Pekanbaru – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (RSK)
yang didukung oleh 5 (lima) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
selama kurun waktu Januari .d Desember 2021 terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara
(BMN) sebagai bentuk kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
agar manfaatnya kembali kepada masyarakat yang terwujud pada capaian realisasi
Pengelolaan Aset sebesar 268,49 persen. Capaian ini meningkat jika dibandingkan
dengan realisasi Tahun 2020 sebesar 265,90 persen. Dalam eksistensinya sebagai manajer aset, DJKN secara
berkesinambungan terus melakukan upaya optimalisasi terhadap aset negara
khususnya Barang Milik Negara (BMN). Dalam siklus pengelolaan keuangan negara,
peran pengelolaan BMN menjadi strategis bagi kestabilan fiskal yang berdampak
signifikan terhadap pos penerimaan dan belanja negara
Dalam fungsi pengelolaan kekayaan negara, Kementerian
Keuangan melalui DJKN pada Tahun 2021 menargetkan pensertipikatan tanah atas
barang milik Negara pada satuan kerja di lingkungan Kanwil DJKN RSK sebanyak 1837
bidang tanah dengan realisasi sebesar 1857 bidang tanah Barang Milik Negara
(BMN) telah bersertipikat atau sebesar 101,09 persen.
Optimalisasi pengelolaan BMN juga ditunjukkan melalui
capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Aset sebesar Rp293.513.534.985,00 (dua ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus
tiga belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh
lima rupiah) atau sebesar 268,49 persen dari
target yang diberikan. Terkait dengan peningkatan pemanfaatan BMN yang merupakan
salah satu nilai tambah dari pengelolaan BMN yang optimal tentu berbanding
lurus dengan pemahaman Satuan Kerja selaku Pengguna BMN dalam melakukan
pengelolaan BMN. Proses pembinaan yang dilakukan oleh Kanwil dan KPKNL meskipun
di masa pendemi tetap dilakukan secara efektif dengan memperhatikan protokol
kesehatan, yaitu dengan membuat inovasi-inovasi proses pelayanan. Selain itu
simplikasi aturan mengenai pemanfaatan BMN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor
115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN memiliki andil yang signifikan guna
proses pemanfaatan sekaligus mengakomodir dukungan terhadap dunia usaha yang
terdampak Pandemi khususnya UMKM melalui faktor penyesuai kegiatan usaha maupun
faktor penyesuai periodesitas.
Selain
memiliki tugas pengelolaan BMN, Kanwil DJKN RSK merupakan salah satu unit
vertikal eselon I Kementerian Keuangan yang mempunyai
pelaksanaan tugas di bidang piutang negara dan lelang. (Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 170/PMK.01./2012 tentang Organisasi dan tata kerja Instansi
Vertikal DJKN)
Pada fungsi layanan piutang negara terdapat tren yang
sangat positif yang dapat dilihat dari realisasi pengurusan piutang negara
sebesar 277,51 persen yaitu Rp252.511.693,00 (dua ratus lima puluh dua juta lima
ratus sebelas ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) dari target sebesar
Rp90.991.799,00 (sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu
tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Manfaat pengelolaan piutang negara
yaitu untuk memperbaiki laporan keuangan instansi pemerintah agar lebih
akuntabel, efektif dan wajar sehingga akan mendorong upaya dalam penyelesaian
piutang negara/daerah yang merupakan salah satu faktor yang akan diaudit dalam
pemberian opini oleh BPK. Faktor pendorong upaya tersebut adalah adanya
kebijakan pemerintah (Kementerian Keuangan/DJKN) dalam percepatan penyelesaian
piutang negara melalui adanya crash program, sinergi bersama PUPN serta
pembentukan Satgas BLBI (untuk penyelesaian piutang eks BLBI). Selain itu
Pengelolaan Piutang Negara juga memiliki fungsi Penyelesaian berkas kasus
piutang negara (BKPN) dengan realisasi sebanyak total 592 berkas dari target
yang ditetapkan berjumlah 550 berkas.
Pandemi Covid-19 masih berdampak hampir di seluruh sektor,
tak hanya kesehatan, sektor ekonomi juga mengalami dampak serius akibat pandemi
virus corona. dampak dari sektor ekonomi yaitu penurunan pendapatan sehingga
akhirnya membuat penurunan daya beli masyarakat. Namun dengan terus membangun
sinergi dengan para stakeholder ditengah kondisi pandemi, membuat
inovasi-inovasi baru realisasi pokok
lelang Tahun 2021 dapat tercapai sebesar Rp1.295.718.432.328,00 atau sebesar
104,16 persen dari target Rp1.244.000.000.000,00
Sebagai bentuk upaya dalam pencapaian target sampai dengan
Triwulan IV, beberapa kegiatan strategis telah dilaksanakan oleh Kanwil DJKN Riau,
Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau seperti terus membangun sinergi dengan para
stakeholder ditengah kondisi pandemi, membuat inovasi-inovasi baru dalam rangka
memberikan pemahaman atas TUSI DJKN, Melaksanakan monitoring dan evaluasi
secara berkala untuk capaian pensertipikatan BMN berupa tanah dengan Kanwil
BPN, Kantor Pertanahan dan satker yang memiliki target, serta memperkuat
sinergi dengan anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan instansi lain
yang memiliki kewenangan untuk memberikan informasi terkait debtor tracing
seperti OJK, Dukcapil, Ditjen AHU, dan Direktorat Jenderal Pajak.