Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Wow!!! Saat Ini Pemda Berkesempatan Menjadi Jafung Penilai Pemerintah
Robi`ul Atri Duha
Senin, 18 November 2019   |   201 kali

Terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara memberikan semangat baru dalam reformasi birokrasi, khususnya pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Aparatur sipil negara tidak hanya dituntut untuk menjunjung tinggi integritas tetapi juga memiliki kompetensi yang memadai dan profesionalisme. Dengan semangat “kaya fungsi ramping struktur”, pemerintah memberikan kesempatan yang luas bagi jabatan fungsional untuk berkembang meningkatkan kinerja organisasi. Tentunya kesempatan luas tersebut didukung dengan pola karir yang jelas dan terukur sehingga memberikan motivasi bagi pejabat fungsional untuk semakin profesional.

Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, Adi Suharna mewakili Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat berkesempatan membuka acara Sosialisasi Jafung Penilai Pemerintah diikuti seluruh Pemerintah Daerah di lingkungan wilayah kerja Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat. Sosialisasi ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mendukung program pemerintah sebagaimana arahan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. “Acara sosialisasi mengenai Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah merupakan salah satu jabatan fungsional DJKN yang sifatnya terbuka bagi teman-teman yang ada di pemda,” ucap Adi.

Pemaparan dalam acara tersebut disampaikan oleh tim Direktorat Penilaian DJKN, yang diwakili Kasubdit Peningkatan Penilai Pemerintah, Ahid Iwanudin. Ahid menyampaikan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dibentuk untuk mempercepat terwujudnya good governance dalam manajemen keuangan negara terutama dalam hal pemetaan existing dan potential value kekayaan negara serta mewujudkan profesi Penilai Pemerintah yang lebih handal, profesional, dan bersinergi tinggi dalam hal pelayanan penilaian kekayaan negara, sehingga dapat dipercaya oleh para stakeholder.

Persyaratan umum dalam pengangkatan Jafung Penilai Pemerintah adalah  berstatus PNS, memiliki moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah minimal S1/DIV, pangkat/golongan III a, serta mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang penilaian. Peserta yang hadir dalam acara ini adalah seluruh Pemda di lingkungan wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. (teks/foto: Robi’ul/Robi’ul/Robi’ul Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini