Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulseltrabar Gelar Serah Terima Sertipikat BMN
Robi`ul Atri Duha
Kamis, 10 Oktober 2019   |   158 kali

MAMUJU     --   Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar) bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Sulawesi Barat beserta jajaran, mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Percepatan Sertifikasi BMN (1/10). Rapat dimaksud juga dihadiri oleh perwakilan satuan kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan Wilayah II Propinsi Sulawesi Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 

Program pensertifikatan BMN di wilayah KPKNL Mamuju pada tahun 2019 meliputi empat kabupaten, yaitu Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pasangkayu, dan Kabupaten Polewali Mandar, dengan total 58 (lima puluh delapan) bidang tanah yang berada pada satuan kerja PJN Wilayah I dan Wilayah II Propinsi Sulawesi Barat, yang saat ini digunakan sebagai Jalan Nasional.

 

“Urgensi sertifikasi BMN selain untuk tertib administrasi, adalah untuk mengamankan aset agar tidak diserobot oleh pihak ketiga, khususnya untuk aset Jalan Nasional”, ujar Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Anugrah Komara, dalam pembukaan acara rapat. Anugrah juga menambahkan bahwa seluruh aset negara berupa tanah ditargetkan pada 2022 telah bersertifikat seluruhnya. Target sertifikasi untuk tahun 2020 di wilayah KPKNL Mamuju meningkat tiga kali lipat dari tahun sebelumnya menjadi 173 (seratus tujuh puluh tiga) bidang tanah. Karena itu, Anugrah meminta dukungan dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat, dalam hal ini kantor pertanahan dan satuan kerja terkait untuk bersama-sama mensukseskan program tersebut.

 

Senada dengan Anugrah, Kepala Kanwil BPN Propinsi Sulawesi Barat, Suhendro, menyatakan siap menyelamatkan aset negara dan menjadikan program sertifikasi BMN ini sebagai prioritas. “Prinsipnya tidak ada satu jengkal tanah pun yang tidak memiliki alas hak yang sah, apalagi bila menyangkut tanah negara”, tambahnya.

 

Dalam rapat ini Suhendro juga menyampaikan beberapa kendala yang terjadi dan sedikit banyak menghambat proses percepatan penyelesaian sertifikasi BMN, antara lain:

1.       Penetapan patok/batas tanah yang menjadi ruas milik jalan yang belum jelas, sehingga berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat yang disebabkan tumpang tindih sertifikat;

2.       Perbedaan standar dalam menetapkan bidang tanah yang akan disertifikatkan, dimana PJN menggunakan standar berdasarkan ruas jalan dengan tidak memperhatikan batas-batas alam dan batas wilayah administratif, sementara kantor pertanahan sebaliknya;

3.       Dokumen yuridis dan/atau historis pengadaan tanah yang tidak lengkap, sehingga menyulitkan petugas kantor pertanahan;

4.       Aset tumpang tindih baik dengan masyarakat maupun dengan pemerintah daerah.

 

“Kendala-kendala tersebut merupakan masalah yang berulang dari tahun sebelumnya, sehingga diharapkan hal ini dapat diantisipasi bersama sejak dini, agar proses sertifikasi tahun 2020 dapat berjalan optimal dan sesuai target penyelesaian”, tutupnya. Menanggapi hal tersebut, perwakilan PJN menyatakan siap dan sanggup untuk mengantisipasi masalah serupa, serta menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada kantor pertanahan terkait paling lambat Desember 2019.

 

Menutup paparannya, Suhendro memberikan saran agar setiap jengkal tanah yang tidak dikuasai oleh masyarakat dapat disertifikatkan sebagai milik pemerintah, termasuk sungai dan hutan. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis sertifikat tanah oleh Kepala Kanwil BPN Propinsi Sulawesi Barat kepada perwakilan satuan kerja PJN Wilayah I Propinsi Sulawesi Barat, yang ditutup dengan acara foto bersama serta ramah tamah. (teks/foto: Ertri/HendroTim Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat)

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini