Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Knowledge Sharing Menjadi Sarana Pengembangan Kompetensi Pegawai
Robi`ul Atri Duha
Senin, 20 Juli 2020   |   234 kali

Dalam upaya meningkatan wawasan bagi pegawai, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) mengadakan knowledge sharing yang diinisiasi oleh Subbagian Kepegawaian pada Rabu (15/7) di Ruang Rapat Kanwil DJKN Sulseltrabar dengan diikuti seluruh pegawai. Kegiatan tersebut digunakan sebagai sarana berbagi pengetahuan oleh pegawai yang telah selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), serta meningkatkan pemahaman pegawai mengenai pelatihan di luar tugas dan fungsinya selama ini.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penilaian, Krisdianto yang menyampaikan bahwa knowledge sharing sebagai salah satu upaya untuk melakukan update pada diri sendiri guna mendapatkan infromasi terbaru pada setiap tugas dan fungsi secara umum di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Materi knowledge sharing dibagi menjadi 3 (tiga) sesi, pertama pengetahuan jurnalistik oleh Hendro Nugroho, Kepala Seksi Informasi Kanwil DJKN Sulseltrabar, kedua Piutang Negara oleh Sapril, Pelaksana Subbagian Kepegawian, dan ketiga pelaksanaan lelang di era new normal oleh Agung Purwoko, Kepala Seksi Lelang KPKNL Makassar.

Hendro menjelaskan tentang teknik penulisan berita, opini, serta publikasi media sosial. Ia menyampaikan bahwa Bidang/Bagian di lingkungan Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat dapat berkontribusi dalam penulisan berupa berita atau artikel yang nantinya dapat di publikasikan di kanal website DJKN. “Ketika kami tidak bisa meliput karena keterbatasan waktu dan kondisi sumber daya manusia, peran Bidang/Bagian dapat berkontribusi dalam penulisan publikasi. Kita sudah memiliki sarana yang gratis untuk menyalurkan tulisan-tulisan kita tentang pelaksanaan tusi yang kita kerjakan”, jelas Hendro.

Selanjutnya sesi kedua, Sapril menjelaskan tentang penyitaan oleh Panitian Urusan Piutang Negara (PUPN). “Dalam menjalankan tugasnya, juru sita Piutang Negara memiliki tugas yang penting, diantaranya melakukan pendataan diri dan barang jaminan atau harta kekayaan debitur, penagihan sekaligus dengan penyampaian surat paksa, penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan debitur, penarikan barang jaminan, menyiapkan persuratan terkait tugas juru sita, dan mengangkat sita yang telah diletakkan sesuai perundangan”, papar Sapril saat menjelaskan materi dihadapan semua pegawai.

Menutup kegiatan knowledge sharing, Agung menyampaikan materi pada sesi terakhir. Agung menjelaskan bahwa saat ini permasalahan yang menjadikan kendala dalam kegiatan lelang adalah mindset masyarakat yang belum terkonsep bahwa lelang merupakan salah satu bentuk investasi. (Teks/Foto: Robi’ul Atri Duha Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini