Pekanbaru – Tahun 2023 ditutup dengan pencapaian yang luar
biasa dengan berhasil melelang 14 bidang tanah perkebunan yang ditawarkan dalam
satu paket dengan total luas tanah lebih dari 176 juta m2 senilai
Rp1,9T pada Kamis (28/12) yang dilaksanakan oleh KPKNL Pekanbaru. Peningkatan
pokok lelang yang drastis dari KPKNL Pekanbaru ini mencakup
72 persentase
dari total realisasi pokok lelang sebesar Rp3,1T.
Selama kurun waktu Januari s.d Desember
2023, Kantor Wilayah (Kanwil)
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan
Riau (RSK) yang didukung 2 (dua) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) di Provinsi Riau yaitu KPKNL Pekanbaru dan KPKNL Dumai, turut
berkontribusi kepada APBN KiTa Regional Riau melalui penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara sebesar Rp127,65
Miliar. capaian ini naik 90,04 persentase dari capaian Tahun 2022 sebesar Rp67,17
Miliar.
Pencapaian kinerja dari beberapa tugas dan fungsi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dalam penyelenggraan layanan
kepada masyarakat
maupun Instansi/Kementerian/Lembaga seperti fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara, fungsi Pelayanan Lelang, dan fungsi Pengurusan Piutang Negara telah berhasil mencapai target yang ditentukan sebelumnya.
Salah satu fungsi pengelolaan kekayaan negara adalah bentuk pemanfaatan BMN (sewa
dan Kerjasama pemanfaatan), Kanwil DJKN RSK telah berhasil memanfaatkan beberapa Barang Milik Negara di tahun 2023. Selain menghasilkan PNBP
bagi negara, pemanfaatan aset sesuai ketentuan juga
merupakan upaya untuk
mengamankan aset- aset tersebut dari pihak lain yang tidak memiliki
hak
atas aset dimaksud. Optimalisasi pengelolaan
BMN menunjukkan hasil yang sangat
memuaskan yang ditunjukkan melalui capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Aset khusus wilayah provinsi Riau sampai dengan 31
Desember 2023 sebesar Rp32,7 Miliar dari total target Tahunan sebesar Rp22,08 Miliar atau secara persentase sebesar 147,94
persentase. Capaian ini naik sebesar
23,39 persentase dari Tahun 2022 dengan realisasi sebesar Rp26,5M
Kanwil DJKN RSK sebagai Pengawas Lelang (Superintenden) Pejabat Lelang (PL) Kelas I dan Pejabat
Lelang Kelas II berperan penting dalam mencapai target yang
ditetapkan dan dapat memberikan kontribusi secara signifikan dalam perekonomian di Provinsi Riau, Sumbar, dan Kepri. Selain
memberikan bimbingan kepada Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II, Kanwil DJKN RSK juga melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi, publikasi, serta penggalian potensi terkait lelang seperti sosialisasi lelang.go.id pada saat Car Free Day (CFD) dan Gebyar Lelang UMKM yang bekerja
sama dengan para Satuan Kerja, Perbankan hingga Pelaku UMKM di wilayah Provinsi Riau.
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) Kanwil
DJKN RSK dari Bea Lelang Tahun 2023, dari target sebesar Rp52,8
M sampai dengan tanggal 31 Desember
2023 telah tercapai realisasi
sebesar Rp115,9 M atau sebesar
219,53 persentase.
Pada KPKNL, jenis lelang yang
berkontribusi besar terhadap PNBP adalah lelang eksekusi. Pada tahun 2023, lelang
eksekusi menyumbang PNBP sebesar Rp87,39 Miliar Rupiah, dengan PNBP lelang
terbesar dihasilkan oleh 1x Lelang Eksekusi UUHT oleh PT BRI Pusat dengan nilai
PNBP 76 Miliar.
Adapun kegiatan yang dilakukan dalam upaya
pencapaian target diantaranya
terus meningkatkan
koordinasi dengan perbankan terkait potensi lelang UUHT, Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi,
Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian; serta Dekranasda terkait potensi lelang UMKM, dan bekerja sama dengan UMKM
Binaan Kemenkeu Satu
Riau
untuk meningkatkan kesejahteraan UMKM di Riau dengan melaksanakan Lelang UMKM.
Terbitnya PMK Nomor 13/PMK.06/2023
tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang
Diurus/Dikelola Oleh
Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023, merupakan upaya Pemerintah untuk melakukan mitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian
khususnya pelaku UMKM dan upaya mendukung Program PEN (Pemulihan
Ekonomi
Nasional). Pada Tahun 2023, realisasi nilai
outsanding wilayah Riau sebesar Rp5,9M dari target sebesar Rp3,4M atau secara
realisasi sebesar 176,43 persentase. KPKNL dengan jumlah target penurunan
outstanding terbanyak dan realisasi terbanyak adalah KPKNL Pekanbaru. Penurunan
Nilai Oustanding ini dihasilkan dari proses penyelesaian BKPN diantaranya adalah
pelunasan/angsuran atau penyelesaian secara administratif dalam bentuk PSBDT
(Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) atau Piutang Negara Selesai
(pengembalian / penarikan)
Pelaksanaan pengurusan
Piutang Negara di DJKN, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia dilakukan
oleh Seksi Piutang Negara KPKNL, Kantor Wilayah maupun Panitia Urusan Piutang Negara Cabang
(PUPNC) , dimana setiap penyerahan
Piutang Negara yang telah diterima sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang
berlaku dinamakan Berkas Kasus Piutang
Negara (BKPN). Setiap BKPN yang diurus oleh KPKNL dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang
Negara (Biad PPN) yang besarnya
ditetapkan oleh undang-undang sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hasil dari penyelesaian pengurusan Piutang Negara dapat berupa angsuran /
pelunasan dan secara administratif dalam bentuk
Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) atau Piutang Negara
Selesai (penarikan / pengembalian). Tahun 2023, capaian penyelesaian BKPN per
31 Desember sebesar 111 BKPN dari target 90 BKPN atau secara persentase sudah
mencapai 123,3 persentase
Sebagai
upaya Pemerintah untuk melakukan mitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap
perekonomian khususnya pelaku UMKM dan upaya mendukung Program PEN (Pemulihan
Ekonomi Nasional). Di Tahun 2023 ini,
Pemerintah Kembali menggulirkan program keringanan utang yang ditujukan
untuk debitur dengan nilai sisa kewajiban s.d Rp 2 milliar dengan kriteria
memiliki usaha UMKM yang terdampak pandemi, yang memiliki utang KPR RS/RSS, yang
merupakan pasien Rumah Sakit, piutang dari SPP Mahasiswa/Pelajar dan yang
memiliki piutang dibawah 8 juta.
Sampai
dengan 31 Desember 2023, progress capaian penyelesaian piutang negara melalui
cash program sudah terdapat 43 debitur yg melunasi utang melalui Crash Program
dengan jumlah keringanan sebesar Rp2.867.647.225 dan $169,079,13
Prinsip pengelolaan kekayaan negara khususnya Barang
Milik Negara ada 3 T
yakni Tertib
Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum. Berdasarkan prinsip tersebut setiap Barang
Milik Negara berupa tanah harus memiliki kelengkapan dokumen berupa Sertipikat atas nama Pemerintah Republik
Indonesia c.q Kementerian/Lembaga. Kementerian Keuangan
melalui DJKN pada Tahun 2023
menargetkan pensertipikatan tanah atas barang milik Negara pada satuan kerja di lingkungan Provinsi Riau sebanyak 513 bidang tanah dengan realisasi sampai dengan 31
Desember 2023 sebesar 624 bidang tanah Barang Milik Negara (BMN) telah bersertipikat
atau secara persentase sebesar 121,64 persentase. Capaian keberhasilan ini
tidak terlepas dari sinergi dengan Kantor Pertanahan di wilayah Riau
untuk mengamankan tanah-tanah milik pemerintah dengan penerbitan sertipikat di
Provinsi Riau.
Narahubung Media Kanwil DJKN RSK
:
1. Junaedi Seto Saputro (082337361897) – Kepala
Seksi Informasi
2. Ridho Kurniawan Siregar (082284991065) – Pelaksana Seksi Informasi