MAMUJU -- Kantor
Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar) bersama
dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju dan Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Sulawesi Barat beserta
jajaran, mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Percepatan Sertifikasi BMN
(1/10). Rapat dimaksud juga dihadiri oleh perwakilan satuan kerja Pelaksana
Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan Wilayah II Propinsi Sulawesi Barat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Program
pensertifikatan BMN di wilayah KPKNL Mamuju pada tahun 2019 meliputi empat
kabupaten, yaitu Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten
Pasangkayu, dan Kabupaten Polewali Mandar, dengan total 58 (lima puluh delapan)
bidang tanah yang berada pada satuan kerja PJN Wilayah I dan Wilayah II
Propinsi Sulawesi Barat, yang saat ini digunakan sebagai Jalan Nasional.
“Urgensi
sertifikasi BMN selain untuk tertib administrasi, adalah untuk mengamankan aset
agar tidak diserobot oleh pihak ketiga, khususnya untuk aset Jalan Nasional”,
ujar Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Anugrah Komara, dalam pembukaan acara
rapat. Anugrah juga menambahkan bahwa seluruh aset negara berupa tanah
ditargetkan pada 2022 telah bersertifikat seluruhnya. Target sertifikasi untuk
tahun 2020 di wilayah KPKNL Mamuju meningkat tiga kali lipat dari tahun
sebelumnya menjadi 173 (seratus tujuh puluh tiga) bidang tanah. Karena itu,
Anugrah meminta dukungan dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat, dalam hal
ini kantor pertanahan dan satuan kerja terkait untuk bersama-sama mensukseskan
program tersebut.
Senada
dengan Anugrah, Kepala Kanwil BPN Propinsi Sulawesi Barat, Suhendro, menyatakan
siap menyelamatkan aset negara dan menjadikan program sertifikasi BMN ini
sebagai prioritas. “Prinsipnya tidak ada satu jengkal tanah pun yang tidak
memiliki alas hak yang sah, apalagi bila menyangkut tanah negara”, tambahnya.
Dalam rapat ini Suhendro juga
menyampaikan beberapa kendala yang terjadi dan sedikit banyak menghambat proses
percepatan penyelesaian sertifikasi BMN, antara lain:
1. Penetapan patok/batas tanah yang
menjadi ruas milik jalan yang belum jelas, sehingga berpotensi menimbulkan
konflik dengan masyarakat yang disebabkan tumpang tindih sertifikat;
2. Perbedaan standar dalam menetapkan
bidang tanah yang akan disertifikatkan, dimana PJN menggunakan standar
berdasarkan ruas jalan dengan tidak memperhatikan batas-batas alam dan batas
wilayah administratif, sementara kantor pertanahan sebaliknya;
3. Dokumen yuridis dan/atau historis
pengadaan tanah yang tidak lengkap, sehingga menyulitkan petugas kantor
pertanahan;
4. Aset tumpang tindih baik dengan masyarakat maupun dengan
pemerintah daerah.
“Kendala-kendala tersebut merupakan masalah yang
berulang dari tahun sebelumnya, sehingga diharapkan hal ini dapat diantisipasi
bersama sejak dini, agar proses sertifikasi tahun 2020 dapat berjalan optimal
dan sesuai target penyelesaian”, tutupnya. Menanggapi hal tersebut, perwakilan
PJN menyatakan siap dan sanggup untuk mengantisipasi masalah serupa, serta
menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada kantor pertanahan terkait paling
lambat Desember 2019.
Menutup paparannya, Suhendro memberikan saran agar setiap jengkal
tanah yang tidak dikuasai oleh masyarakat dapat disertifikatkan sebagai milik
pemerintah, termasuk sungai dan hutan. Kemudian acara dilanjutkan dengan
penyerahan secara simbolis sertifikat tanah oleh Kepala Kanwil BPN Propinsi
Sulawesi Barat kepada perwakilan satuan kerja PJN Wilayah I Propinsi Sulawesi
Barat, yang ditutup dengan acara foto bersama serta ramah tamah. (teks/foto:
Ertri/HendroTim Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat)