Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penataan Governance Aset Negara Bendungan Bili-Bili, Mendukung Pemanfaatan BMN Secara Akuntabel
Hendro Nugroho
Selasa, 10 Agustus 2021   |   276 kali

Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dapat dilakukan melalui pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L) dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Bentuk-bentuk pemanfaatan BMN dimaksud telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dalam rangka pelaksanaan peraturan tersebut, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) melakukan pembahasan penggunaan aset BMN milik satuan kerja (satker) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan-Jeneberang. Aset yang merupakan BMN berupa Bendungan Bili-Bili tersebut dimanfaatkan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran (UIKL) Sulawesi sebagai PLTA Bili-Bili.


Pembahasan pemanfaatan aset yang dilakukan melalui media dalam jaringan (daring) pada Jum’at (06/08) tersebut dihadiri pihak dari Kanwil DJKN Sulseltrabar sebagai pengelola aset, pihak BBWS Pompengan-Jeneberang sebagai pengguna, serta pihak terkait PLTA Bili-Bili pada. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Desak Putu Jeny mewakili Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar. Dalam pembukaanya, Jeny menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk melakukan pembahasan penataan pemanfaatan aset BMN di bendungan Bili-Bili. “Bendungan Bili-Bili adalah salah satu aset BMN yang digunakan oleh BBWS di bawah Kementerian PUPR. Pada saat kami melakukan peninjauan ke sana kami melihat bahwa bendungan Bili-Bili ini salah satu sudutnya digunakan oleh PLN sebagai PLTA”.

Sesuai PMK nomor 115, PLTA adalah salah satu infrastruktur yang dibebaskan dari pembayaran pemanfaatan dengan PNBP nol rupiah. “Walaupun nol rupiah yang kita butuhkan adalah administrasinya tetap berjalan, jadi nanti kita juga tetap memerlukan permohonan dari PLN kepada BBWS agar tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, tertib hukumnya, juga tertib fisiknya. Terhadap aset tersebut juga akan dilakukan penilaian sehingga menjadi clear berapa besaran cost saving yang PLN terima dari BBWS ini,” lanjut Jeny.


Menyambung pernyataan Kabid PKN, Kepala Seksi PKN I Dony Sasmita menyampaikan bahwa DJKN sebagai pengelola BMN yang merupakan bagian dari keuangan Negara, harus dipertanggungjawabkan di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Dalam pengelolan BMN, terdapat beberapa asas yang relevan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 yaitu kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepastian nilai. “Kita ingin penggunaan BMN untuk PLTA Bili-Bili ini akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada kekurangan di dalam tertib hukumnya,” tegas Dony.


Aset BMN bendungan Bili-Bili dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Makassar. Berlokasi di Desa Bili-Bili, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 30 km dari di sebelah timur Kota   Makassar   ke   arah   hulu   pertemuan   sungai   Jeneberang   dan   sungai Jenelata membendung sungai Jeneberang. Bendungan Bili-Bili diresmikan pada tahun 1999 dan mulai beroperasi pada tahun 2001, dengan fungsi utama sebagai penyedia air irigasi, pengendali banjir, dan penyedia air baku untuk PDAM. Kemudian dalam perkembangannya, bendungan Bili-Bili juga dimanfaatkan oleh PLTA. Luas keseluruhan tanah BMN bendungan Bili-Bili  seluas  28.027.758  m2,  dan  luas  tanah  yang  dimanfaatkan  oleh  PLTA     Bili-Bili ±22.764,81 m2 yang terdiri dari area pembangkit seluas 19.845,952 dan area fasilitas karyawan seluas 2.918,86 m2. Pemanfaatan BMN bendungan Bili-Bili oleh pihak ketiga dalam hal ini PLTA Bili-Bili sudah berlangsung sejak tahun 2005, namun belum dilandasi dengan persetujuan pengelolaan barang dan perjanjian pengelolaan BMN. Lebih lanjut, Dony memaparkan mengenai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penataan BMN yang digunakan untuk PLTA Bili-Bili. Selain itu ia juga menjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan BMN untuk penyediaan infrastruktur, alur pengajuan permohonan untuk persetujuan pemanfaatan, dan ketentuan-ketentuan dalam pemanfaatan BMN.


Menanggapi pemaparan dari Kepala Seksi PKN I, Jenny menjelaskan bahwa pada prinsipnya BMN diadakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari masing- masing kementerian/lembaga, namun apabila dimungkinkan sepanjang tidak menganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L yang bersangkutan, maka itu (BMN) dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak dengan mekanisme yang sudah diatur dengan peraturan perundang- undangan. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi proses penyelesaian penataan pengelolaan BMN untuk PLTA Bili-Bili. Perwakilan BBWS Pompengan-Jeneberang menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung untuk penataan tata kelola BMN pada Bendungan Bili-Bili yang diinisiasi Kanwil DJKN Sulseltrabar. Senada dengan pernyataan tersebut, perwakilan PLTA Bili-Bili mengungkapkan bahwa pada prinsipnya mendukung penataan tata kelola BMN untuk PLTA Bili-Bili sehingga nantinya diharapkan PLTA Bili-Bili memiliki status hukum (legalitas) atas penggunaan tanah yang berstatus BMN. Pihaknya juga akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan BBWS Pompengan Jeneberang, untuk proses permohonan sewa BMN penyediaan infrastruktur sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Di akhir pembahasan, disepakati untuk penataan aset BMN pada BBWS Pompengan- Jeneberang yang dimanfaatkan oleh PLTA Bili-Bili akan dikelola dalam bentuk sewa untuk penyediaan infrastruktur dengan jangka waktu 50 tahun dan dapat diperpanjang, dengan penyesuaian tarif pokok sewa sebesar 0%. “Kita sudah pada kesimpulan yang selaras, dan apa yang sudah kita tetapkan mengenai jenis pemanfaatan (BMN) ini adalah pengelolaan terbaik untuk PLN, yaitu mekanisme sewa dengan tarif sewa nol rupiah. Selanjutnya kita akan tindaklanjuti secara teknis dengan rekan-rekan BBWS, kita sudah pada visi yang sama bahwa ini (permohonan sewa) harus segera diajukan”, pungkas Dony. (Teks/Foto: Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini