Dalam upaya meningkatan wawasan
bagi pegawai, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN
Sulseltrabar) mengadakan knowledge
sharing yang diinisiasi oleh Subbagian Kepegawaian pada Rabu (15/7) di
Ruang Rapat Kanwil DJKN Sulseltrabar dengan diikuti seluruh pegawai. Kegiatan
tersebut digunakan sebagai sarana berbagi pengetahuan oleh pegawai yang telah
selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), serta meningkatkan pemahaman pegawai
mengenai pelatihan di luar tugas dan fungsinya selama ini.
Kegiatan dibuka oleh Kepala
Bidang Penilaian, Krisdianto yang menyampaikan bahwa knowledge sharing sebagai salah satu upaya untuk melakukan update pada diri sendiri guna
mendapatkan infromasi terbaru pada setiap tugas dan fungsi secara umum di
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Materi knowledge sharing dibagi menjadi 3 (tiga) sesi, pertama pengetahuan
jurnalistik oleh Hendro Nugroho, Kepala Seksi Informasi Kanwil DJKN
Sulseltrabar, kedua Piutang Negara oleh Sapril, Pelaksana Subbagian Kepegawian,
dan ketiga pelaksanaan lelang di era new
normal oleh Agung Purwoko, Kepala Seksi Lelang KPKNL Makassar.
Hendro menjelaskan tentang teknik
penulisan berita, opini, serta publikasi media sosial. Ia menyampaikan bahwa
Bidang/Bagian di lingkungan Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
dapat berkontribusi dalam penulisan berupa berita atau artikel yang nantinya
dapat di publikasikan di kanal website DJKN.
“Ketika kami tidak bisa meliput karena keterbatasan waktu dan kondisi sumber
daya manusia, peran Bidang/Bagian dapat berkontribusi dalam penulisan
publikasi. Kita sudah memiliki sarana yang gratis untuk menyalurkan
tulisan-tulisan kita tentang pelaksanaan tusi yang kita kerjakan”, jelas
Hendro.
Selanjutnya sesi kedua, Sapril
menjelaskan tentang penyitaan oleh Panitian Urusan Piutang Negara (PUPN).
“Dalam menjalankan tugasnya, juru sita Piutang Negara memiliki tugas yang
penting, diantaranya melakukan pendataan diri dan barang jaminan atau harta
kekayaan debitur, penagihan sekaligus dengan penyampaian surat paksa, penyitaan
barang jaminan atau harta kekayaan debitur, penarikan barang jaminan,
menyiapkan persuratan terkait tugas juru sita, dan mengangkat sita yang telah
diletakkan sesuai perundangan”, papar Sapril saat menjelaskan materi dihadapan
semua pegawai.
Menutup kegiatan knowledge sharing, Agung menyampaikan
materi pada sesi terakhir. Agung menjelaskan bahwa saat ini permasalahan yang
menjadikan kendala dalam kegiatan lelang adalah mindset masyarakat yang belum terkonsep bahwa lelang merupakan
salah satu bentuk investasi. (Teks/Foto:
Robi’ul Atri Duha Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)