Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemberlakuan Limited Concession Scheme untuk Mendaur Ulang Aset Infrastruktur
Ayutia Nurita Sari
Rabu, 25 Mei 2022   |   672 kali

Demi meningkatkan konektivitas antar wilayah Indonesia yang luas dan tersebar dari ujung Sabang sampai dengan Merauke dan mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, Indonesia butuh membangun infrastruktur penunjang, sehingga akan membutuhkan lebih banyak pembiayaan infrastruktur dari sebelumnya.

Salah satu upaya perwujudan peningkatan perekonomian negara, terdapat alterrnatif dari skema kerja sama berupa Public- Private Partnership (PPP) yang ada, pemerintah Indonesia menetapkan konsesi terkait, yaitu Limited Concession Scheme (LCS) atau Skema Hak Pengelolaan Terbatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 32 tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.

Melalui peraturan ini, tidak hanya Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, namun Badan Usaha Milik Swasta (termasuk Perseroan Terbatas, Badan Hukum Asing, atau Koperasi) diperbolehkan untuk mengelola dan mengoperasikan aset infrastruktur yang ada berupa Barang Milik Negara (BMN) atau aset Badan Usaha Milik Negara (aset BUMN) yang terdiri dari sebagai berikut:

a.    Infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus;

b.    Infrastruktur jalan tol;

c.    Infrastruktur sumber daya air;

d.    Infrastruktur air minum;

e.    Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah;

f.      Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;

g.    Infrastruktur telekomunikasi dan informatika;

h.    Infrastruktur ketenagalistrikan; dan

i.      Infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

Menjadi aset LCS paling kurang dapat memenuhi persyaratan yang ada, infrastruktur harus sudah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua) tahun, serta memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun. Aset LCS membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum. Teruntuk aset LCS berupa BMN disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya dan aset LCS berupa aset BUMN harus memiliki dokumen rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia. Aset LCS akan dimasukkan dalam daftar panjang dan diumumkan kepada publkc oleh KPPIP, sebuah komite ad-hoc yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mempercepat pembangunan proyek infrastruktur prioritas di Indonesia.

Skema pembiayaan dengan LCS diharapkan dapat terus berkembang untuk menjadi sumber alternatif pendanaan baru untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Dengan model LCS, dapat diskemakan bahwa Pemerintah dapat melakukan ‘daur ulang’ terhadap aset infrastruktur operasional yang ada untuk mengkapitalisasi pengembangan baru atau peningkatan aset lain menggunakan pendanaan baru dari sektor swasta. Sebagai imbalannya, sektor swasta akan diberikan konsensi untuk mengoperasikan Aset LCS dalam jangka waktu tertentu untuk menjamin pengembalian investasinya.

Dalam hal Perjanjian Pengelolaan Aset mengatur penyerahan Pengelolaan Aset yang diadakan oleh Badan Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian yang telah ditentukan, paling sedikit memuat:

a.    Kondisi aset yang akan dialihkan;

b.    Tata cara pengalihan aset;

c.    Status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara;

d.    Status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan

e.    Pembebasan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset.

Pihak swasta yang berminat menanamkan modalnya dapat mengikuti metode tender prakualifikasi yang diselenggarakan oleh instansi berwenang terkait yang bertanggung jawab atas setiap aset. Tender akan didasarkan pada perkiraan nilai dana hasil yang akan ditentukan atas aset BMN oleh penilaian aset oleh penilai Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aset BUMN dilakukan penilaian aset oleh Badan Usaha Penilai Aset.

Pihak swasta yang diberikan konsensi wajib menyetorkan pendanaan pengelolaan aset dalam kurun waktu 6 (enam) bulan setelah penandatanganan perjanjian LCS. Sebelum pengalihan aset dapat dipastikan kembali bahwa status aset yang bebas dari segala jaminan Kebendaan, tuntutan pihak ketiga, atau pembebanan dalam bentuk apapun.

Selanjutnya pihak swasta bertanggung jawab penuh atas tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk membayar pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset. Pihak swasta dilarang untuk mengagunkan aset sebagai jaminan kepada pihak ketiga dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga serta mengawasi pelayanan dan kinerja aset.

 

Penulis: Athika Meliana Dewi, Bidang Penilaian Kanwil DJKN Suluttenggomalut

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini