Makassar – Kamis (19/08) bertempat di ruang rapat Kepala Badan Keuangan dan Aset
Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, berlangsung acara serah terima Laporan
Penilaian Barang Milik Daerah (BMD) milik Provinsi Sulawesi Selatan yang telah
diselesaikan oleh Kanwil DJKN Sulseltrabar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala
BKAD Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Bidang Pengelolaan BMD Provinsi Sulawesi
Selatan, Kepala Sub Bidang Pengelolaan BMD Wilayah I, Kepala Bidang Penilaian
Kanwil DJKN Sulseltrabar beserta jajaran.
Dengan
tetap menjaga protokol kesehatan, acara dimulai dengan penyerahan Laporan
Penilaian BMD berupa Penilaian Hewan Ternak (Sapi Pejantan) dari Kepala Bidang
Penilaian Kanwil DJKN Sulseltrabar, Krisdianto kepada Kepala BKAD Sulawesi
Selatan, Muhammad Rasyid. “Tahun 2021 Kanwil DJKN Sulseltrabar telah
menyelesaikan beberapa permohonan penilaian BMD yang diajukan oleh Pemprov
Sulsel, salah satunya adalah laporan Penilaian Hewan Ternak. Ini (penilaian
hewan ternak) merupakan pengalaman pertama bagi tim penilaian Kanwil DJKN
Sulseltrabar”, ungkap Krisdianto.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian Oleh
Penilai Pemerintah, Kantor Wilayah DJKN berwenang untuk melakukan penilaian BMD
dan/ atau kekayaan daerah pada Pemerintah Provinsi. Kanwil DJKN Sulseltrabar memiliki
kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap BMD yang berada di Provinsi
Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat. Penilaian yang telah dilaksanakan dalam
rangka menindaklanjuti permohonan penilaian BMD berupa hewan ternak (sapi
pejantan) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tercatat pada Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Unit
Pelaksana Teknis Pelayanan Inseminasi Buatan dan Produksi Semen (UPT PIBPS)
beralamat di Jalan Pucak Raya, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten
Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuan penilaian tersebut adalah untuk
menentukan nilai wajar terhadap 7 (tujuh) ekor sapi pejantan dari ras sapi bali
dalam rangka pemindahtanganan (penjualan secara lelang).
Dalam melaksanakan
tugas penilaian tersebut, Kanwil DJKN Sulseltrabar telah menugaskan Tim Penilai
Pemerintah yaitu Heri Supriyadi, Aan Romantika, dan Abdul Rahman. Pelaksana
tugas (Plt.) Kepala Seksi Pemeliharaan Ternak dan Produksi Semen) Set Pasino, menyampaikan
bahwa UPT PIBPS merupakan satu-satunya lokasi pelayanan inseminasi buatan hewan
sapi yang berada di Sulawesi. Produk inseminasi buatan didistribusikan ke
berbagai wilayah di Indonesia dan berkontribusi bagi pendapatan daerah Provinsi
Sulawesi Selatan. Penjualan dilakukan
dalam rangka pelayanan inseminasi, karena secara usia sapi-sapi tersebut sudah
tidak produktif. Pasino juga menjelaskan proses bisnis yang dilaksanakan oleh
UPT PIBPS mulai dari pemeliharaan hingga proses distribusi produk inseminasi.
Pelaksanaan
penilaian sapi berlangsung sangat menarik mengingat objek penilaian berbeda
karakteristiknya dengan objek penilaian properti yang biasa dinilai. Untuk menghitung nilai wajar setiap ekor
sapi, Tim Penilai harus mengetahui jenis ras, berat sapi, umur sapi, kondisi
visual sapi (gemuk, sedang, kurus), jenis kelamin, dan faktor lain-lain seperti
asupan pangan dan konsentrat serta hal lain yang bisa mempengaruhi hasil Nilai Wajar
dari sapi-sapi tersebut. Selain itu, Tim Penilai Kanwil DJKN Sulseltrabar juga
perlu melakukan survei objek pembanding untuk mencari data pasar, yaitu data
penjualan dan/atau penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti yang
dipilih sebagai pembanding.
Dalam
kegiatan serah terima laporan dimaksud, Krisdianto menjelaskan untuk
peningkatan pelayanan penilaian, maka selanjutnya pelaksanaan penilaian dapat
dilaksanakan selain dalam bentuk tim juga dapat dilaksanakan secara perorangan
oleh fungsional penilai. Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat potensi
penerimaan daerah dari optimalisasi lainnya salah satunya optimalisasi
pemanfaatan BMD berupa lahan parkir dan Kanwil DJKN Sulseltrabar siap melayani
terkait penilaiannya. Selanjutnya untuk memaksimalkan penerimaan daerah
tersebut penawaran pemanfaatan lahan parkir dapat menggunakan mekanisme lelang
hak menikmati yang dilayani KPKNL.
“Terima kasih atas kerjasama yang baik dalam
penilaian hewan ternak ini dan penilaian-penilaian yang telah dilaksanakan
sebelumnya, kami berharap kedepannya dapat terus bersinergi dengan Kanwil DJKN
Sulseltrabar untuk membantu pelaksanaan penilaian BMD dalam rangka tertib
administrasi pengelolaan BMD di pemprov Sulsel”, ujar Rasyid. Menutup acara,
BKAD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kanwil DJKN Sulseltrabar bersepakat untuk
meningkatkan sinergi dalam rangka penilaian BMD. (Foto: Bidang Penilaian, Teks:
Bidang Penilaian dan Bidang KIHI, Kanwil DJKN Sulseltrabar)