Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Implementasi Aset Manager Melalui Optimalisasi Aset Eks Kelolaan PT PPA di Kelurahan Batu Kota Manado
Bintang Adita Putri
Senin, 18 Mei 2020   |   466 kali

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset, selanjutnya disebut PT PPA (Persero) didefinisikan bahwa aset adalah kekayaan negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan. Salah satu jenis aset yang dikelola oleh Menteri Keuangan adalah aset properti. Aset tersebut diidentifikasikan sebagai aset berupa tanah dan/atau bangunan, dan/atau satuan rumah susun/apartemen berikut benda-benda yang melekat dan merupakan satu kesatuan atau kelengkapannya.

Dalam melaksanakan pengelolaan aset terhadap aset properti, memerlukan penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan, baik terhadap fisik aset, maupun dokumen aset. Untuk itu diperlukan terobosan inovasi pengelolaan lainnya tanpa membuat negara semakin mengeluarkan banyak biaya. Penatausahaan aset dilaksanakan dengan tujuan untuk memantau perkembangan aset secara berkesinambungan guna mencapai tertib administrasi dalam pengelolaan aset. Pemeliharaan aset dilaksanakan dengan tujuan untuk menghindari adanya penurunan fungsi dan menjaga kondisi aset. Pengamanan aset dilaksanakan dengan tujuan untuk menghindari hilangnya aset dan penguasaan pihak lain yang tidak berhak. Akan tetapi dalam proses penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset dimaksud terdapat beban biaya dalam proses pemeliharaan dan pengamanan aset yang perlu dikeluarkan oleh negara secara terus menerus. Oleh karena itu diperlukan opsi lain dalam pengelolaan aset tersebut yang dapat memberikan kontribusi manfaat bagi pemerintah maupun kepada masyarakat. Optimalisasi aset properti dapat dilakukan melalui pemanfaatan antara lain sewa, kerjasama pemanfaatan, kerja sama penyediaan infrastruktur, bangun guna serah atau bangun serah guna maupun bentuk pemanfaatan lainnya.

Berkaca dari kondisi di atas, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan kompetisi optimalisasi inovasi pengelolaan aset negara. Adapun objek yang diusulkan ke dalam kompetisi BMN pada Pengelola Barang merupakan kategori objek atau aset yang berada dalam pengelolaan DJKN dan tidak sedang dimanfaatkan/atau diajukan pemanfaatannya.

Kanwil DJKN Sulutenggomalut mengusulkan objek optimalisasi berupa Barang Milik Negara (BMN) eks kelolaan PT. PPA (Persero) di Kelurahan Batukota (dh. Kelurahan Kleak), Kecamatan Malalayang (dh. Kecamatan Manado Selatan), Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. BMN berupa sebidang tanah seluas 281 m². Di atas bidang tanah tersebut berdiri sebuah rumah yang dibangun dan dihuni oleh pihak ketiga. BMN dimaksud diusulkan untuk dilakukan pemanfaatan dengan skema sewa dengan masa sewa per tahun.

Pada akhir bulan Maret 2020, Kanwil DJKN Suluttenggomalut telah mengirimkan proposal objek optimalisasi ini untuk diikutsertakan ke dalam Kompetisi Inovasi Asset Manager DJKN 2020 kepada Kantor Pusat DJKN. Untuk itu diperlukan kegiatan berupa survei fisik lapangan dalam rangka pengumpulan data primer dan verifikasi kesesuaian data awal dengan keadaaan objek yang sebenarnya. Namun kegiatan itu tertunda karena adanya pandemi covid-19. Sesuai SE-5/MK.1/2020 semua perlu melakuan langkah-langkah yang dapat mengurangi ketersebaran penyakit ini. Upaya sementara yang dapat dilakukan tim dalam masa pandemi ini adalah menyusun alternatif rencana kerja yang akan dilakukan selama masa pandemi covid-19. Salah satu alternatif opsi tersebut dengan menghubungi pihak terkait objek optimalisasi melalui sarana media komunikasi lainnya selain pertemuan tatap muka. Selain itu, juga dilakukan pemberian informasi kepada pihak lain perihal pengumpulan data awal berupa surat permohonan penebusan dan surat permohonan sewa dari pihak terkait. Data-data tersebut akan diteruskan ke Kantor Pusat DJKN untuk diproses lebih lanjut. Setelah masa pandemi covid-19 dinyatakan berakhir, kegiatan optimalisasi dapat dilanjutkan dengan kegiatan survei lapangan lanjutan. Kegiatan itu berupa pengumpulan data pembanding transaksi sewa sejenis, dokumentasi proses survei serta pengolahan dan analisis data di lapangan, serta proses penyelesaian persetujuan sewa objek optimalisasi dimaksud.

Kegiatan optimalisasi ini apabila berjalan, diharapkan dapat menghasilkan sumber pendapatan negara bukan pajak yang potensial. Dengan kegiatan ini, pemeliharaan dan pengawasan atas objek BMN eks. Kelolaan PT. PPA (Persero) menjadi lebih terjamin. Hal ini sekaligus merupakan pilot project atas aktualisasi DJKN sebagai distinguished asset manager yang inovatif, handal, dan terpercaya.

Penulis: Asni Richmawati, Kepala Seksi PKN III, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Suluttenggomalut


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini