Makassar – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI
Sulawesi Selatan menggelar acara talkshow Paraikatte dengan mengusung tema
Crash Program Keringanan Utang dengan menghadirkan narasumber Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara
dan Barat Ekka S. Sukadana, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Makassar Harmaji dan Direktur Keuangan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo
Makassar Nursuriyawati pada Rabu, (8/6).
Acara yang digelar pukul 18.00 – 19.00 WITA di Studio 1 LPP
TVRI Sulawesi Selatan ini merupakan upaya publikasi secara masif program
pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan
keringanan utang kepada debitur yang memiliki utang kepada negara.
Nursuriyawati sebagai salah satu perwakilan penyerah
piutang dari Kementerian/Lembaga, juga memberikan penjelasan bahwa keringanan
utang juga dapat diberikan kepada penanggung utang atau pasien Rumah Sakit Umum
Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar yang mempunyai utang kepada negara.
Kakanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat Ekka S.
Sukadana mengatakan selama program keringanan utang sejak tahun 2021 hingga
awal bulan juni tahun 2022 ini, KPKNL Makassar telah menerbitkan Surat
Pernyataan Lunas terhadap sebanyak 61 Penanggung utang dengan total outstanding
utang yang terselesaikan sebesar lebih dari 5,6 miliar rupiah.
Talkshow ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan informasi
kepada warga masyarakat Sulawesi Selatan yang masih mempunyai hutang kepada
negara untuk bisa memanfaatkan program keringanan utang dari pemerintah.
“Mumpung programnya masih jalan, ayo segera manfaatkan” ungkap Ekka.
Kepala KPKNL Makassar Harmaji menjelaskan kriteria penanggung
hutang yang dapat memanfaatkan Crash Program Keringanan Utang sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang di Urus/dikelola oleh PUPN/DJKN
dengan mekanisme Crash Program tahun anggaran 2022.
Ia menyampaikan secara jelas juga tarif keringanan Utang
yang diberikan serta mekanisme persyaratan yang diperlukan dalam permohonan
yang diajukan oleh Penanggung Hutang.
Bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang masih mempunyai utang
kepada negara, lanjutnya, dapat
menghubungi Telepon KPKNL Makassar di nomor 0411-456115, Whatsapp Area
Pelayanan Terpadu (APT) Virtual KPKNL Makassar di nomor 0811-538019 untuk
konsultasi terkait program keringanan utang. “Layanan yang diberikan oleh
seluruh pegawai KPKNL Makassar senantiasa profesional dan amanah dengan
menjunjung tinggi nilai integritas. Lunas hari ini lega sampai nanti,” pungkasnya.
(NSD)