada
Selasa (30/7). Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dilakukan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (KMK) Nomor 151/KM.6/2019 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota PUPN Cabang Sulawesi Utara dari Unsur
Kejaksaan.
Jurist
Precisely Sitepu, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun)
pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ditunjuk menggantikan M. Teguh Basuki,
S.H., M.H. Pelantikan yang diadakan di Ruang Rapat Lantai V Kanwil DJKN
Suluttenggomalut dihadiri oleh anggota PUPN dari unsur Kejaksaan, Pemerintah
Daerah, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado,
Kepala
Bagian Umum dan para Kepala Bidang serta Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL
Manado. Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan
ringkasan Keputusan Menteri Keuangan yang menjadi dasar pelantikan dan
pengangkatan sumpah, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah yang
dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut selaku Ketua PUPN
Cabang Sulawesi Utara dan penandatangan berita acara. Bertindak selaku
saksi, Kepala Bidang Piutang Negara, Taufiq Istianto dan Kepala KPKNL Manado,
Rofiq Manshur selaku sekretaris PUPN Cabang Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Dhaniarto menjelaskan tugas, fungsi, peran penting, dan riwayat
kewenangan PUPN dalam misinya di bidang keuangan negara mulai sejak dibentuk
hingga saat ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun
1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara bahwa PUPN bersifat
interdepartemental yang melakukan pengurusan piutang negara yang diserahkan
berdasarkan peraturan yang berlaku. Dhaniarto menuturkan bahwa semula PUPN memiliki
tugas mengurus piutang negara dari badan-badan secara langsung atau tidak
langsung dikuasai negara namun setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
77/PUU-XI/2011, lingkup kewenangan PUPN beralih kepada pengurusan piutang
negara yang berasal dari Instansi Pemerintah (termasuk BLU Daerah), lembaga
Negara, Komisi Negara, atau BUMN/BUMD yang menyalurkan dana dari Instansi
Pemerintah melalui pola channeling atau
risk sharing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Adapun target yang menjadi tugas PUPN Cabang Sulawesi Utara
yang dilaksanakan oleh KPKNL Manado dalam mengurus piutang negara di tahun 2019
yaitu Piutang Negara yang Dapat diselesaikan (PNDS) sebesar Rp 851.011.322,00
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa biaya administrasi Pengurusan
Piutang Negara (Biad PPN) sebesar Rp 85.062.346,00 dan target
penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) sebanyak 740 BKPN. “Terdapat
kinerja yang cukup menantang hingga akhir tahun bagi seluruh pihak yang
terlibat dalam pengurusan piutang negara di lingkup PUPN Cabang Sulawesi Utara.
Kami mengharapkan sumbangsih dari anggota PUPN untuk membantu dan mendukung
kami dalam rangka mencapai target pengurusan piutang negara sampai dengan akhir
semester II tahun 2019”, ungkap Dhaniarto.
Pada kesempatan tersebut, Dhaniarto juga menyampaikan pesan
dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata selaku Ketua PUPN
Pusat. “Khususnya anggota PUPN Cabang yang baru bergabung pada PUPN di daerah
untuk kita dapat bersinergi dan bekerja sama untuk meningkatkan peran PUPN yang
diharapkan secara bertahap dapat dilakukan secara serius dan detail serta
menjadi era baru untuk berintegritas bukan hanya sekadar menagih tetapi dapat
menjadi upaya untuk mencapai yang lebih baik lagi”, jelasnya lebih lanjut.
Akhir sambutan, Dhaniarto mengucapkan terima kasih kepada M.
Teguh Basuki, S.H., M.H. atas kontribusi dan sumbangsih selama menjadi anggota
PUPN Cabang Sulawesi Utara dan selamat bertugas kepada Jurist Precisely Sitepu,
S.H., M.H. semoga dapat memperkuat sinergi dalam mencapai target pengurusan
piutang negara khususnya dalam meningkatkan penerimaan negara melalui Biad PPN
dan penyelesaian BKPN.
(Teks/Foto : BAP/WDP)