Peningkatan daya saing
Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia melalui inovasi dan penguatan kualitas SDM
menjadi salah satu tujuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
2020 (APBN 2020). Dengan fokus pembangunan pada inovasi dan penguatan SDM,
tentunya terdapat alokasi baru dalam APBN Tahun 2020 untuk mendukung kebijakan
program tersebut, selain penambahan alokasi dana program peningkatan SDM yang
telah ada pada APBN tahun sebelumnya.
Pada dasarnya, selama
ini pemerintah telah fokus memberi perhatian pada peningkatan kualitas SDM. Hal
tersebut terwujud dalam alokasi dana APBN sebelum tahun 2020 terkait
peningkatan kualitas pendidikan. Adanya alokasi sebesar 20% dari belanja APBN
untuk anggaran pendidikan merupakan wujud nyata dukungan pemerintah guna
peningkatan kualitas SDM Indonesia. Dari anggaran tersebut, antara lain
ditujukan untuk Program Indonesia Pintar, Bantuan Operasional Sekolah,
Pembangunan/Rehab Sekolah/Ruang Kelas, dan pemberian Beasiswa Bidik Misi.
Program pemerintah yang
sangat massive dalam peningkatan kualitas SDM melalui
peningkatan pendidikan dan pelatihan, tentu memerlukan partisipasi dari setiap
unit kerja di sektor pemerintah. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) turut
berperan dalam tercapainya tujuan dari kebijakan pemerintah tersebut. Dalam
kapasitasnya sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Investasi Pemerintah (PPA BUN Bagian Anggaran 999.03), DJKN ikut
berperan dalam pembangunan SDM di Indonesia melalui tugas dan fungsi antara
lain mengkoordinasikan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pembiayaan BUN untuk
tahun anggaran yang direncanakan serta melakukan penilaian atas usulan Indikasi
Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh Kuasa Pangguna Anggaran BUN.
Wujud nyata dukungan
yang selama ini telah dilakukan DJKN terhadap pembangunan SDM Indonesia yaitu
DJKN telah melakukan tugas dan fungsi selaku PPA BUN Pengelolaan Investasi
Pemerintah dalam mengalokasikan dana pendidikan di dalam APBN yang dikelola
oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (BLU LPDP). Sejak
tahun 2010 hingga 2019 dana APBN yang telah dialokasikan kepada BLU LPDP
mencapai total Rp 66,12 triliun. Nilai alokasi APBN yang sangat besar tersebut
menunjukkan dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas pendidikan SDM
Indonesia melalui penyediaan beasiswa pendidikan.
Mengingat APBN Tahun
2020 memfokuskan pada peningkatan kualitas SDM, dengan demikian APBN Tahun 2020
menjadi tantangan bagi DJKN selaku PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah.
APBN Tahun 2020 menjadi tantangan bagi DJKN mengingat pada APBN tahun 2020
selain terdapat alokasi dana untuk peningkatan pendidikan melalui BLU LPDP,
juga terdapat alokasi dana untuk mendukung akselerasi daya saing dan inovasi melalui
alokasi dana abadi penelitian dan dana abadi universitas. Dana abadi penelitian
mulai dialokasikan di APBN Tahun Anggaran 2019, sedangkan dana abadi perguruan
tinggi baru dialokasikan pada APBN Tahun Anggaran 2020. Kesiapan DJKN selaku
PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah terhadap alokasi, evaluasi, dan monitoring atas alokasi dana-dana abadi
tersebut.
Hasil kelolaan dana
abadi penelitian diharapkan dapat digunakan untuk mendukung penelitian,
pengkajian, dan pengembangan yang selanjutnya bermanfaat dalam inovasi dan
penguasaan teknologi secara berkelanjutan, serta tercapainya peningkatan daya
saing SDM. Berdasarkan nota keuangan APBN Tahun 2020, pengalokasian dana abadi
penelitian mempunyai tujuan yaitu meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM terkait
riset yang mampu berkompetisi secara global, meningkatkan relevansi dan
produktivitas riset serta peran pemangku kepentingan dalam kegiatan riset,
serta meningkatkan kontribusi riset terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sedangkan untuk dana
abadi perguruan tinggi dialokasikan pemerintah dengan tujuan yang sama dengan
pengalokasian dana abadi penelitian, yaitu guna peningkatan kualitas SDM
Indonesia. Namun melalui alokasi dana abadi perguruan tinggi, diharapkan dapat
mendorong perguruan tinggi di Indonesia dapat meningkatkan kualitasnya menjadi
perguruan tinggi dengan peringkat dunia. Hasil pengelolaan dana abadi perguruan
tinggi antara lain akan digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana
perguruan tinggi sehingga terbentuk kualitas perguruan tinggi dengan peringkat
dunia, pada akhirnya dapat menciptakan mahasiswa yang mampu berkompetisi dengan
negara maju lain dalam pasar globalisasi.
Tujuan alokasi dana
abadi penelitian dan dana abadi perguruan tinggi dalam APBN diharapkan dapat
menjadi pedoman kebijakan bagi DJKN dalam menjalankan fungsi sebagai PPA BUN.
Peran DJKN terkait penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN serta
pengalokasian dana-dana yang termasuk dalam investasi pemerintah kepada
Pengguna Anggaran BUN diharapkan dapat sejalan dengan tujuan pengalokasian dana
abadi penelitian dan dana abadi perguruan tinggi, yaitu dapat meningkatkan
kuantitas dan kualitas SDM yang mampu berkompetisi secara global.
Khusus untuk dana abadi
penelitian pada dasarnya mulai dialokasikan sejak APBN Tahun 2019. Namun
demikian, hingga awal pembahasan RUU APBN 2020, lembaga pengelola dana abadi
yang dimaksud belum terbentuk. Sedangkan untuk dana abadi perguruan tinggi,
merupakan alokasi baru dalam APBN Tahun 2020. DJKN selaku unit PPA BUN Pengelolaan
Investasi Pemerintah dituntut untuk aktif melakukan pengawasan terhadap
penyiapan lembaga/unit yang akan mengelola dana-dana abadi tersebut.
Apabila opsi pengelolaan
dana abadi penelitian untuk dikelola oleh BLU LPDP, maka hal tersebut perlu
dicermati kembali oleh DJKN, mengingat selama ini pada BLU LPDP telah terdapat
peruntukan alokasi penggunaan untuk riset yang berasal dari alokasi investasi pemerintah
pada BLU LPDP secara umum. Alokasi dana abadi ini ditujukan agar mempunyai efek
berganda terutama kontribusi riset pada pertumbuhan ekonomi nasional, dengan
demikian hendaknya pengelolaan dana abadi dapat dikoordinasikan oleh
kementerian/lembaga yang secara teknis berwenang terhadap pelaksanaan dan
pengaturan riset nasional.
DJKN selaku PPA BUN Pengelolaan
Investasi Pemerintah diharapkan dapat melakukan monitoring terhadap penyiapan lembaga pengelola dana abadi
penelitian dan dana abadi perguruan tinggi, agar dana-dana dimaksud dapat
dikelola oleh unit lembaga yang tepat sehingga dapat digunakan sesuai dengan
rencana tujuan untuk peningkatan daya saing dan penguatan kualitas SDM.
Keberadaan lembaga yang
akan mengelola dana abadi penelitian dan dana abadi perguruan tinggi menjadi
isu penting terhadap keberhasilan pencapaian tujuan dana tersebut. Selanjutnya,
mengingat penelitan dan pengembangan perguruan tinggi merupakan sebuah program
pemerintah yang memerlukan alokasi dana yang besar serta berkelanjutan, maka
antisipasi juga perlu dilakukan terhadap kemungkinan adanya alokasi untuk dana
abadi yang sama dalam RAPBN pada tahun-tahun selanjutnya. Dengan demikian,
keberadaan lembaga pengelola dana abadi mutlak perlu segera ditetapkan, guna
mengantisipasi adanya alokasi dana tersebut pada APBN tahun berikutnya namun
lembaga pengelola dana abadi masih belum terbentuk.
Antisipasi sesuai tugas
dan fungsi DJKN perlu dilakukan terhadap usulan alokasi dana abadi yang sama
dalam RAPBN tahun-tahun selanjutnya, mengingat tujuan APBN Tahun 2020 berkaitan
dengan akselarasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas SDM
merupakan proses berkelanjutan dan dapat berkembang dalam setiap tahapannya.
Tahapan untuk mencapai SDM berkualitas tentunya memerlukan tahapan jangka waktu
tertentu serta kebutuhan dukungan APBN yang berbeda setiap tahunnya.
Berdasarkan advetorial
RAPBN Tahun 2020 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Anggaran, fase awal dari
program peningkatan kualitas SDM merupakan pembangunan pondasi awal guna
penguatan daya saing. Dalam fase yang memerlukan waktu kurang lebih sepuluh
tahun atau akan dimulai pada tahun 2020 hingga tahun 2030 tersebut, Pemerintah
Indonesia dituntut untuk memberikan respon terhadap tantangan demografi melalui
reformasi di segala bidang yang harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi, baik melalui konsumsi, investasi, dan produksi
serta penguatan daya saing. Apabila tahapan selama sepuluh tahun tersebut telah
dilakukan, maka fase selanjutnya adalah masa transisi untuk memperkokoh daya
saing yang akan dilaksanakan pada tahun 2031 hingga 2035. Dalam tahapan yang
dimaksud, Pemerintah Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM agar
semakin berdaya saing, mendorong infrastruktur yang telah dibangun agara dapat
dioperasionalisasikan dengan optimal, sehingga memberikan peningkatan
produktivitas dan mendukung transformasi industrialisasi, serta program
perlindungan sosial yang komprehensif sudah mulai dapat diimplementasikan. Fase
terakhir adalah tercapainya Indonesia Maju dalam rentang waktu tahun 2036
hingga tahun 2045. Dalam tahapan tersebut, diharapkan Indonesia telah dapat
keluar dari jebakan pendapatan menengah, sehingga Indonesia telah siap menuju
negara maju, mandiri, adil dan makmur.
Peran lain yang dapat
dilakukan oleh DJKN selaku PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah guna
mendukung tercapainya tujuan alokasi dana abadi penelitian dan dana abadi perguruan
tinggi adalah melalui pengawasan dan pengukuran kesesuaian program yang telah
direncanakan untuk dilakukan dengan alokasi dana-dana tersebut dengan
penyerapan dan penggunaan dana oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), apabila unit
pengelola dana-dana abadi tersebut telah terbentuk dan berjalan. Bentuk monitoring dan evaluasi yang dilakukan
oleh DJKN selaku PPA BUN terhadap KPA atas penggunaan alokasi dana investasi pemerintah
dapat melalui penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana yaitu evaluasi atas input, output,
dan outcome program yang dilaksanakan penerima investasi
Pemerintah. Peran DJKN selaku PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah
berpengaruh besar terhadap suksesnya pelaksanaan program peningkatan daya saing
SDM Indonesia melalui proses perencanaan investasi Pemerintah yang prudent serta
proses evaluasi dan monitoring
alokasi dana investasi pemerintah yang komprehensif.
Penulis: Hendro
Nugroho, Kepala Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan
Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
Referensi:
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020;
Nota Keuangan RUU APBN
Tahun 2020;
Advetorial RUU APBN Tahun 2020.