Sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks
Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset, selanjutnya disebut PT PPA (Persero) didefinisikan
bahwa aset adalah kekayaan negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT PPA
(Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan. Salah
satu jenis aset yang dikelola oleh Menteri Keuangan adalah aset properti. Aset
tersebut diidentifikasikan sebagai aset berupa tanah dan/atau bangunan, dan/atau
satuan rumah susun/apartemen berikut benda-benda yang melekat dan merupakan
satu kesatuan atau kelengkapannya.
Dalam melaksanakan
pengelolaan aset terhadap aset properti, memerlukan penatausahaan,
pemeliharaan, dan pengamanan, baik terhadap fisik aset, maupun dokumen aset.
Untuk itu diperlukan terobosan inovasi pengelolaan lainnya tanpa membuat negara
semakin mengeluarkan banyak biaya. Penatausahaan aset dilaksanakan dengan
tujuan untuk memantau perkembangan aset secara berkesinambungan guna mencapai
tertib administrasi dalam pengelolaan aset. Pemeliharaan aset dilaksanakan
dengan tujuan untuk menghindari adanya penurunan fungsi dan menjaga kondisi
aset. Pengamanan aset dilaksanakan dengan tujuan untuk menghindari hilangnya
aset dan penguasaan pihak lain yang tidak berhak. Akan tetapi dalam proses
penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset dimaksud terdapat beban biaya
dalam proses pemeliharaan dan pengamanan aset yang perlu dikeluarkan oleh negara
secara terus menerus. Oleh karena itu diperlukan opsi lain dalam pengelolaan
aset tersebut yang dapat memberikan kontribusi manfaat bagi pemerintah maupun
kepada masyarakat. Optimalisasi aset properti dapat dilakukan melalui
pemanfaatan antara lain sewa, kerjasama pemanfaatan, kerja sama penyediaan
infrastruktur, bangun guna serah atau bangun serah guna maupun bentuk
pemanfaatan lainnya.
Berkaca dari kondisi
di atas, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan kompetisi
optimalisasi inovasi pengelolaan aset negara. Adapun objek yang diusulkan ke
dalam kompetisi BMN pada Pengelola Barang merupakan kategori objek atau
aset yang berada dalam pengelolaan DJKN dan tidak sedang dimanfaatkan/atau
diajukan pemanfaatannya.
Kanwil DJKN Sulutenggomalut
mengusulkan objek optimalisasi berupa Barang Milik Negara (BMN) eks kelolaan
PT. PPA (Persero) di Kelurahan Batukota (dh. Kelurahan Kleak), Kecamatan
Malalayang (dh. Kecamatan Manado Selatan), Kota Manado, Provinsi Sulawesi
Utara. BMN berupa sebidang tanah seluas 281 m². Di atas bidang tanah
tersebut berdiri sebuah rumah yang dibangun dan dihuni oleh pihak ketiga. BMN
dimaksud diusulkan untuk dilakukan pemanfaatan dengan skema sewa dengan masa
sewa per tahun.
Pada akhir bulan Maret
2020, Kanwil DJKN Suluttenggomalut telah mengirimkan proposal objek
optimalisasi ini untuk diikutsertakan ke dalam Kompetisi Inovasi Asset
Manager DJKN 2020 kepada Kantor Pusat DJKN. Untuk itu
diperlukan kegiatan berupa survei fisik lapangan dalam rangka pengumpulan
data primer dan verifikasi kesesuaian data awal dengan keadaaan objek yang
sebenarnya. Namun kegiatan itu tertunda karena adanya pandemi covid-19.
Sesuai SE-5/MK.1/2020 semua perlu melakuan langkah-langkah yang dapat
mengurangi ketersebaran penyakit ini. Upaya sementara yang dapat dilakukan tim
dalam masa pandemi ini adalah menyusun alternatif rencana kerja yang akan
dilakukan selama masa pandemi covid-19. Salah satu alternatif opsi tersebut
dengan menghubungi pihak terkait objek optimalisasi melalui sarana media
komunikasi lainnya selain pertemuan tatap muka. Selain itu, juga dilakukan
pemberian informasi kepada pihak lain perihal pengumpulan data awal berupa
surat permohonan penebusan dan surat permohonan sewa dari pihak terkait.
Data-data tersebut akan diteruskan ke Kantor Pusat DJKN untuk diproses lebih
lanjut. Setelah masa pandemi covid-19 dinyatakan berakhir, kegiatan
optimalisasi dapat dilanjutkan dengan kegiatan survei lapangan lanjutan.
Kegiatan itu berupa pengumpulan data pembanding transaksi sewa sejenis,
dokumentasi proses survei serta pengolahan dan analisis data di lapangan, serta
proses penyelesaian persetujuan sewa objek optimalisasi dimaksud.
Kegiatan optimalisasi
ini apabila berjalan, diharapkan dapat menghasilkan sumber pendapatan negara
bukan pajak yang potensial. Dengan kegiatan ini, pemeliharaan dan pengawasan
atas objek BMN eks. Kelolaan PT. PPA (Persero) menjadi lebih terjamin. Hal ini
sekaligus merupakan pilot project atas aktualisasi DJKN sebagai distinguished asset manager yang
inovatif, handal, dan terpercaya.
Penulis: Asni Richmawati, Kepala Seksi PKN III, Bidang Pengelolaan
Kekayaan Negara, Kanwil
DJKN Suluttenggomalut