Makassar - Kanwil DJKN
Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat pada Rabu (13/3/2018) menyelenggarakan
rapat Pembahasan ABMA/T di Ruang Aula A’Bulo Sibatang Kanwil DJKN Sulseltrabar,
Lantai V, Jalan Urip Sumoharjo Km.4 Makassar.
Rapat ini dilaksanakan
dalam rangka percepatan penyelesaian ABMA/T melalui musyawarah dengan pihak
ketiga dan dilanjutkan dengan rapat pembahasan penyelesaian ABMA/T. Proses
penyelesaian ABMA/T di wilayah kerja Tim Asistensi Daerah Wilayah XV, terdapat
40 Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T). Dari 40 aset tersebut, 17 aset
sudah terbit Keputusan Menteri Keuangan terkait Penyelesaian ABMA/T tersebut.
Dari 17 aset, 15 sudah selesai, 2 aset baru selesai sebagian. Total terdapat 25
aset yang belum selesai pengurusannya.
Kepala Kanwil DJKN
Sulseltrabar, Anugrah Komara selaku ketua Tim Asistensi Daerah XV Makassar memimpin
jalannya rapat. Dalam rapat disampaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I
Nomor 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
dinyatakan bahwa penyelesaian ABMA/T agar diselesaikan lebih optimal, tertib,
terarah, akuntabel, tuntas dan menyeluruh serta lebih mewujudkan kepastian
hukum dalam status kepemilikan aset dan/atau sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat. Untuk itu, kegiatan penyelesaian ABMA/T perlu dilaksanakan dalam rangka
menyelesaian status kepemilikan atas ABMA/T sehingga dapat dimantapkan status
hukumnya.
Hadir dalam rapat
anggota Tim Asistensi Daerah XV Makassar dari unsur instansi Kanwil DJKN
Sulseltrabar, Kepala KPKNL Makassar, Kepala KPKNL Palopo, Kanwil Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil BPN Prov. Sulsel,
Kantor Pertanahan Kota Makassar, Kodam VII/Hasanuddin, Badan Intelijen Negara
Provinsi Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kepolisian Daerah Sulsel, Pemerintah
Daerah Provinsi Sulsel.
Rapat
ditutup Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar dengan me-review poin-poin
penting terkait kegiatan inventarisasi ABMA/T. (teks/foto: Ismet/Tim
Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar).