Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Informasi Publik

Realisasi Capaian Tahun 2023 Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri

RIDHO KURNIAWAN SIREGAR   |   Senin, 22 Januari 2024   |   0000-00-00 00:00:00   |   0 kali

Pekanbaru Tahun 2023 ditutup dengan pencapaian yang luar biasa dengan berhasil melelang 14 bidang tanah perkebunan yang ditawarkan dalam satu paket dengan total luas tanah lebih dari 176 juta m2 senilai Rp1,9T pada Kamis (28/12) yang dilaksanakan oleh KPKNL Pekanbaru. Peningkatan pokok lelang yang drastis dari KPKNL Pekanbaru ini mencakup 72 persentase dari total realisasi pokok lelang sebesar Rp3,1T.

 

Selama kurun waktu Januari s.d Desember 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (RSK) yang didukung 2 (dua) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Provinsi Riau yaitu KPKNL Pekanbaru dan KPKNL Dumai, turut berkontribusi kepada APBN KiTa Regional Riau melalui penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara sebesar Rp127,65 Miliar. capaian ini naik 90,04 persentase dari capaian Tahun 2022 sebesar Rp67,17 Miliar.

 

Pencapaian kinerja dari beberapa tugas dan fungsi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dalam penyelenggraan layanan kepada masyarakat maupun Instansi/Kementerian/Lembaga seperti fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara, fungsi Pelayanan Lelang, dan fungsi Pengurusan Piutang Negara telah berhasil mencapai target yang ditentukan sebelumnya.

 

Salah satu fungsi pengelolaan kekayaan negara adalah bentuk pemanfaatan BMN (sewa dan Kerjasama pemanfaatan), Kanwil DJKN RSK telah berhasil memanfaatkan beberapa Barang Milik Negara di tahun 2023. Selain menghasilkan PNBP bagi negara, pemanfaatan aset sesuai ketentuan juga merupakan upaya untuk mengamankan aset- aset tersebut dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset dimaksud. Optimalisasi pengelolaan BMN menunjukkan hasil yang sangat memuaskan yang ditunjukkan melalui capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Aset khusus wilayah provinsi Riau sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp32,7 Miliar dari total target Tahunan sebesar Rp22,08 Miliar atau secara persentase sebesar 147,94 persentase. Capaian ini naik sebesar 23,39 persentase dari Tahun 2022 dengan realisasi sebesar Rp26,5M

 

 

Kanwil DJKN RSK sebagai Pengawas Lelang (Superintenden) Pejabat Lelang (PL) Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II berperan penting dalam mencapai target yang ditetapkan dan dapat memberikan kontribusi secara signifikan dalam perekonomian di Provinsi Riau, Sumbar, dan Kepri. Selain memberikan bimbingan kepada Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II, Kanwil DJKN RSK juga melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi, publikasi, serta penggalian potensi terkait lelang seperti sosialisasi lelang.go.id pada saat Car Free Day (CFD) dan Gebyar Lelang UMKM yang bekerja sama dengan para Satuan Kerja, Perbankan hingga Pelaku UMKM di wilayah Provinsi Riau.

 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kanwil DJKN RSK dari Bea Lelang Tahun 2023, dari target sebesar Rp52,8 M sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 telah tercapai realisasi sebesar Rp115,9 M atau sebesar 219,53 persentase.

 

Pada KPKNL, jenis lelang yang berkontribusi besar terhadap PNBP adalah lelang eksekusi. Pada tahun 2023, lelang eksekusi menyumbang PNBP sebesar Rp87,39 Miliar Rupiah, dengan PNBP lelang terbesar dihasilkan oleh 1x Lelang Eksekusi UUHT oleh PT BRI Pusat dengan nilai PNBP 76 Miliar.

 

Adapun kegiatan yang dilakukan dalam upaya pencapaian target diantaranya terus meningkatkan koordinasi dengan perbankan terkait potensi lelang UUHT, Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian; serta Dekranasda terkait potensi lelang UMKM, dan bekerja sama dengan UMKM Binaan Kemenkeu Satu Riau untuk meningkatkan kesejahteraan UMKM di Riau dengan melaksanakan Lelang UMKM.

 

Terbitnya PMK Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023, merupakan upaya Pemerintah untuk melakukan mitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian khususnya pelaku UMKM dan upaya mendukung  Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Pada Tahun 2023, realisasi nilai outsanding wilayah Riau sebesar Rp5,9M dari target sebesar Rp3,4M atau secara realisasi sebesar 176,43 persentase. KPKNL dengan jumlah target penurunan outstanding terbanyak dan realisasi terbanyak adalah KPKNL Pekanbaru. Penurunan Nilai Oustanding ini dihasilkan dari proses penyelesaian BKPN diantaranya adalah pelunasan/angsuran atau penyelesaian secara administratif dalam bentuk PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) atau Piutang Negara Selesai (pengembalian / penarikan)

 

Pelaksanaan pengurusan Piutang Negara di DJKN,  Kementerian Keuangan Republik Indonesia dilakukan  oleh Seksi Piutang Negara KPKNL, Kantor Wilayah  maupun Panitia Urusan Piutang Negara Cabang (PUPNC) , dimana setiap  penyerahan Piutang Negara yang telah diterima sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku  dinamakan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Setiap BKPN yang diurus oleh KPKNL dikenakan  Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara  (Biad PPN) yang besarnya ditetapkan oleh  undang-undang sebagai Penerimaan Negara  Bukan Pajak (PNBP). Hasil dari penyelesaian pengurusan Piutang Negara dapat berupa angsuran / pelunasan dan secara administratif dalam bentuk  Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) atau Piutang Negara Selesai (penarikan / pengembalian). Tahun 2023, capaian penyelesaian BKPN per 31 Desember sebesar 111 BKPN dari target 90 BKPN atau secara persentase sudah mencapai 123,3 persentase

 

Sebagai upaya Pemerintah untuk melakukan mitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian khususnya pelaku UMKM dan upaya mendukung Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Di Tahun 2023 ini,  Pemerintah Kembali menggulirkan program keringanan utang yang ditujukan untuk debitur dengan nilai sisa kewajiban s.d Rp 2 milliar dengan kriteria memiliki usaha UMKM yang terdampak pandemi, yang memiliki utang KPR RS/RSS, yang merupakan pasien Rumah Sakit, piutang dari SPP Mahasiswa/Pelajar dan yang memiliki piutang dibawah 8 juta.

 

Sampai dengan 31 Desember 2023, progress capaian penyelesaian piutang negara melalui cash program sudah terdapat 43 debitur yg melunasi utang melalui Crash Program dengan jumlah keringanan sebesar Rp2.867.647.225 dan $169,079,13

 

Prinsip pengelolaan kekayaan negara khususnya Barang Milik Negara ada 3 T yakni Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum. Berdasarkan prinsip tersebut setiap Barang Milik Negara berupa tanah harus memiliki kelengkapan dokumen berupa Sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian/Lembaga. Kementerian Keuangan melalui DJKN pada Tahun 2023 menargetkan pensertipikatan tanah atas barang milik Negara pada satuan kerja di lingkungan Provinsi Riau sebanyak 513 bidang tanah dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 624 bidang tanah Barang Milik Negara (BMN) telah bersertipikat atau secara persentase sebesar 121,64 persentase. Capaian keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dengan Kantor Pertanahan di wilayah Riau untuk mengamankan tanah-tanah milik pemerintah dengan penerbitan sertipikat di Provinsi Riau.

Narahubung Media Kanwil DJKN RSK :

1.  Junaedi Seto Saputro (082337361897) Kepala Seksi Informasi

2.  Ridho Kurniawan Siregar (082284991065) Pelaksana Seksi Informasi

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini