Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia dalam Perspektif Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Hendro Nugroho
Rabu, 06 Mei 2020   |   11956 kali

Peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia melalui inovasi dan penguatan kualitas SDM menjadi salah satu tujuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 (APBN 2020). Dengan fokus pembangunan pada inovasi dan penguatan SDM, tentunya terdapat alokasi baru dalam APBN Tahun 2020 untuk mendukung kebijakan program tersebut, selain penambahan alokasi dana program peningkatan SDM yang telah ada pada APBN tahun sebelumnya.

Pada dasarnya, selama ini pemerintah telah fokus memberi perhatian pada peningkatan kualitas SDM. Hal tersebut terwujud dalam alokasi dana APBN sebelum tahun 2020 terkait peningkatan kualitas pendidikan. Adanya alokasi sebesar 20% dari belanja APBN untuk anggaran pendidikan merupakan wujud nyata dukungan pemerintah guna peningkatan kualitas SDM Indonesia. Dari anggaran tersebut, antara lain ditujukan untuk Program Indonesia Pintar, Bantuan Operasional Sekolah, Pembangunan/Rehab Sekolah/Ruang Kelas, dan pemberian Beasiswa Bidik Misi.

Program pemerintah yang sangat massive dalam peningkatan kualitas SDM melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan, tentu memerlukan partisipasi dari setiap unit kerja di sektor pemerintah. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) turut berperan dalam tercapainya tujuan dari kebijakan pemerintah tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah (PPA BUN Bagian Anggaran 999.03), DJKN ikut berperan dalam pembangunan SDM di Indonesia melalui tugas dan fungsi antara lain mengkoordinasikan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pembiayaan BUN untuk tahun anggaran yang direncanakan serta melakukan penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh Kuasa Pangguna Anggaran BUN.

Wujud nyata dukungan yang selama ini telah dilakukan DJKN terhadap pembangunan SDM Indonesia yaitu DJKN telah melakukan tugas dan fungsi selaku PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah dalam mengalokasikan dana pendidikan di dalam APBN yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (BLU LPDP). Sejak tahun 2010 hingga 2019 dana APBN yang telah dialokasikan kepada BLU LPDP mencapai total Rp 66,12 triliun. Nilai alokasi APBN yang sangat besar tersebut menunjukkan dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas pendidikan SDM Indonesia melalui penyediaan beasiswa pendidikan.

Mengingat APBN Tahun 2020 memfokuskan pada peningkatan kualitas SDM, dengan demikian APBN Tahun 2020 menjadi tantangan bagi DJKN selaku PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah. APBN Tahun 2020 menjadi tantangan bagi DJKN mengingat pada APBN tahun 2020 selain terdapat alokasi dana untuk peningkatan pendidikan melalui BLU LPDP, juga terdapat alokasi dana untuk mendukung akselerasi daya saing dan inovasi melalui alokasi dana abadi penelitian dan dana abadi universitas. Dana abadi penelitian mulai dialokasikan di APBN Tahun Anggaran 2019, sedangkan dana abadi perguruan tinggi baru dialokasikan pada APBN Tahun Anggaran 2020. Kesiapan DJKN selaku PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah terhadap alokasi, evaluasi, dan monitoring atas alokasi dana-dana abadi tersebut.

Hasil kelolaan dana abadi penelitian diharapkan dapat digunakan untuk mendukung penelitian, pengkajian, dan pengembangan yang selanjutnya bermanfaat dalam inovasi dan penguasaan teknologi secara berkelanjutan, serta tercapainya peningkatan daya saing SDM. Berdasarkan nota keuangan APBN Tahun 2020, pengalokasian dana abadi penelitian mempunyai tujuan yaitu meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM terkait riset yang mampu berkompetisi secara global, meningkatkan relevansi dan produktivitas riset serta peran pemangku kepentingan dalam kegiatan riset, serta meningkatkan kontribusi riset terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Sedangkan untuk dana abadi perguruan tinggi dialokasikan pemerintah dengan tujuan yang sama dengan pengalokasian dana abadi penelitian, yaitu guna peningkatan kualitas SDM Indonesia. Namun melalui alokasi dana abadi perguruan tinggi, diharapkan dapat mendorong perguruan tinggi di Indonesia dapat meningkatkan kualitasnya menjadi perguruan tinggi dengan peringkat dunia. Hasil pengelolaan dana abadi perguruan tinggi antara lain akan digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana perguruan tinggi sehingga terbentuk kualitas perguruan tinggi dengan peringkat dunia, pada akhirnya dapat menciptakan mahasiswa yang mampu berkompetisi dengan negara maju lain dalam pasar globalisasi.

Tujuan alokasi dana abadi penelitian dan dana abadi perguruan tinggi dalam APBN diharapkan dapat menjadi pedoman kebijakan bagi DJKN dalam menjalankan fungsi sebagai PPA BUN. Peran DJKN terkait penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN serta  pengalokasian dana-dana yang termasuk dalam investasi pemerintah kepada Pengguna Anggaran BUN diharapkan dapat sejalan dengan tujuan pengalokasian dana abadi penelitian dan dana abadi perguruan tinggi, yaitu dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM yang mampu berkompetisi secara global.

Khusus untuk dana abadi penelitian pada dasarnya mulai dialokasikan sejak APBN Tahun 2019. Namun demikian, hingga awal pembahasan RUU APBN 2020, lembaga pengelola dana abadi yang dimaksud belum terbentuk. Sedangkan untuk dana abadi perguruan tinggi, merupakan alokasi baru dalam APBN Tahun 2020. DJKN selaku unit PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah dituntut untuk aktif melakukan pengawasan terhadap penyiapan lembaga/unit yang akan mengelola dana-dana abadi tersebut.

Apabila opsi pengelolaan dana abadi penelitian untuk dikelola oleh BLU LPDP, maka hal tersebut perlu dicermati kembali oleh DJKN, mengingat selama ini pada BLU LPDP telah terdapat peruntukan alokasi penggunaan untuk riset yang berasal dari alokasi investasi pemerintah pada BLU LPDP secara umum. Alokasi dana abadi ini ditujukan agar mempunyai efek berganda terutama kontribusi riset pada pertumbuhan ekonomi nasional, dengan demikian hendaknya pengelolaan dana abadi dapat dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga yang secara teknis berwenang terhadap pelaksanaan dan pengaturan riset nasional.

DJKN selaku PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah diharapkan dapat melakukan monitoring terhadap penyiapan lembaga pengelola dana abadi penelitian dan dana abadi perguruan tinggi, agar dana-dana dimaksud dapat dikelola oleh unit lembaga yang tepat sehingga dapat digunakan sesuai dengan rencana tujuan untuk peningkatan daya saing dan penguatan kualitas SDM.

Keberadaan lembaga yang akan mengelola dana abadi penelitian dan dana abadi perguruan tinggi menjadi isu penting terhadap keberhasilan pencapaian tujuan dana tersebut. Selanjutnya, mengingat penelitan dan pengembangan perguruan tinggi merupakan sebuah program pemerintah yang memerlukan alokasi dana yang besar serta berkelanjutan, maka antisipasi juga perlu dilakukan terhadap kemungkinan adanya alokasi untuk dana abadi yang sama dalam RAPBN pada tahun-tahun selanjutnya. Dengan demikian, keberadaan lembaga pengelola dana abadi mutlak perlu segera ditetapkan, guna mengantisipasi adanya alokasi dana tersebut pada APBN tahun berikutnya namun lembaga pengelola dana abadi masih belum terbentuk.

Antisipasi sesuai tugas dan fungsi DJKN perlu dilakukan terhadap usulan alokasi dana abadi yang sama dalam RAPBN tahun-tahun selanjutnya, mengingat tujuan APBN Tahun 2020 berkaitan dengan akselarasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas SDM merupakan proses berkelanjutan dan dapat berkembang dalam setiap tahapannya. Tahapan untuk mencapai SDM berkualitas tentunya memerlukan tahapan jangka waktu tertentu serta kebutuhan dukungan APBN yang berbeda setiap tahunnya.

Berdasarkan advetorial RAPBN Tahun 2020 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Anggaran, fase awal dari program peningkatan kualitas SDM merupakan pembangunan pondasi awal guna penguatan daya saing. Dalam fase yang memerlukan waktu kurang lebih sepuluh tahun atau akan dimulai pada tahun 2020 hingga tahun 2030 tersebut, Pemerintah Indonesia dituntut untuk memberikan respon terhadap tantangan demografi melalui reformasi di segala bidang yang harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, baik melalui konsumsi, investasi, dan produksi serta penguatan daya saing. Apabila tahapan selama sepuluh tahun tersebut telah dilakukan, maka fase selanjutnya adalah masa transisi untuk memperkokoh daya saing yang akan dilaksanakan pada tahun 2031 hingga 2035. Dalam tahapan yang dimaksud, Pemerintah Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM agar semakin berdaya saing, mendorong infrastruktur yang telah dibangun agara dapat dioperasionalisasikan dengan optimal, sehingga memberikan peningkatan produktivitas dan mendukung transformasi industrialisasi, serta program perlindungan sosial yang komprehensif sudah mulai dapat diimplementasikan. Fase terakhir adalah tercapainya Indonesia Maju dalam rentang waktu tahun 2036 hingga tahun 2045. Dalam tahapan tersebut, diharapkan Indonesia telah dapat keluar dari jebakan pendapatan menengah, sehingga Indonesia telah siap menuju negara maju, mandiri, adil dan makmur.

Peran lain yang dapat dilakukan oleh DJKN selaku PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah guna mendukung tercapainya tujuan alokasi dana abadi penelitian dan dana abadi perguruan tinggi adalah melalui pengawasan dan pengukuran kesesuaian program yang telah direncanakan untuk dilakukan dengan alokasi dana-dana tersebut dengan penyerapan dan penggunaan dana oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), apabila unit pengelola dana-dana abadi tersebut telah terbentuk dan berjalan. Bentuk monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh DJKN selaku PPA BUN terhadap KPA atas penggunaan alokasi dana investasi pemerintah dapat melalui penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana yaitu evaluasi atas inputoutput, dan outcome program yang dilaksanakan penerima investasi Pemerintah. Peran DJKN selaku PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah berpengaruh besar terhadap suksesnya pelaksanaan program peningkatan daya saing SDM Indonesia melalui proses perencanaan investasi Pemerintah yang prudent serta proses evaluasi dan monitoring alokasi dana investasi pemerintah yang komprehensif.

Penulis: Hendro Nugroho, Kepala Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020;

Nota Keuangan RUU APBN Tahun 2020;

Advetorial RUU APBN Tahun 2020.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini