Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Fenomena Thrifting Semakin Populer, Hati-Hati Barang Ilegal!
Ayutia Nurita Sari
Selasa, 08 Agustus 2023   |   5335 kali

Fenomena thrifting atau membeli barang bekas menjadi semakin populer di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Thrifting tidak hanya dilakukan sebagai alternatif untuk berbelanja tetapi juga sebagai upaya untuk mengurangi dampak lingkungan dari produksi barang baru. Namun, dalam kenyataannya, terdapat praktik thrifting yang dilarang, yaitu thrifting yang melibatkan barang-barang impor illegal dan dilarang oleh Pemerintah Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Masalah thrifting barang impor ilegal dapat menjadi hambatan serius dalam upaya memajukan ekonomi dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Selain itu apabila tidak dilakukan sesuai dengan aturan dan sesuai dengan prinsip sustainability, thrifting dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian, lingkungan, dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran yang lebih tinggi terhadap thrifting barang impor ilegal.

1.  Dampak Terhadap Ekonomi di Indonesia

Dampak dari adanya barang impor ilegal yang dijual (thrifting) terhadap perekonomian Indonesia sangat signifikan. Penjualan barang-barang impor ilegal menghindari pajak dan bea masuk yang seharusnya masuk ke kas negara. Dampaknya, pendapatan negara menurun, menghambat pembangunan infrastruktur, dan program-program sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat. Industri lokal juga terkena imbas, mengakibatkan hilangnya lapangan kerja dan potensi pertumbuhan ekonomi yang terbuang.

2.  Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Thrifting barang impor ilegal dapat membawa dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Barang-barang tersebut mungkin diproduksi dengan menggunakan bahan-bahan berbahaya yang merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Tingkat kebersihan dari barang-barang tersebut juga perlu diwaspadai seperti adanya jamur atau parasit lainnya yang dapat membahayakan kesehatan. Selain itu, jejak karbon dari proses produksi dan transportasi lintas negara juga memberikan beban tambahan pada lingkungan.

3.  Ancaman Terhadap Industri Lokal

Industri lokal Indonesia berisiko mengalami kemunduran jika barang-barang impor ilegal terus beredar. Persaingan tidak sehat dengan produk ilegal yang sering kali lebih murah bisa merusak daya saing produk dalam negeri. Hal ini juga bisa mengurangi insentif bagi inovasi dan pengembangan industri nasional. Presiden Joko Widodo turut melarang bisnis thrifting atau baju bekas impor karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri yang juga dapat berdampak pada menurunkan tingkat ekspor.

Solusi untuk Mengatasi Masalah Thrifting Barang Bekas Ilegal

Selain memperkuat regulasi dan aksi terkait impor dan thrifting barang bekas serta untuk menghentikan peredaran barang-barang impor illegal, edukasi masyarakat mengenai dampak negatif dari thrifting barang impor illegal juga perlu gencar dilakukan dan disertai dengan edukasi tentang manfaat membeli produk lokal serta produk yang berkelanjutan yang dapat berpengaruh kepada perubahan perilaku belanja masyarakat Indonesia. Dukungan terhadap industri lokal serta kolaborasi multisektor antara Pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat juga penting untuk dilakukan untuk memerangi masalah ini.

Larangan thrifting barang impor ilegal di Indonesia adalah langkah penting untuk menjaga perekonomian, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan tindakan konkret seperti penguatan regulasi, kampanye edukasi, dan dukungan terhadap industri lokal, kita dapat membangun masyarakat yang lebih sadar akan dampak buruk dari praktik thrifting yang merugikan ini. Dengan demikian, kita bisa mencapai pembangunan berkelanjutan dan menjaga potensi pertumbuhan Indonesia.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini