Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tim WBK Pertegas Kesiapan Kanwil DJKN Sulseltrabar Menuju WBK Tahun 2022
Hendro Nugroho
Kamis, 27 Januari 2022   |   80 kali

Makassar-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) melaksanakan pembahasan pembentukan Tim Kerja dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Kanwil DJKN Sulseltrabat Tahun 2022 pada Rabu (26/01) di Aula A’Bulo Sibatang, Gedung Keuangan Negara II Makassar. Acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tersebut, dihadiri oleh seluruh pegawai Kanwil DJKN Sulseltrabar. Pembentukan Tim Kerja WBK dilaksanakan sebagai tindak lanjut berakhirnya tugas Tim Kerja Persiapan WBK pada Tahun 2021, sehingga diperlukan penetapan terhadap Tim Kerja WBK Kanwil DJKN Sulseltrabar Tahun 2022 yang baru.

Kepala Bagian Umum, Ircham, memandang perlu segera ditetapkan Tim WBK Tahun 2022 dengan menyampaikan, “pertemuan dilaksanakan dalam rangka menyusun Tim Kerja pada Kanwil DJKN Sulseltrabar sebagai bagian pelaksanaan ZI WBK serta pembahasan rencana kerja Tim serta penetapan agen perubahan.” Pencanangan ZI WBK pada Kanwil DJKN Sulseltrabar juga menjadi perhatian Ircham, “pencanangan merupakan kegiatan besar dan penting dalam proses ZI WBK, sehingga harus dipersiapkan dengan matang dan baik.” Ircham menegaskan bahwa pencanangan pada Kanwil DJKN Sulseltrabar diharapkan dapat memperhatikan acara pencananangan ZI WBK yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Makassar. “Mari saling mendukung untuk meraih predikat WBK pada Tahun 2022. Diharapkan seluruh pegawain Kanwil DJKN Sulseltrabar baik ASN maupun PPNPN dapat mendukung, serta melaksanakan tugas-tugas yang yang telah ditetapkan,” tambah Ircham.

Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, Sudirman menyampaikan latar belakang perlunya ditetapkan Tim WBK pada Kanwil DJKN Sulseltrabar yaitu ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. “Pembentukan Tim WBK Tahun 2022 sebagai Tim Kerja menuju WBK pada Kanwil DJKN Sulseltrabar, sedangkan Tim pada Tahun 2021 adalah Tim Persiapan Menuju WBK pada Kanwil DJKN Sulseltrabar,” jelas Sudirman. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat usulan perubahan terhadap narasi dan motto pada Kanwil DJKN Sulseltrabar untuk lebih menunjukkan bahwa seluruh pegawai pada Kanwil DJKN Sulseltrabar lebih proaktif serta inklusif.

Sudirman juga menjelaskan teknis persiapan pencanangan WBK pada Kanwil DJKN Sulseltrabar agar dapat berjalan baik, termasuk penyampaian maklumat oleh pegawai. Pembentukan Tim WBK pada Tahun 2022 disampaikan oleh Sudirman dengan menjelaskan usulan penetapan koordinator pada masing-masing bidang serta tugas masing-masing koordinator dengan komponen pengungkit dan dokumen yang harus dipenuhi.

Koordinator Manajemen Perubahan Tim WBK, Taufiq Istianto, menyampaikan pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan Tim Persiapan WBK Tahun 2021, namun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 terdapat perubahan komponen pengungkit yang harus dipenuhi. “Namun demikian, hal tersebut masih dikonfirmasi dengan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal,” jelas Taufiq. Ia juga menjelaskan usulan perubahan agen perubahan yang akan bertugas di Tahun 2022 dengan memperhatikan komponen penilaian yang akan dipertimbangkan untuk dinilai oleh Tim Penilaian pada Kemenpan RB.

Menyambung pernyataan Taufiq, Sudirman menjelaskan bahwa terkait agen perubahan harus melaksanakan internalisasi kepada seluruh pegawai terkait kegiatan integritas, anti korupsi, serta inovasi yang menjadi komponen pengungkit. “Sarana dan prasarana terkait maklumat layanan, janji layanan, dan tarif layanan diharapkan telah terpasang pada area pelayanan terpadu sebelum dilaksanakan pencanangan WBK,” jelas Sudirman.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas Agen Perubahan, Koordinator Penguatan Akuntabilitas, Agung Budi Setijadji menyampaikan, “perlu ditetapkan personel yang akan mendukung masing-masing agen perubahan dan kegiatan yang akan dilakukan.” Menyikapi hal tersebut, Sudirman menyampaikan sependapat terhadap usulan dimaksud serta menetapkan personel yang akan mendukung masing-masing agen perubahan. Senada dengan hal tersebut, Koordinator Penguatan Pengawasan, Supervisor Inovasi Gratifikasi, Chairiah menyampaikan, “perlu ditetapkan spesifikasi tugas masing-masing agen perubahan seperti informasi, integritas, dan sebagainya.” Pembahasan dilanjutkan dengan persiapan teknis dengan seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. (Teks: Bidang KIHI, Kanwil DJKN Sulseltrabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini