Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi dengan BKAD Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil DJKN Sulseltrabar Serahkan Laporan Penilaian BMD
Hendro Nugroho
Senin, 23 Agustus 2021   |   246 kali

Makassar – Kamis (19/08) bertempat di ruang rapat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, berlangsung acara serah terima Laporan Penilaian Barang Milik Daerah (BMD) milik Provinsi Sulawesi Selatan yang telah diselesaikan oleh Kanwil DJKN Sulseltrabar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BKAD Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Bidang Pengelolaan BMD Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Sub Bidang Pengelolaan BMD Wilayah I, Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Sulseltrabar beserta jajaran.

Dengan tetap menjaga protokol kesehatan, acara dimulai dengan penyerahan Laporan Penilaian BMD berupa Penilaian Hewan Ternak (Sapi Pejantan) dari Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Sulseltrabar, Krisdianto kepada Kepala BKAD Sulawesi Selatan, Muhammad Rasyid. “Tahun 2021 Kanwil DJKN Sulseltrabar telah menyelesaikan beberapa permohonan penilaian BMD yang diajukan oleh Pemprov Sulsel, salah satunya adalah laporan Penilaian Hewan Ternak. Ini (penilaian hewan ternak) merupakan pengalaman pertama bagi tim penilaian Kanwil DJKN Sulseltrabar”, ungkap Krisdianto.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah, Kantor Wilayah DJKN berwenang untuk melakukan penilaian BMD dan/ atau kekayaan daerah pada Pemerintah Provinsi. Kanwil DJKN Sulseltrabar memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap BMD yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat. Penilaian yang telah dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permohonan penilaian BMD berupa hewan ternak (sapi pejantan) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tercatat pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Inseminasi Buatan dan Produksi Semen (UPT PIBPS) beralamat di Jalan Pucak Raya, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuan penilaian tersebut adalah untuk menentukan nilai wajar terhadap 7 (tujuh) ekor sapi pejantan dari ras sapi bali dalam rangka pemindahtanganan (penjualan secara lelang).

Dalam melaksanakan tugas penilaian tersebut, Kanwil DJKN Sulseltrabar telah menugaskan Tim Penilai Pemerintah yaitu Heri Supriyadi, Aan Romantika, dan Abdul Rahman. Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Seksi Pemeliharaan Ternak dan Produksi Semen) Set Pasino, menyampaikan bahwa UPT PIBPS merupakan satu-satunya lokasi pelayanan inseminasi buatan hewan sapi yang berada di Sulawesi. Produk inseminasi buatan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia dan berkontribusi bagi pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Selatan.  Penjualan dilakukan dalam rangka pelayanan inseminasi, karena secara usia sapi-sapi tersebut sudah tidak produktif. Pasino juga menjelaskan proses bisnis yang dilaksanakan oleh UPT PIBPS mulai dari pemeliharaan hingga proses distribusi produk inseminasi.

Pelaksanaan penilaian sapi berlangsung sangat menarik mengingat objek penilaian berbeda karakteristiknya dengan objek penilaian properti yang biasa dinilai.  Untuk menghitung nilai wajar setiap ekor sapi, Tim Penilai harus mengetahui jenis ras, berat sapi, umur sapi, kondisi visual sapi (gemuk, sedang, kurus), jenis kelamin, dan faktor lain-lain seperti asupan pangan dan konsentrat serta hal lain yang bisa mempengaruhi hasil Nilai Wajar dari sapi-sapi tersebut. Selain itu, Tim Penilai Kanwil DJKN Sulseltrabar juga perlu melakukan survei objek pembanding untuk mencari data pasar, yaitu data penjualan dan/atau penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti yang dipilih sebagai pembanding.

Dalam kegiatan serah terima laporan dimaksud, Krisdianto menjelaskan untuk peningkatan pelayanan penilaian, maka selanjutnya pelaksanaan penilaian dapat dilaksanakan selain dalam bentuk tim juga dapat dilaksanakan secara perorangan oleh fungsional penilai. Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat potensi penerimaan daerah dari optimalisasi lainnya salah satunya optimalisasi pemanfaatan BMD berupa lahan parkir dan Kanwil DJKN Sulseltrabar siap melayani terkait penilaiannya. Selanjutnya untuk memaksimalkan penerimaan daerah tersebut penawaran pemanfaatan lahan parkir dapat menggunakan mekanisme lelang hak menikmati yang dilayani KPKNL.

“Terima kasih atas kerjasama yang baik dalam penilaian hewan ternak ini dan penilaian-penilaian yang telah dilaksanakan sebelumnya, kami berharap kedepannya dapat terus bersinergi dengan Kanwil DJKN Sulseltrabar untuk membantu pelaksanaan penilaian BMD dalam rangka tertib administrasi pengelolaan BMD di pemprov Sulsel”, ujar Rasyid. Menutup acara, BKAD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kanwil DJKN Sulseltrabar bersepakat untuk meningkatkan sinergi dalam rangka penilaian BMD. (Foto: Bidang Penilaian, Teks: Bidang Penilaian dan Bidang KIHI, Kanwil DJKN Sulseltrabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini