Manado - Direktur Jenderal
Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata, melakukan kunjungan kerja di Manado bersama
dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/9/2017). Dan esoknya, Selasa (19/9/2017),
Isa melakukan pertemuan perdana dengan para pejabat dan pegawai di Lingkungan
Kanwil DJKN Suluttenggomalut. (Berita terkait dengan pertemuan dan pengarahan
oleh Isa telah di-upload melalui portal DJKN dengan judul berita
“Dirjen Kekayaan Negara Membawa Pembaruan bagi Pegawai Kanwil DJKN
Suluttenggomalut“-red).
Selepas memberikan arahan,
Isa melakukan perjalanan guna ingin lebih mengenal dan mengetahui secara
langsung revaluasi BMN, meninjau aset eks Bank
dalam Likuidasi (BDL), eks PPA (Perusahaan Pengelola Aset),
serta aset ABMA/T. Dirjen Kekayaan Negara rela berjalan kaki bahkan menelusuri
jalan setapak dan trotoar dalam
situasi lalu lintas yang cukup ramai dan macet. Semangat terus membara, api tak
kunjung padam, perjalanan menuju lokasi objek revaluasi BMN, aset eks BDL, eks PPA, serta aset ABMA/T
tersebut tetap dilanjutkan oleh Isa dengan didampingi oleh Kepala Kanwil DJKN
Suluttenggomalut, Ferdinan Lengkong, para Kepala Bidang dan Kepala KPKNL
Manado, serta rombongan dari LMAN.
Tidak ada yang
mengetahui dan menduga sosok seorang Dirjen rela menelusuri teriknya matahari
dengan berjalan kaki guna melihat dan menyaksikan secara langsung
proses revaluasi yang
dilaksanakan oleh tim penilai DJKN dari KPKNL Manado. Universitas Sam
Ratulangi (Unsrat) Manado salah satu pilihan objek revaluasi yang ditinjau langsung
oleh Dirjen Kekayaan Negara, pada sebuah Gedung berupa Auditorium yang
merupakan Barang Milik Negara. Kepala Bagian Umum Hukum dan Tata Laksana, Humas
BMN Unsrat, Daniel Pangemanan, memberi beberapa penjelasan terkait
dengan Gedung Auditorium tersebut.
Di dalam lokasi UNSRAT
terdapat 3 objek gedung yang ditinjau oleh Isa, salah satunya Gedung
Auditorium (yang menjadi objek revaluasi) dan 2 diantaranya adalah Gedung yang statusnya masih
kondisi dalam pengerjaan (KDP) sehingga belum memenuhi syarat dalam
ketentuan untuk dilakukan penilaian oleh Tim Revaluasi.
Gedung yang statusnya
masih KDP berupa Rumah Sakit milik Fakultas Kedokteran Unsrat yang saat
ini masih dalam kondisi belum dapat digunakan karena pembangunannya belum
selesai. Namun, pada saat Dirjen dan rombongan meninjau langsung gedung tersebut
terlihat terbengkalai dan tidak ada tanda-tanda akan dilanjutkan
pembangunannya.
Satu lagi, gedung milik
Fakultas Kedokteran yang status KDP tersebut dalam kondisi 50 persen atau baru
sebagian selesai dibangun dan dipergunakan oleh Mahasiswa Fakultas Kedokteran
Unsrat, sementara bagian yang lain belum selesai proses pembangunannya.
Melanjutkan perjalanan,
Isa menuju ke objek aset eks BDL yang
terletak di Jalan Sam Ratulangi 16 berupa tanah kosong seluas 542 m2.
kemudian menuju Jalan Sam Ratulangi 17. Di sana, terdapat aset eks PPA berupa tanah dan
bangunan berlantai 2 seluas 635 m2 dengan kondisi
bangunan tidak terawat.
Ternyata tidak berhenti
sampai di situ, Isa juga meninjau langsung objek ABMA/T
yang terletak di Jalan V.Z. Yohanes No. 10-12 Manado. Di atas tanah seluas
5.174 m2 berdiri bangunan sekolah SD, SMP dan SMA Kristen
bersubsidi yang luasnya 1.500 M2 dalam kondisi baik. Ketua
Yayasan Perguruan Kristen Manado (YPKM), Meppy Manahutu, menyampaikan penjelasan
di hadapan Dirjen Kekayaan Negara dan Kepala Kanwil DJKN Sulutenggomalut bahwa
pihak Sinode GMIM telah mengklaim YPKM yang terletak di Jalan V.Z.
Yohanes No.10-12 Manado (sekarang Jl. Dr. Sutomo No. 12 Manado-red) adalah
bagian dari Sinode GMIM. Namun, dari pihak YPKM melalui Ketua Yayasannya
menyatakan dengan tegas bahwa YPKM berdiri sendiri tanpa ada campur tangan
Sinode GMIM yang saat ini dipergunakan sebagai sekolah SD, SMP, dan SMA yang
dikelola langsung oleh YPKM.
Permasalahan tersebut
didengar langsung oleh Isa dan pada waktu yang sama disarankan agar segera
melakukan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku yaitu apabila
penyelesaiannya dilakukan oleh YPKM dan/atau Sinode GMIM, maka wajib memberi
kontribusi kepada Negara sebesar 50 %. Namun apabila penyelesaiannya
secara pribadi, maka kontribusinya kepada Negara sebesar 100%. Atau
penyelesaian ketiga, yaitu mencari pihak ke-3 untuk penyelesaian asset ABMA/T
tersebut. Sampai pada saat rombongan Dirjen akan meninggalkan lokasi
tersebut, pihak YPKM belum memberikan jawaban yang pasti terkait opsi yang
disarankan tersebut.
Secara profesional, BMN
harus dikelola dengan baik, aset eks PPA segara ditetapkan statusnya menjadi BMN untuk
selanjutnya dapat dimanfaatkan dan/atau disewakan kepada pihak ketiga sehingga
dapat menghasilkan PNBP sebagai kontribusi kepada negara termasuk
pengelolaan aset ABMA/T harus jelas dan tuntas. “Jangan biarkan permasalahan
berlarut-larut, apabila ada kendala di daerah segera dikoordinasikan pada
kantor pusat DJKN untuk secepatnya diambil keputusan”, pesan Isa di akhir
perjalanannya menelusuri sejumlah aset ABMA/T dan aset eks PPA dan eks BDL. (Setyo
Widodo)