Ditulis oleh : Abryan Aria Kusuma (Pelaksana Seksi Bimbingan Lelang II, Bidang Lelang, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat)
Dewasa ini
Lelang telah dikenal luas oleh masyarakat sebagai sarana jual beli barang
dengan sistem penawaran harga meningkat atau menurun. Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga
secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga lelang tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Secara umum, lelang terbagi atas 3 (tiga) jenis yakni Lelang Eksekusi, Lelang
Noneksekusi Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Masyarakat
yang ingin mengikuti lelang sebagai peserta lelang diwajibkan untuk dapat
menyetorkan uang jaminan. Uang jaminan penawaran lelang adalah sejumlah uang
yang disetor kepada penyelenggara lelang oleh calon peserta lelang sebelum
pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi peserta lelang. Besaran Uang jaminan
sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ditentukan oleh penjual dengan rentang paling
sedikit 20 persen dari nilai limit sampai dengan paling banyak 50 persen dari
nilai limit. Nilai limit sendiri adalah nilai minimal barang yang akan dilelang
dan besarannya ditetapkan oleh penjual.
Penyetoran
uang jaminan ke KPKNL dapat dilakukan secara Tunai melalui teller bank atau
mesin, transfer/pemindahbukuan atau melalui Virtual
Account (VA). Penyetoran uang jaminan harus dilakukan secara sekaligus
dalam 1 (satu) kali transaksi sebesar yang tertuang dalam pengumuman lelang.
Setelah calon peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang, maka ybs dapat
mengajukan penawaran dalam pelaksanaan lelang sebagai peserta lelang.
Apabila
peserta lelang ditetapkan sebagai pemenang lelang/pembeli oleh pejabat lelang,
berdasarkan Pasal 80, maka ybs wajib melakukan pelunasan Harga Lelang dan Bea
Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Harga
Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang
telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. Sedangkan Bea
Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan
kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan dalam PMK 213 lebih lanjut mengatur,
terhadap lelang melalui Aplikasi Lelang, pelunasan
kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan secara tunai atau cek
giro paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika kita
cermati, metode pelunasan lelang yang dikehendaki oleh ketentuan tersebut hanya
secara Tunai atau cek giro selambat-labatnya dibayarkan 5 (lima) hari kerja
setelah lelang. Apabila pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang,
maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai pembeli dibatalkan
(pembeli wamprestasi) oleh pejabat lelang.
Dalam
praktiknya, cukup sering dijumpai pembeli wanprestasi akibat tidak mampu
melunasi kewajiban lelangnya sesuai waktu yang telah ditentukan. Umumnya karena
mereka tidak mempunyai dana segar (uang
tunai) yang tersedia saat itu juga. Dana yang mereka miliki hanya cukup
untuk memenuhi nominal uang jaminan yang dipersyaratkan. Apabila tidak terdapat
inovasi pembayaran lelang yang dapat mengakomodir permasalahan ketersediaan
dana segar tersebut, maka dikhawatirkan angka pembeli wanprestasi akan terus
bertambah seiring waktu. Kendala seperti ini tentunya akan berdampak negatif
terhadap kinerja lelang DJKN diantaranya :
1.
Menurunkan capaian pokok lelang
2.
Menurunkan capaian PNBP lelang
3.
Menurunkan capaian produktivitas lelang
4.
Reputasi lelang menurun
5.
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lelang
sebagai alternative sarana jual beli menurun
Berdasarkan
permasalahan tersebut diatas, Penulis merekomendasikan untuk menambahkan metode
pembayaran lelang, yang selama ini hanya mencakup transfer, virtual account atau
cek giro, dengan penggunaan Kartu
Kredit pada pelaksanaan lelang dan pengembangan lelang.go.id.
Berdasarkan
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang perubahan atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, Alat Pembayaran dengan Menggunakan
Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu automated
teller machine (ATM) dan/atau kartu debet. Kartu
Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban
yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan
dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang
kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer
atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada
waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran
secara angsuran.
Sebagaimana
telah disebutkan diatas, perbedaan paling fundamental antara Kartu Kredit
dengan sistem pembayaran transfer,
virtual account atau cek giro adalah pihak yang menyediakan dana saat itu.
Pada sistem pembayaran Transfer, virtual account atau cek giro, dana harus disediakan terlebih dahulu oleh
pemilik rekening alias pembeli, sedangkan pada sistem pembayaran dengan
Kartu Kredit penyediaan dana dipenuhi
terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit/Bank. Sehingga dengan
penambahan metode pembayaran lelang menggunakan Kartu Kredit dalam pelaksanaan
lelang khususnya pada lelang.go.id akan memberikan kemudahan/alternative cara
pelunasan kepada pembeli yang dananya belum tersedia.
Perlu
diketahui bahwa dalam Kartu Kredit terdapat Limit Kartu Kredit. Limit Kartu Kredit merupakan batas maksimal
nominal yang diberikan bank kepada nasabah dalam bertransaksi menggunakan kartu
kredit perbulan. Limit tersebut berbeda-beda besarannya tergantung dengan
kebijakan bank dan jenis kartu kredit yang dipilih oleh nasabah. Rata-rata
limit kartu kredit senilai Rp. 8 juta, Rp. 12 Juta, Rp. 29 juta bahkan hingga
miliaran rupiah tergantung profil dan penilaian nasabah oleh bank penerbit.
Berdasarkan
data Bank Indonesia, per April 2021, jumlah Kartu Kredit yang beredar atau
dipegang masyarakat Indonesia sebanyak 16,7 juta kartu dengan volume transaksi
per Maret 2022 mencapai 80,80 juta kali transaksi menggunakan kartu kredit.
Sedangkan nilai transaksi Kartu Kredit sepanjang kuartal pertama 2022 mencapai
Rp. 71,3 Triliun. Angka tersebut menggambarkan tingginya kepemilikan dan aktivitas
transaksi Kartu Kredit di Indonesia. Sehingga akan sangat disayangkan apabila
potensi tersebut tidak dimanfaatkan untuk pengembangan Lelang Indonesia
khususnya pada sistem pembayarannya.
Sebagai bahan
perbandingan, penggunaan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran justru terlebih
dahulu banyak diadopsi oleh aplikasi e-commerce.
Sebut saja Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Traveloka, Tiket.com, Grab, Gojek, dll
telah lama menyediakan opsi pembayaran menggunakan Kartu Kredit dalam setiap
transaksinya. Para pengguna aplikasi akan sangat dimudahkan dalam melakukan
pembayaran tanpa khawatir keterbatasan dana yang mereka miliki saat itu. Dari
sisi penyedia layanan/perusahaan e-commerce, kemudahan tersebut akan
meningkatkan volume dan nilai transaksi yang dapat memaksimalkan keuntungan
perusahaan.
Dalam konteks
pelaksanaan lelang, mengingat limit kartu kredit yang dimiliki peserta lelang
bervariasi, tidak semua jenis lelang dapat mengakomodir pembayaran/pelunasan
kewajiban lelang dengan kartu kredit. Lelang Eksekusi misalnya, nilai limit
Lelang Eksekusi rata-rata senilai ratusan hingga miliaran rupiah. Sehingga
penggunaan kartu kredit dengan limit kartu terbatas tidak dapat digunakan
secara maksimal. Namun demikian, jenis lelang lain seperti Lelang Noneksekusi
Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela yang rata-rata Nilai Limit Lelangnya
dikisaran belasan hingga puluhan juta, penggunaan Kartu Kredit dapat
dimanfaatkan secara maksimal oleh peserta lelang.
Berikut ini Kelebihan
dan Kekurangan penggunaan Kartu Kredit sebagai salah satu metode
pelunasan/pembayaran kewajiban lelang oleh peserta lelang/pembeli :
1.
Kelebihan
a.
Sebagai penyedia dana instan selama limit kartu
kredit mencukupi.
b.
Memudahkan peserta lelang dalam
melunasi/membayar kewajiban lelangnya.
c.
Meningkatkan capaian pokok lelang, PNBP lelang
dan produktivitas lelang.
d.
Reputasi dan tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap lelang meningkat.
e.
Menurunkan risiko terjadinya pembeli
wanprestasi.
f.
Dapat membuka peluang kerjasama dengan
perusahaan keuangan.
2.
Kekurangan
a.
Limit kartu kredit bervariasi sehingga daya beli
peserta lelang juga akan bervariasi.
b.
Pelunasan lelang eksekusi wajib dengan nilai
limit ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah belum dapat diakomodir oleh
limit kartu kredit.
c.
Adanya pengenaan bunga kartu kredit.
Sebagai
kesimpulan, penambahan metode pelunasan/pembayaran kewajiban lelang dengan
kartu kredit dapat memudahkan peserta lelang yang tidak mempunyai dana segar
(uang tunai) saat itu untuk melunasi/membayar kewajiban lelangnya. Sehingga
risiko terjadinya pembeli wanprestasi dapat ditekan dan berdampak positif terhadap
peningkatan capaian pokok lelang, PNBP lelang dan produktivitas lelang. Dengan
kemudahan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir lagi dana kurang dalam
mengikuti lelang. Selama limit kartu kredit mencukupi, peserta lelang dapat
mengikuti lelang tanpa takut menjadi wanpretasi. Akhirnya, reputasi lelang di
mata masyarakat juga akan semakin baik. Oleh karena itu, Penulis berharap dalam
pelaksanaan lelang dan pengembangan lelang.go.id kedepan, pembayaran
menggunakan Kartu Kredit dapat diakomodir.
Daftar pustaka :
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor
14/2/PBI/2012 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan
Menggunakan Kartu.
-
Databoks.katadata.co.id, diakses 8 september
2022, pukul 15.00 WITA.