Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PMK 137 Tahun 2022, Solusi Pemerintah Daerah Selesaikan Piutang Macet Secara Mandiri
Charles Jimmy
Rabu, 26 Oktober 2022   |   159 kali

Makassar – Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PMK 137/2022) pada Selasa (25/10) secara daring. Kegiatan tersebut mengundang seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Acara menghadirkan narasumber Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Makassar, Sustiyaningsih dan Kepala Seksi Piutang Negara I Kanwil DJKN Sulseltrabar, Erwin Irwanto Situmorang. Adapun Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Palopo, Nurkholis Ardiyanto menjadi moderator dalam acara tersebut.

Dalam sambutan pembukaan, Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Ekka S. Sukadana menyampaikan piutang terdiri atas piutang negara pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara serta piutang daerah. Penyelesaian piutang macet sebelum dihapuskan dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Di samping itu, ada piutang daerah yang diurus dan diselesaikan sendiri oleh pemda. Untuk memberikan pemahaman tersebut, DJKN kemudian menggelar kegiatan sosialisasi PMK 137/2022. 

“Harapan kami, sosialisasi ini setidaknya dapat memberikan pencerahan awal bagi Bapak/Ibu untuk menyelesaikan piutang yang saat ini masih tercatat dalam laporan keuangan pemda,” ujar Ekka.

Narasumber pertama, Sustiyaningsih membawakan materi mengenai pengurusan dan penghapusan piutang daerah yang diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Ia menjelaskan piutang daerah yang keberadaan dan besarannya pasti secara hukum serta memiliki nilai diatas Rp8 juta dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Namun, penyelesaian piutang tersebut tetap memerlukan peran aktif unit penyerah piutang. “KPKNL dan instansi terkait perlu berkolaborasi dalam melakukan proses lebih lanjut, termasuk rekonsiliasi secara berkala,” jelasnya.

Selanjutnya, Erwin Irwanto Situmorang menguraikan materi terkait penyelesaian piutang daerah secara mandiri oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PMK 137/2022. Piutang macet dengan nilai kurang dari Rp8 juta dan piutang daerah yang tidak memenuhi ketentuan untuk diserahkan kepada PUPN harus diselesaikan sendiri oleh pemda. Upaya penagihan dapat dilakukan melalui penagihan secara tertulis dan penagihan dengan kegiatan optimalisasi, salah satunya melalui kerjasama penagihan dengan kanwil DJKN. Setelah dilakukan penagihan maksimal tetapi piutang belum selesai, maka diterbitkan PPDTO (Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal) yang merupakan langkah awal dalam penghapusan piutang daerah.

Di sesi diskusi, peserta sosialisasi aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Beberapa isu yang disampaikan antara lain banyaknya piutang yang tidak dapat ditangani karena ketidakjelasan identitas penanggung hutang, piutang TGR yang memerlukan rekomendasi BPK untuk penghapusannya dan penyelesaian piutang untuk penanggung hutang yang sudah meninggal dunia.

Untuk kejelasan proses pengurusan dan penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN, anda dapat mengunduh PMK 137/2022 pada portal ini di tab peraturan mengenai piutang. (CJ)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini