Makassar-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi
Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) melaksanakan pembahasan
pembentukan Tim Kerja dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) pada Kanwil DJKN Sulseltrabat Tahun 2022 pada Rabu
(26/01) di Aula A’Bulo Sibatang, Gedung Keuangan Negara II Makassar. Acara yang
dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tersebut,
dihadiri oleh seluruh pegawai Kanwil DJKN Sulseltrabar. Pembentukan Tim Kerja
WBK dilaksanakan sebagai tindak lanjut berakhirnya tugas Tim Kerja Persiapan
WBK pada Tahun 2021, sehingga diperlukan penetapan terhadap Tim Kerja WBK
Kanwil DJKN Sulseltrabar Tahun 2022 yang baru.
Kepala Bagian Umum, Ircham, memandang perlu segera
ditetapkan Tim WBK Tahun 2022 dengan menyampaikan, “pertemuan dilaksanakan
dalam rangka menyusun Tim Kerja pada Kanwil DJKN Sulseltrabar sebagai bagian
pelaksanaan ZI WBK serta pembahasan rencana kerja Tim serta penetapan agen
perubahan.” Pencanangan ZI WBK pada Kanwil DJKN Sulseltrabar juga menjadi
perhatian Ircham, “pencanangan merupakan kegiatan besar dan penting dalam
proses ZI WBK, sehingga harus dipersiapkan dengan matang dan baik.” Ircham
menegaskan bahwa pencanangan pada Kanwil DJKN Sulseltrabar diharapkan dapat
memperhatikan acara pencananangan ZI WBK yang telah dilaksanakan oleh KPKNL
Makassar. “Mari saling mendukung untuk meraih predikat WBK pada Tahun 2022.
Diharapkan seluruh pegawain Kanwil DJKN Sulseltrabar baik ASN maupun PPNPN
dapat mendukung, serta melaksanakan tugas-tugas yang yang telah ditetapkan,”
tambah Ircham.
Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi,
Sudirman menyampaikan latar belakang perlunya ditetapkan Tim WBK pada Kanwil
DJKN Sulseltrabar yaitu ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani di Instansi Pemerintah. “Pembentukan Tim WBK Tahun 2022 sebagai
Tim Kerja menuju WBK pada Kanwil DJKN Sulseltrabar, sedangkan Tim pada Tahun
2021 adalah Tim Persiapan Menuju WBK pada Kanwil DJKN Sulseltrabar,” jelas
Sudirman. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat usulan perubahan terhadap narasi
dan motto pada Kanwil DJKN Sulseltrabar untuk lebih menunjukkan bahwa seluruh
pegawai pada Kanwil DJKN Sulseltrabar lebih proaktif serta inklusif.
Sudirman juga menjelaskan teknis persiapan pencanangan WBK
pada Kanwil DJKN Sulseltrabar agar dapat berjalan baik, termasuk penyampaian
maklumat oleh pegawai. Pembentukan Tim WBK pada Tahun 2022 disampaikan oleh
Sudirman dengan menjelaskan usulan penetapan koordinator pada masing-masing
bidang serta tugas masing-masing koordinator dengan komponen pengungkit dan
dokumen yang harus dipenuhi.
Koordinator Manajemen Perubahan Tim WBK, Taufiq Istianto,
menyampaikan pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan Tim Persiapan WBK Tahun
2021, namun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 terdapat perubahan komponen pengungkit
yang harus dipenuhi. “Namun demikian, hal tersebut masih dikonfirmasi dengan
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal,” jelas Taufiq. Ia
juga menjelaskan usulan perubahan agen perubahan yang akan bertugas di Tahun
2022 dengan memperhatikan komponen penilaian yang akan dipertimbangkan untuk
dinilai oleh Tim Penilaian pada Kemenpan RB.
Menyambung pernyataan Taufiq, Sudirman menjelaskan bahwa
terkait agen perubahan harus melaksanakan internalisasi kepada seluruh pegawai
terkait kegiatan integritas, anti korupsi, serta inovasi yang menjadi komponen
pengungkit. “Sarana dan prasarana terkait maklumat layanan, janji layanan, dan
tarif layanan diharapkan telah terpasang pada area pelayanan terpadu sebelum
dilaksanakan pencanangan WBK,” jelas Sudirman.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Agen
Perubahan, Koordinator Penguatan Akuntabilitas, Agung Budi Setijadji menyampaikan,
“perlu ditetapkan personel yang akan mendukung masing-masing agen perubahan dan
kegiatan yang akan dilakukan.” Menyikapi hal tersebut, Sudirman menyampaikan
sependapat terhadap usulan dimaksud serta menetapkan personel yang akan
mendukung masing-masing agen perubahan. Senada dengan hal tersebut, Koordinator
Penguatan Pengawasan, Supervisor Inovasi Gratifikasi, Chairiah menyampaikan,
“perlu ditetapkan spesifikasi tugas masing-masing agen perubahan seperti
informasi, integritas, dan sebagainya.” Pembahasan dilanjutkan dengan persiapan
teknis dengan seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. (Teks: Bidang KIHI,
Kanwil DJKN Sulseltrabar)